01-12 Bab Nifas – Fikih Empat Madzhab

Fikih Empat Madzhab
(Maliki, Hanafi, Hanbali, Syafi‘i)
(Judul: Ijmā‘-ul-A’immat-il-Arba‘ati waikhtilāfihim).
Oleh: Al-Wazir Yahya bin Muhammad bin Hubairah

Penerjemah: Ali Mh.
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Bab: Nifās (2831).

154. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa Nifās termasuk hadats yang terjadi pada wanita. Bila seorang wanita mengalami Nifās maka haram baginya hal-hal yang diharamkan atas wanita haidh dan gugur darinya hal-hal yang digugurkan dari wanita haidh.

Ulama ahli bahasa berkata: “Wanita disebut mengalami Nifās karena darah mengalir dari kemaluannya. Dan darah juga disebut “Nafs.”

Seorang penyair berkata:

Darah (nifās) mengalir di atas pedang kami,

Dan ia tidak mengalir di atas selain pedang.”

155. Mereka berbeda pendapat tentang batas maksimal Nifās.

Abū Ḥanīfah dan Aḥmad berkata: “Batas maksimalnya adalah 40 hari.”

Mālik dan asy-Syāfi‘ī berkata: “Batas maksimalnya adalah 60 hari.”

Ada pula riwayat lain dari Mālik bahwa dia berkata: “Tidak ada batas maksimalnya. Dia boleh duduk selama mungkin saat mengalami Nifās, dan hal ini bisa ditanyakan kepada para ulama dan orang-orang ahli dalam masalah ini.” (2842).

156. Mereka berbeda pendapat bila darah Nifās berhenti sebelum habis waktunya, apakah wanita tersebut boleh disetubuhi?

Mereka mengatakan: “Dia boleh disetubuhi.” Kecuali Aḥmad yang menganggap makruh menyetubuhinya sampai waktunya habis yaitu 40 hari. (2853).

Catatan:


  1. 283). Lih. Mughnī (1/396), al-Hidāyah (1/33), dan Raḥmat-ul-Ummah (32). 
  2. 284). Lih. at-Talqīn (75), al-‘Uddah (1/60), al-Muhadzdzab (1/89), dan al-Hidāyah (1/33). 
  3. 285). Lih. Mughnī (1/394), al-Mudawwanah (1/173), dan Raḥmat-ul-Ummah (32). 

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *