Masalah kesembilan: Qunūt.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang qunūt:Imām Mālik berpendapat bahwa qunūt untuk shalat Shubuḥ adalah mustaḥabb.
Imām Syāfi‘ī berpendapat hukumnya sunnah.…
Masalah kedelapan: Salām.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang salām setelah shalat.Jumhur ‘ulamā’ berpendapat bahwa hukumnya wājib.
Imām Abū Ḥanīfah dan pengikutnya menyatakan tidak wājib.…
Masalah ketujuh: Tasyahhud.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang Kewajiban membaca tasyahhud dan kalimat tasyahhud yang terbaik.Imām Mālik dan Abū Ḥanīfah, yang diikuti pula…
Masalah keenam: Bacaan Ketika Rukū‘ dan Sujūd.
Jumhur ‘ulamā’ sepakat bahwa membaca al-Qur’ān ketika rukū‘ dan sujūd adalah dilarang. Pendapat ini didasarkan pada sebuah…
Masalah kelima: Membaca al-Qur’ān dalam shalat.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa shalat tidak dianggap sah tanpa membaca al-Qur’ān, sengaja atau tidak, kecuali apa yang diriwayatkan…
Masalah keempat: Membaca Basmalah.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang membaca basmalah di awal bacaan al-Qur’ān dalam shalat:Imām Mālik berpendapat bahwa membaca basmalah dalam…
Masalah kedua: Bacaan takbir.Imām Mālik berpendapt bahwa bacaan takbir yang dianggap memenuhi syarat adalah Allāhu Akbar.
Imām Syāfi‘ī berpendapat bahwa lafazh Allāhu Akbar atau…
Rukun-rukun Shalat
Dalam bahasan ini akan dibicarakan masalah bacaan dan perbuatan, yang merupakan rukun shalat.
Bacaan dan perbuatan itu banyak dan sedikitnya berbeda-beda, adakalanya…
Bab VIII
Niat dan Tata Caranya dalam Shalat
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa niat merupakan syarat sah shalat, karena shalat merupakan pokok ibadah yang dijelaskan…