3-3-2,3 Menggauli Wanita yang Baru Lepas Haidh, Namun Belum Bersuci – Bidayat-ul-Mujtahid

Bidāyat-ul-Mujtahid
Oleh: Ibnu Rusyd

Penerjemah: Beni Sarbeni, ‘Abdul Hadi, Zuhdi.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Buku 1

Rangkaian Pos: 003-3 Mengetahui Hukum-hukum Haidh & Istihadhah

Masalah kedua: Menggauli wanita yang baru lepas Ḥaidh, namun belum bersuci.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: Mālik, Syāfi‘ī dan jumhur ulama berpendapat bahwa itu tidak boleh dilakukan kecuali setelah si wanita mandi. Sementara Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya berpendapat membolehkannya jika si wanita telah suci lebih dari masa terpanjang (maksimal) ḥaidh, atau lebih dari 10 hari. Dan al-Auzā‘ī menilai boleh melakukannya jika si wanita telah membasuh kemaluannya dengan air (setelah pasti lepas dari ḥaidh). Pendapat ini juga dipegang oleh Muḥammad bin Ḥazm.

Sebab perbedaan pendapat: Kemungkinan beda penafsiran dalam firman Allah s.w.t.:

فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ.

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Qs. al-Baqarah [2]: 222).

Yakni, beda pendapat apakah yang dimaksud dengan suci dalam ayat ini adalah terhentinya ḥaidh, ataukah suci setelah bersuci dengan air. Lalu, jika yang dimaksud suci adalah mandi, maka apakah suci bagi semua badan ataukah suci bagi kemaluan saja. Karena kata ath-thuhru dalam bahasa ‘Arab dan syari‘at mengandung semua makna di atas.

Jumhur ulama memperkuat pendapatnya dengan alasan bahwa shīgat (تَفَعَّلَ) hanya tujukan kepada perbuatan mukallaf, dan bukan kepada lainnya. Maka, kalimat (فَإِذَا تَطَهَّرْنَ) lebih jelas bermakna: suci dengan mandi, dan bukan hanya sekedar terputusnya darah. Dan, makna yang lebih jelas tentu wajib untuk dipegang sampai adanya dalil yang memang dianggap mampu menyelisihinya.

Abū Ḥanīfah memperkuat pendapatnya dengan shīgat (يَفْعَلْنَ) dalam firman Allah: (حَتَّى يَطْهُرْنَ), dan kalimat ini lebih jelasnya bermakna: suci dalam arti terputusnya darah, dan bukan sekedar suci dengan mandi.

Begitulah kemungkinan beda penafsiran yang mungkin dapat anda temui.

Jika ath-Thuhr yang ada dalam firman Allah: (حَتَّى يَطْهُرْنَ) difahami dengan salah satu makna dari ketiga di atas, maka makna itu pun harus sama dengan makna ath-thuhr yang terkandung dalam firman Allah: (فَإِذَا تَطَهَّرْنَ). Karena, tidak mungkin atau sulit untuk menggabungkan ayat-ayat tersebut dengan dua makna berbeda. Seperti jika salah satunya dimaknai dengan terputus darah, dan lainnya dimaknai dengan mandi – sebagaimana yang kerap dilakukan oleh para ulama pengikut madzhab Mālikī -. Dan dalam tradisi ‘Arab tidak dikenal ungkapan: “Janganlah kamu memberikan uang kepada si fulan sampai ia masuk ke dalam rumah, lalu jika ia masuk ke dalam masjid maka berikanlah ia uang.” Yang dikenal adalah ungkapan: “Jika dia masuk ke dalam rumah, maka berikanlah ia uang.” Karena kalimat kedua (dalam contoh pertama) sudah dapat dianggap menjadi penguat bagi kalimat pertama.

Orang yang memahami firman Allah (وَ لَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ) dengan makna: terputusnya darah ḥaidh; dan firman Allah (فَإِذَا تَطَهَّرْنَ) dipahami sebagai: mandi, maka dia sama dengan orang yang berkata: “Janganlah kamu memberikan uang kepada si fulan sehingga ia masuk ke dalam masjid maka berikanlah ia uang.” Dan ungkapan seperti ini sangat tidak logis dalam konteks bahasa ‘Arab. Kecuali, jika ada kalimat yang dibuang dalam ayat tersebut yang kira-kira akan menjadi: “Janganlah kalian mendekati mereka sampai mereka bersih dan telah bersuci. Dan jika mereka telah bersuci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.”

Dugaan adanya kalimat yang dibuang sangat jauh dan tidak beralasan. Kecuali jika dikatakan bahwa zhāhir kata tathahhur berarti: mandi, adalah dalil adanya kalimat yang dibuang. Namun alasan ini pun dapat terbantah, karena dengan adanya sebuah kalimat yang dibuang itu menunjukkan adanya majaz (analogi). Dan memahami firman Allah secara substansi (hakikat sesungguhnya) lebih diutamakan dibandingkan memahaminya secara majazī (analogis).

Dan kewajiban seorang mujtahid saat mendapatkan masalah seperti ini adalah untuk membandingkan dua makna zhāhir yang ada, dan memilah mana yang menurutnya lebih kuat lalu dia wajib mengamalkannya. (Maksud “dua makna zhāhir” adalah zhāhir makna kata “tathahharna” sebagai mandi, dan zhāhir adanya kalimat yang dibuang dalam ayat tersebut). Lalu, jika dia lebih cenderung memahami lafazh ini dengan makna zhāhir-nya yang berarti terputusnya darah ḥaidh, maka zhāhir manakah yang lebih kuat untuk dipilihnya: apakah tanpa memperkirakan adanya kalimat yang dibuang dan lafazh “tathahharna” difahami dengan makna terputus darah ḥaidh, atau memperkiraan adanya kalimat yang dibuang dan lafazh tersebut yang difahami mandi, atau mempertimbangkan antara makna bersih dan mandi bagi lafazh tersebut.

Kemudian, makna apapun yang lebih kuat menurut dirinya, saat itulah dia harus mena’wil kata yang lebih lemah, hingga kemudian dia dapat memadukan makna yang ada (makna bersih atau makna bersuci).

Karakter penelitian fikih dalam berbagai masalah pelik seperti ini tidaklah akan lebih dari batasan tersebut. Karena itu, renungkanlah. Dan dalam hal seperti ini, bisa dikatakan bahwa setiap mujtahid adalah benar.

Adapun sikap Abū Ḥanīfah yang mengaitkan masa terpanjang (maksimal) ḥaidh ke dalam masalah ini adalah lemah.

Masalah ketiga: Kafarat menggauli wanita yang tengah ḥaidh.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum seorang suami menggauli istrinya yang sedang ḥaidh:

Mālik, Syāfi‘ī dan Abū Ḥanīfah berpendapat bahwa si suami harus beristighfar kepada Allah s.w.t. tanpa ada kewajiban membayar denda. Sementara Aḥmad bin Ḥanbal menyatakan si suami harus mengeluarkan sedekah sebanyak satu atau setengah dinar. Dan sekelompok ulama hadits menilai, jika seseorang menggauli istrinya saat terdapat darah, maka dia wajib bersedekah dengan satu dinar, dan jika ia menggaulinya saat darah sedang terhenti maka ia wajib mengeluarkan sedekah sebanyak setengah dinar.

Sebab perbedaan pendapat: Beda persepsi para ulama dalam menilai ke-shaḥīḥ-an hadits yang berkaitan tentang kasus ini. Hadits-hadits tesebut adalah:

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās r.a.: “Seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang ḥaidh wajib bersedekah dengan satu dinar.”

Diriwayatkan pula dari Ibnu ‘Abbās r.a. (seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang ḥaidh) dengan bersedekah sebanyak setengah dinar. (1191).

Diriwayatkan pula dalam hadits dari Ibnu ‘Abbās r.a. bahwa jika ia menggaulinya saat istrinya mengeluarkan darah, maka ia wajib membayar satu dinar. Dan jika menggaulinya saat darah ḥaidhnya terputus, maka ia hanya wajib bersedekah setengah dinar. Dan diriwayatkan pula dalam hadits ini agar pelakunya bersedekah dengan dua perlima dinar, inilah pendapat yang dipegang oleh al-Auzā‘ī.

Dan kalangan ulama yang memandang adanya ke-shaḥīḥ-an di antara hadits-hadits ini, maka mereka mengamalkannya. Dan kelompok yang menyatakan tidak ada yang shaḥīḥ dari hadits-hadits ini – mereka adalah kalangan jumhur ulama -, maka mereka cenderung mengambil hukum asalnya, yaitu tidak adanya hukuman, kecuali jika kemudian ditemukan dalil yang kuat membuktikannya.

Catatan:

  1. 119). Shaḥīḥ. HR. Abū Dāūd (264, 266 dan 2168), at-Tirmidzī (136), an-Nasā’ī (1/153 dan 188), Ibnu Mājah (640), Aḥmad (1/229, 237, 286 dan 306), serta dinilai shaḥīḥ oleh al-Albānī dalam Shaḥīḥ Abī Dāūd.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *