Suratu Nuh 71 ~ Tafsir al-Mishbah (1/4)

Tafsir al-Mishbāḥ
(Jilid ke-15, Juz ‘Amma)
Oleh: M. Quraish Shihab

Penerbit: Penerbit Lentera Hati

Rangkaian Pos: Suratu Nuh 71 ~ Tafsir al-Mishbah

Surah Nūḥ

Surah ini terdiri dari 28 ayat.

Surah ini dinamakan NŪḤ,

yang berarti “Nabi Nūḥ”,

karena surah ini menjelaskan

da‘wah Nabi Nūḥ a.s.

 

Surah Nūḥ

Seluruh ayat-ayat surah ini disepakati turun sebelum Nabi Muḥammad s.a.w. berhijrah ke Madīnah. Namanya surah Nūḥ dikenal luas dalam kitab-kitab tafsir serta tercantum pula dalam mushḥaf yang dicetak atau ditulis oleh berbagai sumber. Nama tersebut diambil dari ayatnya yang pertama yang berbicara tentang Nabi Nūḥ a.s.

Tujuan surah ini, menurut banyak ulama – antara lain Thabāthabā’ī dan Ibn ‘Āsyūr – adalah peringatan kepada kaum musyrikin Makkah dengan menampilkan kisah kaum Nūḥ a.s. yang merupakan kaum musyrikin pertama yang dijatuhi siksa oleh Allah s.w.t. Pada surah ini, banyak perincian untuk umat Nabi yang terakhir – umat Nabi Muḥammad s.a.w.

Tujuan utama surah ini, menurut al-Biqā’ī, adalah pembuktian tentang kesempurnaan kuasa Allah s.w.t. atas apa yang diperingatkan-Nya pada surah yang lalu (al-Ma‘ārij), yaitu membinasakan mereka yang sebelumnya telah diancam dan penggantian mereka dengan generasi yang lebih baik. Demikian pembuktian tentang kuasa-Nya mewujudkan kiamat. Penamaan surah ini dengan Nūḥ merupakan bukti yang sangat jelas tentang tujuan itu karena pembinasaan kaum beliau akibat pembangkangan sudah demikian populer dan diuraikan juga oleh al-Qur’ān dalam beberapa tempat.

Surah ini merupakan surah yang ke-73 dari segi perurutan turunnya surah-surah al-Qur’ān. Ulama Makkah dan Madīnah menghitung ayat-ayatnya sebanyak 30 ayat sedang ulama Bashrah sebanyak 29 ayat. Ayat-ayat tersebut kait-berkait sehingga ayat-ayat surah ini dapat dinilai terdiri dari hanya satu kelompok ayat.

 

KELOMPOK 1

 

AYAT 1-28.

إِنَّا أَرْسَلْنَا نُوْحًا إِلَى قَوْمِهِ أَنْ أَنذِرْ قَوْمَكَ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ. قَالَ يَا قَوْمِ إِنِّيْ لَكُمْ نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌ. أَنِ اعْبُدُوا اللهَ وَ اتَّقُوْهُ وَ أَطِيْعُوْنِ. يَغْفِرْ لَكُمْ مِّنْ ذُنُوْبِكُمْ وَ يُؤَخِّرْكُمْ إِلىَ أَجَلٍ مُّسَمًّى إِنَّ أَجَلَ اللهِ إِذَا جَاءَ لَا يُؤَخَّرُ لَوْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. قَالَ رَبِّ إِنِّيْ دَعَوْتُ قَوْمِيْ لَيْلاً وَ نَهَارًا. فَلَمْ يَزِدْهُمْ دُعَائِيْ إِلَّا فِرَارًا. وَ إِنِّيْ كُلَّمَا دَعَوْتُهُمْ لِتَغْفِرَ لَهُمْ جَعَلُوْا أَصَابِعَهُمْ فِيْ آذَانِهِمْ وَ اسْتَغْشَوْا ثِيَابَهُمْ وَ أَصَرُّوْا وَ اسْتَكْبَرُوا اسْتِكْبَارًا. ثُمَّ إِنِّيْ دَعَوْتُهُمْ جِهَارًا. ثُمَّ إِنِّيْ أَعْلَنْتُ لَهُمْ وَ أَسْرَرْتُ لَهُمْ إِسْرَارًا. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا. يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِّدْرَارًا. وَ يُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَ بَنِيْنَ وَ يَجْعَلْ لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَ يَجْعَلْ لَّكُمْ أَنْهَارًا. مَّا لَكُمْ لَا تَرْجُوْنَ للهِ وَقَارًا. وَ قَدْ خَلَقَكُمْ أَطْوَارًا. أَلَمْ تَرَوْا كَيْفَ خَلَقَ اللهُ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ طِبَاقًا. وَ جَعَلَ الْقَمَرَ فِيْهِنَّ نُوْرًا وَ جَعَلَ الشَّمْسَ سِرَاجًا. وَ اللهُ أَنْبَتَكُمْ مِّنَ الْأَرْضِ نَبَاتًا. ثُمَّ يُعِيْدُكُمْ فِيْهَا وَ يُخْرِجُكُمْ إِخْرَاجًا. وَ اللهُ جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ بِسَاطًا. لِتَسْلُكُوْا مِنْهَا سُبُلًا فِجَاجًا. قَالَ نُوْحٌ رَّبِّ إِنَّهُمْ عَصَوْنِيْ وَ اتَّبَعُوْا مَنْ لَّمْ يَزِدْهُ مَالُهُ وَ وَلَدُهُ إِلَّا خَسَارًا. وَ مَكَرُوْا مَكْرًا كُبَّارًا. وَ قَالُوْا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَ لَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَ لَا سُوَاعًا وَ لَا يَغُوْثَ وَ يَعُوْقَ وَ نَسْرًا. وَ قَدْ أَضَلُّوْا كَثِيْرًا وَ لَا تَزِدِ الظَّالِمِيْنَ إِلَّا ضَلاَلًا. مِمَّا خَطِيْئَاتِهِمْ أُغْرِقُوْا فَأُدْخِلُوْا نَارًا فَلَمْ يَجِدُوْا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِ اللهِ أَنْصَارًا. وَ قَالَ نُوْحٌ رَّبِّ لَا تَذَرْ عَلَى الْأَرْضِ مِنَ الْكَافِرِيْنَ دَيَّارًا. إِنَّكَ إِنْ تَذَرْهُمْ يُضِلُّوْا عِبَادَكَ وَ لَا يَلِدُوْا إِلَّا فَاجِرًا كَفَّارًا. رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَ لِوَالِدَيَّ وَ لِمَنْ دَخَلَ بَيْتِيَ مُؤْمِنًا وَ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنَاتِ وَ لَا تَزِدِ الظَّالِمِيْنَ إِلَّا تَبَارًا.

 

AYAT 1-4.

71: 1. Sesungguhnya Kami telah mengutus Nūḥ kepada kaumnya: “Peringatkanlah kaummu sebelum datang kepada mereka siksa yang pedih.”

71: 2. Nūḥ berkata: “Hai kaumku, sesungguhnya aku untuk kamu adalah pemberi peringatan yang menjelaskan.

71: 3. Sembahlah Allah, bertaqwalah kepada-Nya, dan taatlah kepadaku,

71-4. niscaya Allah akan mengampuni sebagian dosa-dosa kamu dan menangguhkan kamu sampai kepada waktu yang ditentukan. Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang tidak dapat ditangguhkan, kalau kamu mengetahui.

Surah lalu diakhiri dengan ancaman kepada orang-orang musyrik Makkah yang menyembah berhala dengan siksa duniawi dan ukhrawi yang dapat mereka alami. Nah, awal surah ini menguraikan kisah Nabi Nūḥ a.s. yang kaumnya menyembah berhala. Ini untuk mengingatkan setiap pembangkang, termasuk kaum musyrikin Makkah itu, apalagi kaum Nabi Nūḥ jauh lebih kuat dan usia mereka pun lebih panjang dibandingkan dengan generasi sesudahnya.

Ayat di atas dimulai dengan menyatakan kerasulan Nabi Nūḥ a.s. Ini agaknya menjadi pembuka surah sebagai isyarat bahwa beliau adalah Rasūl pertama dari rasūl-rasūl Allah. Di samping itu, pernyataan ini berfungsi pula meluruskan kekeliruan kaum musyrikin Makkah yang menolak kerasulan Nabi Muḥammad s.a.w. dengan alasan bahwa beliau adalah manusia juga. Ayat di atas menyatakan: Sesungguhnya Kami telah mengutus Nabi Nūḥ sebagai Rasūl pertama kepada kaumnya yang demikian kuat sambil memerintah: “Peringatkanlah kaummu akan ancaman Allah atas kekufuran dan kemusyrikan mereka sebelum datang kepada mereka siksa yang pedih.” Memperkenankan perintah Allah itu, Nabi Nūḥ berkata sambil mengingatkan hubungan beliau dengan mereka sebagai salah seorang anggota kaumnya: “Hai kaumku, yang aku adalah bagian dari kalian, sesungguhnya aku untuk kamu secara khusus adalah pemberi peringatan yang menjelaskan tentang adanya siksa yang pedih jika kamu mengabaikan tuntunan-Nya. Peringatan itu adalah: Sembahlah Allah, bertaqwalah kepada-Nya, yakni hindari jatuhnya siksa-Nya dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, dan karena kamu tidak dapat menerima petunjuk-Nya secara langsung sedang aku dipilih-Nya sebagai utusan-Nya maka taat juga-lah kepadaku. Kalau kamu melakukan itu semua, niscaya Allah atas rahmat dan karunia-Nya akan mengampuni sebagian dosa-dosa kamu dan menangguhkan kamu yakni memanjangkan usia kamu guna kemashlahatan kamu sampai kepada waktu yang ditentukan bagi kematian setiap pribadi, dan kalau tidak demikian, maka Allah akan menjatuhkan siksa yang membinasakan kamu semua sekaligus. Sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang, ia tidak dapat ditangguhkan. Adapun kalau belum datang, bisa saja Dia menundanya sebagai dampak doa, atau silaturrahim, atau upaya-upaya kamu yang direstui-Nya. Kalau kamu dari saat ke saat mengetahui tentang hal-hal tersebut, niscaya kamu akan taat kepada Allah dan mematuhi tuntunanNya.”

Kata (قَوْم) qaum digunakan dalam arti kelompok manusia yang hidup pada satu wilayah yang sama, atau yang memiliki garis keturunan yang sama, dan mencakup baik pria, wanita, maupun anak-anak. Memang, dari segi bahasa, kata tersebut pada mulanya hanya digunakan untuk kelompok lelaki (baca QS. al-Ḥujurāt [49] 11). Atas dasar itu pula kata ini dalam penggunaan al-Qur’ān mengandung makna kekuatan.

Firman-Nya: (نَذِيْرٌ مُّبِيْنٌ) nadzīrun mubīn/pemberi peringatan yang menjelaskan mengandung makna bahwa kedudukan Nabi Nūḥ a.s. sebagai pemberi peringatan sangat jelas dan peringatan-peringatan beliau sangat gamblang sehingga seakan-akan peringatan itu sendiri yang berfungsi sebagai pemberi penjelasan menyangkut kandungannya.

Ayat ketiga di atas dinilai oleh Thabāthabā’ī sebagai mengandung tiga prinsip pokok akidah keagamaan. Perintah menyembah Allah berarti perintah mengesakannya, perintah bertakwa berarti perintah mempercayai hari Kemudian di mana akan ada perhitungan atas amal-amal manusia. Maka, ketaqwaan yang diajarkan agama akan muncul, yakni rasa takut yang mendorong seseorang beramal shalih dan menghindari amal-amal buruk. Sedang, perintah untuk taat kepada beliau adalah keyakinan akan kenabian.

Kata (مِنْ) min pada kalimat (مِنْ ذُنُوْبِكُمْ) min dzunūbikum dipahami oleh sebagian ulama dalam arti sebagian. Menurut al-Biqā‘ī, sebagian dari dosa-dosa yang diampuni itu adalah dosa-dosa yang mereka kerjakan sebelum beriman, termasuk syirik, dan dosa-dosa kecil yang mereka lakukan sesudah beriman yang dijanjikan Allah untuk diampuni dengan beramal shalih. Sedang, dosa-dosa yang lain – selain syirik – maka itu kembali kepada kebijaksanaan-Nya. Bisa juga dipahami dosa-dosa yang diampuni itu adalah dosa-dosa antara manusia dan Allah, sedang dosa-dosa antara manusia dan sesamanya tidak secara otomatis diampuni-Nya. Sebagian ulama memahami kata (مِنْ) min sebagai sisipan sehingga mereka berpendapat bahwa semua dosa yang dilakukan sebelum memeluk agama Allah diampuni-Nya.

Thāhir Ibn ‘Āsyūr memahami kata (مِنْ) min dalam arti sebagian, sambil menyatakan bahwa rupanya, dalam syairat Nūḥ a.s., keimanan tidak secara otomatis menghapuskan semua dosa yang lalu seperti halnya syariat Nabi Muḥammad s.a.w. Memang – tulisnya – syariat para nabi tidak harus sama dalam segala bidang perincian hukum dan pengampunan dosa bukanlah persoalan Ushūluddīn (prisip ajaran).

Thabāthabā’ī juga memahami kata min sebagai bermakna sebagian, yakni dosa-dosa sebelum mereka beriman, yakni dosa syirik dan dosa-dosa lainnya. Sebagian yang lain adalah yang mereka belum kerjakan. Bagian ini – menurutnya – tidak perlu dicakup karena memang ia belum dikerjakan. Tidak perlu juga ada janji untuk mengampuninya karena ini dapat mengantar pembatalan kewajiban-kewajiban keagamaan dengan adanya pembatalan sanksi pelanggarannya. Ayat ini – masih menurut Thabāthabā’ī didukung oleh QS. al-Aḥqāf [46]: 31 dan Ibrāhīm [14]: 10 yang keduanya menggunakan kata min dzunūbikum. Di sisi lain, QS. al-Anfāl [8]: 38 secara tegas menyatakan:

قُلْ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا إِنْ يَنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَ إِنْ يَعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِيْنَ.

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: Jika mereka berhenti, niscaya Allah akan mengampuni buat mereka apa yang telah lalu; dan jika mereka kembali maka sesungguhnya telah berlalu sunnah orang-orang dahulu.”

Memang, dalam QS. ash-Shaff [61]: 12, janji pengampunan dosa tidak disertai dengan kata min tetapi pengampunan tersebut dikaitkan sebelumnya oleh ayat 11 dengan kesinambungan iman dan jihad dengan jiwa dan harta. Kesinambungan itu dipahami dari penggunaan bentuk kata kerja mudhāri‘ (masa kini dan datang) pada kata-kata (تُؤْمِنُوْنَ) tu’minūn dan (تُجَاهِدُوْنَ) tujāhidūn, yakni beriman dan berjihad secara bersinambung hingga akhir hayat.

Kata (أَجَلَ) ajal pada firman-Nya: (إِنَّ أَجَلَ اللهِ إِذَا جَاءَ) inna ajal Allāhi idzā jā’a/sesungguhnya ketetapan Allah apabila telah datang dipahami oleh sementara ulama dalam arti ketetapan-Nya yang berkaitan dengan jatuhnya siksa, bukan ajal kematian. Dengan demikian, kalimat (وَ يُؤَخِّرْكُمْ إِلىَ أَجَلٍ مُّسَمًّى) wa ya’akhkhirakum ilā ajalin musammā/dan mengangguhkan kamu sampai ke waktu yang ditentukan berarti menangguhkan usia masyarakat mereka – bukan usia orang per orang – karena al-Qur’ān memperkenalkan adanya usia masyarakat, di samping usia orang-per orang. Allah berfirman: Li kulli ummatin ajal/setiap umat ada ajalnya. (QS. Yūnus [10]: 49). Dengan berlanjutnya kedurhakaan mereka, wujud mereka sebagai masyarakat menjadi punah.

Sementara ulama lain memahami ayat di atas sebagai isyarat tentang adanya usaha yang dapat dilakukan manusia untuk menambah harapan hidup (memperpanjang usia). Dalam konteks ini, Nabi s.a.w. menyebut antara lain silaturahim dan sedekah sebagai upaya yang dapat memperpanjang usia. Menurut mereka, setiap manusia mempunyai dua ajal. Ajal yang tidak berubah dan itu yang ada pada ilmu Allah, dan ada ajal “yang tergantung”. Yakni, jika ada sebab tertentu – baik atas usahanya maupun usaha pihak lain – maka bisa saja ajal hidup di dunia bertambah atau berkurang, namun apa yang ada pada ilmu Allah sedikit pun tidak berubah. Allah berfirman:

وَ مَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَ لَا يُنْقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِيْ كِتَابٍ، إِنَّ ذلِكَ عَلَى اللهِ يَسِيْرٌ.

Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitāb (Lauḥ Maḥfūzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah.” (QS. Fathir [35]: 11).

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *