Masalah kesembilan: Qunūt.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang qunūt:
Imām Mālik berpendapat bahwa qunūt untuk shalat Shubuḥ adalah mustaḥabb.
Imām Syāfi‘ī berpendapat hukumnya sunnah.…
Masalah kedelapan: Salām.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang salām setelah shalat.
Jumhur ‘ulamā’ berpendapat bahwa hukumnya wājib.
Imām Abū Ḥanīfah dan pengikutnya menyatakan tidak wājib.…
Masalah ketujuh: Tasyahhud.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang Kewajiban membaca tasyahhud dan kalimat tasyahhud yang terbaik.
Imām Mālik dan Abū Ḥanīfah, yang diikuti pula…
Masalah keenam: Bacaan Ketika Rukū‘ dan Sujūd.
Jumhur ‘ulamā’ sepakat bahwa membaca al-Qur’ān ketika rukū‘ dan sujūd adalah dilarang. Pendapat ini didasarkan pada sebuah…
Masalah kelima: Membaca al-Qur’ān dalam shalat.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa shalat tidak dianggap sah tanpa membaca al-Qur’ān, sengaja atau tidak, kecuali apa yang diriwayatkan…
Masalah keempat: Membaca Basmalah.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang membaca basmalah di awal bacaan al-Qur’ān dalam shalat:
Imām Mālik berpendapat bahwa membaca basmalah dalam…
Masalah kedua: Bacaan takbir.
Imām Mālik berpendapt bahwa bacaan takbir yang dianggap memenuhi syarat adalah Allāhu Akbar.
Imām Syāfi‘ī berpendapat bahwa lafazh Allāhu Akbar atau…
Rukun-rukun Shalat
Dalam bahasan ini akan dibicarakan masalah bacaan dan perbuatan, yang merupakan rukun shalat.
Bacaan dan perbuatan itu banyak dan sedikitnya berbeda-beda, adakalanya…
Bab VIII
Niat dan Tata Caranya dalam Shalat
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa niat merupakan syarat sah shalat, karena shalat merupakan pokok ibadah yang dijelaskan…
Bab VII
Berbagai hal yang Harus Ditinggalkan dalam Shalat
Kaum muslimin bersepakat bahwa larangan-larangan yang ada di dalam shalat bisa berupa ucapan atau perbuatan.…
Bab VI
Tempat-tempat yang Tidak Boleh Digunakan untuk Shalat
Tentang tempat yang boleh digunakan untuk menunaikan shalat, para ‘ulamā’ berbeda pendapat:
Sebagian ‘ulamā’ ada…
Bab V
Disyaratkannya Suci
Tentang suci dari najis, para ahli fikih yang berpendapat bahwa suci dari najis adalah sunnah mu’akkadah, mereka tidak mungkin berpendapat…
Pasal kedua: Pakaian yang bisa dikenakan untuk melakukan shalat.
Dasar pembahasan ini adalah firman Allah s.w.t.:
يَا بَنِيْ آدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ.…
Bab IV
Menutup Aurat dan Pakaian dalam Shalat
Bab ini terbagi kepada dua pasal:
Pasal pertama: Menutup aurat.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa menutup aurat…
Masalah Ketiga: Shalat di dalam Ka‘bah.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat dalam masalah ini:
Melarang secara mutlak.
Membolehkan secara mutlak.
Membedakan antara shalat wajib dan sunnah.…
Bab III
Masalah Qiblat
Kaum muslimin sepakat bahwa menghadap qiblat merupakan salah satu syarat sahnya shalat, berdasarkan firman Allah s.w.t.:
وَ مِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ …
Pasal kedua: Iqāmah.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat dalam hal ini pada dua masalah; tentang hukum dan tata caranya.
Mengenai masalah hukum:
‘Ulamā’ fiqih di berbagai…
Bacaan Orang yang Mendengarkan adzān.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang bacaan orang yang mendengar adzan:
Sebagian ‘ulamā’ menyatakan bahwa dia mengucapkan bacaan yang dikumandangkan…
Syarat-syarat adzān.
Dalam bagian ini ada delapan masalah:
Apakah orang yang mengumandangkan adzān harus melakukan iqāmah pula ini merupakan salah satu syaratnya?
Apakah tidak…
Waktu adzān.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa adzān tidak dikumandangkan sehingga masuk waktu shalat, kecuali shalat Shubuḥ, dalam hal ini para ‘ulamā’ berbeda pendapat:
Imām…
Hukum adzān.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat mengenai hukum adzān, apakah sunnah mu’akkad atau fardhu? Jika fardhu apakah fardhu ‘ain atau kifāyah?
Dikatakan bahwa…
Bab II
Adzān dan Iqāmah
Bab ini terbagi kepada dua pasal:
Pertama: Pembahasan tentang adzān.
Kedua: Pembahasan tentang iqāmah.
Pasal Pertama: Adzān.
Pembahasan dalam…
Masalah kedua: Shalat-shalat yang berkaitan dengan Waktu yang dilarang.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang shalat-shalat yang tidak boleh dilakukan pada waktu-waktu tersebut.
Imām Abū Ḥanīfah…
Pasal Kedua: Waktu wajib yang dilarang melakukan shalat.
Mengenai waktu ini para ‘ulamā’ berbeda pendapat dalam dua masalah:
Masalah pertama: Jumlah waktu yang dilarang…
Masalah kedua: Batasan waktu darurat.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa waktu-waktu darurat ini diberikan kepada empat orang:
Wanita haidh yang suci di waktu-waktu tersebut atau…
Waktu-waktu Darurat dan ‘Udzur
Adapun waktu-waktu darurat dan ‘udzur, ‘ulamā’ berbagai negeri menetapkannya, sementara ahlu zhāhir menafikannya, dan telah dijelaskan sebelumnya sebab perbedaan pendapat…
Masalah keempat, Waktu ‘Isyā’.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang waktu shalat ‘Isyā’ dalam dua hal:
Pertama, Awal waktu shalat ‘Isyā’.
Kedua, Akhir waktu shalat ‘Isyā’.…
Masalah kedua: Waktu shalat ‘Ashar.
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat mengenai waktu shalat ‘Ashar dalam dua hal:
Pertama, Adanya kesamaan antara awal waktu shalat ‘Ashar dengan…
Syarat-syarat Shalat
Pembahasan ini terbagi dalam delapan bab:
Bab 1
Waktu-waktu Shalat
Bab ini terbagi kepada dua pasal:
Pertama: Waktu wajib melakukan shalat.…
كِتَابُ الصَّلَاةِ
KITAB SHALAT
Secara umum shalat itu terbagi kepada dua macam, fardhu dan sunnah.
Pokok-pokok pembahasan ini secara umum terbagi kepada empat bagian:…