Surah al-Balad 90 ~ Tafsir al-Azhar (1/3)

Dari Buku:
Tafsir al-Azhar
Oleh: Prof. Dr. HAMKA

Penerbit: PT. Pustaka Islam Surabaya

Rangkaian Pos: Surah al-Balad 90 ~ Tafsir al-Azhar

Sūrat-ul-Balad
(Negeri)

Surat ke-90, 20 Ayat
Diturunkan di Makkah

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dengan Nama Allah, Maha Pengasih, Maha Penyayang

 

لَا أُقْسِمُ بِهذَا الْبَلَدِ. وَ أَنْتَ حِلٌّ بِهذَا الْبَلَدِ. وَ وَالِدٍ وَ مَا وَلَدَ. لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِيْ كَبَدٍ. أَيَحْسَبُ أَنْ لَّنْ يَقْدِرَ عَلَيْهِ أَحَدٌ. يَقُوْلُ أَهْلَكْتُ مَالًا لُّبَدًا. أَيَحْسَبُ أَنْ لَّمْ يَرَهُ أَحَدٌ. أَلَمْ نَجْعَلْ لَّهُ عَيْنَيْنِ. وَ لِسَانًا وَ شَفَتَيْنِ. وَ هَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ. فَلَا اقْتَحَمَ الْعَقَبَةَ. وَ مَا أَدْرَاكَ مَا الْعَقَبَةُ. فَكُّ رَقَبَةٍ. أَوْ إِطْعَامٌ فِيْ يَوْمٍ ذِيْ مَسْغَبَةٍ. يَتِيْمًا ذَا مَقْرَبَةٍ. أَوْ مِسْكِيْنًا ذَا مَتْرَبَةٍ. ثُمَّ كَانَ مِنَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَ تَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ وَ تَوَاصَوْا بِالْمَرْحَمَةِ. أُولئِكَ أَصْحَابُ الْمَيْمَنَةِ. وَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِآيَاتِنَا هُمْ أَصْحَابُ الْمَشْأَمَةِ. عَلَيْهِمْ نَارٌ مُّؤْصَدَةٌ

090:1. Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekkah).
090:2. dan kamu (Muḥammad) bertempat di kota Mekah ini,
090:3. dan demi bapak dan anaknya.
090:4. Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.
090:5. Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorang pun yang berkuasa atasnya?
090:6. Dia mengatakan: “Aku telah menghabiskan harta yang banyak”.
090:7. Apakah dia menyangka bahwa tiada seorang pun yang melihatnya?
090:8. Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah mata,
090:9. lidah dan dua buah bibir.
090:10. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan.
090:11. Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar?.
090:12. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?
090:13. (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan,
090:14. atau memberi makan pada hari kelaparan,
090:15. (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat,
090:16. atau orang miskin yang sangat fakir.
090:17. Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.
090:18. Mereka (orang-orang yang beriman dan saling berpesan itu) adalah golongan kanan.
090:19. Dan orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, mereka itu adalah golongan kiri.
090:20. Mereka berada dalam neraka yang ditutup rapat.

 

Ketika menafsirkan Surat 75 Al-Insan atau Ad-Dahr di Juzu’ 29 telah kita uraikan juga agak panjang tentang arti sumpah peringatan Allah yang dimulai dengan Laa Uqsimu, yang arti lurusnya saja: tidak aku akan bersumpah! Meskipun arti lurus saja tidak bersumpah, namun maksudnya ialah bersumpah, sehingga perkataan Laa pada satu waktu berarti menafikan dan di waktu yang lain berarti nahyi, yaitu melarang, di Laa Uqsimu ini mesti diartikan bahwa Tuhan Bersumpah. Sehingga Syaukani di dalam tafsirnya Al-Fat-hul Qadiir mengambil kesimpulan bahwa Laa yang berarti tidak atau jangan ialah huruf zaidah huruf tambahan yang tidak ada arti dalam susunan ini. Tafsiran Asy-Syaukani ini menguatkan tafsiran Al-Akhfasy.

Seluruh ahli tafsir, sejak dari Ibnu Jarir Ath-Thabari, sampai kepada Ibnu Katsir dan lain-lain (jumhurul-mufassirin) telah mengartikan Laa Uqsimu dengan aku bersumpah, bukan dengan Tidak aku bersumpah.

Satu tafsiran dari Al-Qusyairi: Huruf Laa yang berarti tidak, di sini bukanlah huruf tambahan yang tidak berarti. Kata beliau Tuhan berfirman: TIDAK! Adalah bantahan terhadap manusia yang kelak akan dibicarakan dalam Surat ini, yaitu manusia yang terpedaya oleh dunia; tidaklah keadaan sebagai yang mereka sangka, yaitu bahwa mereka menyangka tidak seorang pun yang dapat menguasai mereka; yang akan tersebut di ayat 5 kelak.

Jadi menurut tafsiran Al-Qusyairi ini ialah begini: “Tidak! Persangkaan kalian itu adalah salah!” Aku bersumpah, demi negeri ini!

Dan ada satu lagi penafsiran dibawakan orang. Dia mengatakan bahwa Laa Uqsimu artinya betul-betul menurut aslinya. Yaitu: “Aku tidak bersumpah demi negeri ini lagi, karena engkau tidak ada lagi di dalamnya, sesudah engkau keluar meninggalkannya (hijrah).” Tafsiran ini diriwayatkan oleh Al-Makkiy.

Maka kita ambil sajalah tarjamah dan arti yang dipakai oleh golongan yang terbesar (jumhurul-mufassirin), sebagai telah kita suntingkan di atas; “Aku bersumpah, demi negeri ini.” (ayat 1).

Tuhan bersumpah demi negeri ini, yaitu negeri Makkah Al-Mukarramah. Dan apabila Tuhan telah mengambilnya menjadi sumpah, artinya ialah bahwa Tuhan memberi ingat kita betapa pentingnya negeri itu. Di Surat 95 kelak, (Surat At-Tiin) kita bertemu lagi ayat 3 sumpah Tuhan memperingati negeri ini:

“Demi ini negeri yang aman.”

Dapatlah kita maklumi betapa mulia dan betapa penting kedudukan negeri Makkah itu, yang sejak zaman Ibrahim telah jadi pusat peribadatan kepada Allah bagi menegakkan kalimat tauhid. Dia bernama Makkah dan dia bernama Bakkah. Antara huruf Mim dengan huruf Baa adalah satu makhrajnya, yaitu sama-sama bibir. Di sanalah pertama sekali sebuah rumah ibadat buat memuja Allah Yang Esa berdiri, jadi petunjuk untuk seluruh alam, (Surat 3, Ali Imran; 96). Di sana terdapat Maqam Ibrahim (Ali Imran; 97). Di situ berdiri Ka’bah didirikan oleh Nabi Ibrahim dibantu oleh anaknya Ismail sebagai pusat tempat beribadat bagi manusia (Surat 5; Al-Maidah; 97). Dan beberapa Surat yang lain. Dan di sinilah lahir Nabi Muhammad SAW.

“Dan engkau menjadi halal di negeri ini.” (ayat 2).

Ayat ini pun mendapat dua macam penafsiran yang berbeda, karena berbedanya pengertian tentang kalimat hillun.

Al-Wahidi berkata: Al-hillu, al-halal dan al-mahill sama saja artinya, yaitu lawan dari haram.

Ada penafsir mengatakan bahwa yang halal itu ialah perbuatan Nabi Muhammad, jika dia hendak bertindak bagaimanapun, walaupun membunuh orang, kalau negeri itu ditaklukkannya kelak. Dan telah beliau taklukkan kemudian, setelah beliau datang dengan tentaranya dari Madinah di tahun ke 8.

Ibnu Abbas menjelaskan; “Engkau halal membunuh siapa saja yang engkau rasa patut dibunuh, jika engkau masuk ke sana kelak.” Dijelaskan lagi oleh As-Suddi: “Engkau halal memerangi orang-orang yang pernah memerangimu di negeri itu.”

Ini pun dikuatkan oleh sebuah Hadis shahih;

“Allah telah menjadikan Makkah tanah haram sejak sehari Dia menciptakan segala langit dan bumi. Maka tetaplah dia tanah haram sampai kelak berdiri kiamat. Maka tidaklah pernah dia dihalalkan bagi seorang pun yang sebelumku, dan tidak pula dihalalkan bagi seorang pun sesudahku. Dan tidaklah dia dihalalkan untukku hanyalah satu saat saja pada suatu hari.” (Muttafaq ‘alaihi; Bukhari dan Muslim).

Tetapi ada pula penafsir lain berpendapat bahwa yang halal di negeri itu ialah Nabi sendiri. Al-Qasimi menyalinkan riwayat itu demikian;

“Dan ada pula yang mengatakan bahwa artinya ialah kehormatan diri engkau, ya Muhammad, telah diperhalal orang saja di negeri ini. Mereka berleluasa saja menyakiti engkau.” Dalam arti seperti ini terkandunglah dalam ayat ini rasa heran ta’jub mengapa sampai demikian mereka memusuhi Nabi. Dan sebagai suatu uraian tentang mereka berkumpul dan mereka berpisah dari masa ke masa, tidak seorang jua pun yang berlain pendapat bahwa seekor burung merpati pun mesti mendapat perlindungan di Tanah Haram Makkah itu, mengapa darah dan nyawa orang yang ditunjuk Allah untuk menjadi pembawa selamat bagi seluruh alam ini mereka pandang halal saja.

Penafsir-penafsir kita sendiri di Indonesia pun memakai kedua macam tafsir ini juga.

  1. Zainuddin Hamidi dan Fakhruddin H.S. menafsirkan; “Dan engkau bertempat tinggal di negeri ini.”

Pada keterangan beliau-beliau di bawahnya no. 2051 (Hal. 913), mereka tulis; “Nabi Muhammad di waktu masih bertempat tinggal di Makkah.”

Arti yang dipakai oleh Panitia Penyusun “Al-Qur’an Dan Terjemahannya” dari Kementrian Agama mengartikan; “Dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Makkah ini.” (Hal. 1061).

Tuan A. Hassan dalam tafsirnya “Al-Furqan” mengambil tafsir yang disalinkan oleh Al-Qasimi itu. Demikian bunyinya; “Padahal engkau menjadi barang halal di negeri ini.” Lalu beliau terangkan tafsirnya pada catatan di bawah (Al-furqan, hal. 1208); “Engkau diganggu dan diapa-apakan di negeri ini sebagai suatu barang halal buat umum.”

Saya, penafsir Al-Azhar ini lebih dekat kepada arti yang dipakai oleh A. Hassan. Sebab kalau dipakai arti Zainuddin Hamidi dan Kementrian Agama, kita tentu meletakkan mashdar dari halla, yahillu, hallan; yang berarti tempat tinggal. Sedang di ayat ini bacaannya (Qiraat) dan baris di dalam mushaf ialah hillun, yang menurut yang dijelaskan oleh Al-Wahidi di atas tadi, al-hillu, al-halal dan al-mahill artinya satu saja, yaitu lawan dari haram.

Dan A. Hassan menjadikan huruf waw di permulaan ayat menjadi waw hal. Lalu beliau artikan; “Aku menarik perhatian sungguh-sungguh ke negeri ini.” Padahal engkau jadi barang halal di negeri ini.”

Maka dapatlah kita fahamkan penafsiran A. Hassan; “Negeri ini menjadi perhatian-Ku sungguh-sungguh, sampai dia Aku jadikan sumpah kemuliaan. Tetapi engkau sendiri dipandang oleh penduduknya sebagai seorang yang halalud-dam, halal darahnya saja, boleh dibunuh sesuka hati.”

Dan ayat ini turun di Makkah. Kemudiannya baru beliau diperintah pindah, hijrah ke Madinah, pada malam orang sudah bermufakat hendak membunuhnya dengan mengepungnya di rumahnya sendiri.

“Demi yang beranak, demi yang diperanakkannya.” (ayat 3).

Siapakah yang dituju Tuhan dengan mengambil sumpah dengan waalid; yang berarti ayah, dan wamaa walad; apa yang dia anakkan. Menurut tafsir Mujahid dan Qatadah dan lain-lain: Yang beranak, atau ayah itu, yang dimaksud Tuhan ialah Nabi Adam; ayah dari seluruh manusia. Yang diperanakkan ialah kita seluruh keturunan Adam ini.

Dapat saja kita memperpanjang tafsir ini dengan penghargaan Allah terhadap Insan yang amat dimuliakan Tuhan di antara segala makhluk-Nya. Di Surat 17, Al-Isra’: 70, dengan bangga Allah menyatakan bahwa; “Sesungguhnya telah Kami muliakan keturunan Adam; dan Kami angkut mereka di darat dan di laut dan Kami beri rezeki mereka dengan yang baik-baik, dan Kami lebihkan dia dari sebahagian besar dari yang Kami ciptakan, benar-benar lebih.” Banyak lagi ayat lain menyatakan kelebihan Adam dan keturunannya itu.

Abu Imran Al-Juani menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan yang jadi ayah itu ialah Nabi Ibrahim, dan yang diperanakkan ialah turunannya, termasuk Nabi Ishak yang menurunkan Nabi-nabi Bani Israil dan Ismail yang menurunkan Muhammad SAW.

Tetapi Ibnu Jarir At-Thabari menyatakan dengan tegas, bahwa yang dimaksud dalam ayat ini nyata sekali, yaitu segala orang yang jadi ayah, dan segala anak yang diperanakkan oleh si ayah itu. Manusia kembang di dunia ini. Kehidupan seorang ayah di dalam mendidik anaknya berbagai ragam, berbagai rupa, berbagai perangai, itu pun satu hal yang memang patut mendapat perhatian. Itu sebab maka “Ayah dan keturunannya” menjadi salah satu sumpah penting pula oleh Allah. Hartabenda dan anak keturunan adalah perhiasan hidup di dunia, namun yang kekal hanyalah amal yang shalih jua. Seorang ayah dapat membangga dengan banyak anak-anaknya waktu mereka masih kecil. Tetapi setelah anak itu menjadi dewasa, belum tentu anak itu akan dapat dibanggakan.

Teringatlah saya bahwa pada tahun 1951, ketika Muhammad Natsir menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia, di tengah hebatnya percaturan politik, Natsir mendapat percobaan. Puteranya laki-laki terbenam hanyut sedang berenang di salah satu permandian di Jakarta, sehingga meninggal dunia. Di antara yang datang takziyah Almarhum Haji Agus Salim Failasuf tua itu dalam bersalam menyatakan turut berdukacita telah berkata kepada Natsir: “Tak usah saya terangkan lagi. Bersyukurlah kepada Tuhan, karena anak ini meninggal di saat engkau masih merasa bangga dengan dia.”

Saya tafakur mendengarkan ucapan orang tua itu. Dan telah berlalu lebih 20 tahun sampai sekarang, kian saya renungkan maksud perkataan Failasuf besar itu. Memang anak sebelum dia dewasa masih pasti dapat kita banggakan. Nanti kalau dia telah dewasa dan telah bertindak sendiri dalam hidupnya, tidaklah kurang orang tua yang “makan hati berulam jantung” melihat perangai anak. Lain yang dicitakan, lain yang tumbuh dalam hidup anak ini. Kadang-kadang bertolak belakang.

Di dalam ayat ini disebut waa waalidin, yang berarti demi seorang ayah. Kita cenderung menumpangkan diri dalam tafsiran Ibnu Jarir, bahwa sumpah peringatan Allah itu bukan terkhusus kepada Nabi Adam atau Nabi Ibrahim. Sebab kalimat waalidin adalah nakirah, yang berarti tidak ditentukan kepada orang tertentu, bahkan mencakup barang mana ayah saja pun. Sambungannya wamaa walada; Yang berarti: dan apa yang dia peranakan. Kalau diingat bahwa yang diperanakkan itu tentu saja manusia, tentu hendaknya bukan memakai maa yang berarti apa yang melainkan memakai man yang berarti demi orang yang dia peranakan. Tetapi karena yang dimaksud bukan menyebut orangnya, melainkan menyebut macam ragam perangai, pembawaan, kelakuan, kepintaran, kebodohan, kekayaan dan kemiskinan, maka yang tepat memang Maa, bukanlah Man.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *