BAB: BEJANA YANG BUKAN KULIT.
Imām Syāfi‘ī berkata: Saya tidak memandang makruh bejana yang terbuat dari batu, besi, tembaga dan sesuatu yang tidak bernyawa.…
BAB: BEJANA YANG BOLEH DIGUNAKAN SEBAGAI WADAH UNTUK BERWUDHU’ DAN SEBALIKNYA.
Imām Syāfi‘ī berkata: Dari Ibnu ‘Abbās r.a. bahwasanya ia berkata:
مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ …
Air Orang Nashrani dan Berwudhu’ Dengan Air Itu.
Imām Syāfi‘ī berkata: Sesungguhnya ‘Umar bin Khaththāb pernah berwudhu’ menggunakan air milik wanita Nashrani yang ada…
Air Sisa yang Dipakai oleh Orang yang Junub dan Selainnya
Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Ā’isyah r.a.:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) كَانَ يَغْتَسِلُ مِنَ …
Bab: Nifās (2831).
154. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nifās termasuk hadats yang terjadi pada wanita. Bila…
Bab: Haidh.
138. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa salah satu hadats pada perempuan adalah haidh. (2611).
Para…