1-2 Air Sisa yang Dipakai oleh Orang yang Junub dan Selainnya – Ringkasan Kitab al-Umm

Ringkasan Kitab al-Umm
Buku 1 (Jilid 1-2)
(Judul Asli: Mukhtashar Kitab al-Umm fil-Fiqhi)
Oleh: Imam Syafi‘i Abu Abdullah Muhammad Idris

Penerjemah: Mohammad Yasir ‘Abd Mutholib
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Air Sisa yang Dipakai oleh Orang yang Junub dan Selainnya

 

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari ‘Ā’isyah r.a.:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) كَانَ يَغْتَسِلُ مِنَ الْقَدَحِ وَ هُوَ الْفَرْقُ وَ كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَهُوَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ.

Bahwa Rasūlullāh s.a.w. mandi dari al-Qadah (yaitu al-Faraq). (171) Saya dan beliau pernah mandi dari satu bejana.” (182).

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, dari Maimūnah: (193)

أنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَ النَّبِيِّ (ص) مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ.

Bahwa ia dan Nabi s.a.w. mandi dari satu bejana.” (204).

Imām Syāfi‘ī berkata: Diriwayatkan dari Qāsim, dari ‘Ā’isyah, ia berkata:

أَنَا وَ رَسُوْلُ اللهِ (ص) مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ الْجَنَابَةِ.

Saya dan Rasūlullāh mandi dari satu bejana karena janabah.” (215).

Imām Syāfi‘ī berkata: Demikian yang menjadi pegangan kami; bahwa seseorang diperbolehkan mandi dengan menggunakan air sisa yang dipakai oleh seseorang yang mandi karena junub atau haidh, sebab Rasūl s.a.w. dan ‘Ā’isyah pernah mandi dari satu bejana yang mana keduanya dalam keadaan junub, masing-masing dari keduanya mandi dengan menggunakan sisa air mereka. Haidh tidak terletak pada tangan, dan orang mu’min bukanlah orang yang najis. Mandi hanya bersifat ta‘abbudī (ibadah), di mana pada sebagian keadaan seseorang diharuskan menyentuh air (mandi) namun tidak pada kesempatan yang lain.

Catatan:


  1. (17). Yakni bejana yang berukuran sekitar tiga sha‘. Namun sebagian ulama Syāfi‘iyah mengatakan bahwa satu sha‘ air untuk mandi sama dengan delapan liter air. 
  2. (18). HR. Muslim, pembahasan tentang Haidh, bab “Mandi Dengan Air Sisa Orang Lain”, hadits no. 41. 
  3. (19). Ia adalah istri Rasūl s.a.w., nama lengkapnya adalah Barrah binti Maimūnah al-Ḥārits al-Hilāliyyah al-Mu‘ziyyah. Rasūl memanggilnya dengan nama Maimūnah karena beliau menikah dengannya pada saat penaklukan kota Makkah. 
  4. (20). HR. Muslim, jilid 1, hal. 621, pembahasan tentang Haidh, bab “Laki-laki dan Perempuan Boleh Mandi dalam Satu Wadah.” 
  5. (21). HR. Muslim, jilid 1, hal. 620, pembahasan tentang Haidh, bab “Laki-laki dan Perempuan Boleh Mandi dalam Satu Wadah.” 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *