Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir ash-Shabuni (1/3)

Dari Buku: SHAFWATUT TAFASIR
(Tafsir-tafsir Pilihan)
Jilid 5 (al-Fath – an-Nas)
Oleh: Syaikh Muhammad ‘Ali ash-Shabuni
Penerjemah: KH.Yasin
Penerbit: PUSTAKA AL-KAUTSAR.

Rangkaian Pos: Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir ash-Shabuni

065

SŪRAT-ATH-THALĀQ

Pokok-pokok Kandungan Surat.

Surat ath-Thalāq termasuk kelompok surat Madaniyyah. Isinya membicarakan sebagian sisi syarī‘at Islam, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah suami-istri. Misalnya; talak sunnī, caranya dan konsekwensi dari talak tersebut yaitu ‘iddah, nafqah, memberi tempat tinggal, upah wanita yang menyusui dan hukum lainnya.

Surat ini diawali dengan menjelaskan hukum-hukum talak, baik talak sunnī maupun talak bid‘ī. Surat ini menyuruh kaum Muslimīn untuk menempuh jalan terbaik ketika menalak istri ketika tidak mungkin lagi meneruskan bahtera rumah tangga. Surat ini memberikan tuntutan agar menalak istri dalam waktu yang sesuai dengan syarī‘at Islam, yaitu ketika istri suci dan (وكونه لم يجامعها في ذلك الطهر = dan belum melakukan sanggama ketika suci itu), lalu membiarkan istri sampai ‘iddahnya (masa tunggu seorang wanita yang dicerai) selesai.

Seruan ilahi ini menganjurkan kaum lelaki agar bersikap hati-hati dan tidak tergesa-gesa untuk menguraikan tali pernikahan, sebab talak adalah perkara halal yang paling dimurkai Allah. Seandainya tidak karena darurat, tentu talak tidak diperbolehkan. Sebab talak merobohkan keluarga.

Surat ini mengajak untuk menghitung ‘iddah untuk mengetahui kapan ‘iddah selesai. Ini agar nasab anak jelas dan agar istri yang diceraikan tidak terlalu lama menanti masa ‘iddahnya, sebab hal itu merugikannya.

Surat ini mengajak kita untuk berhenti pada batas-batas Allah dan tidak mendurhakai perintah-perintahNya.

Surat ini juga menjelaskan hukum-hukum ‘iddah. Menjelaskan ‘iddah wanita yang tidak mungkin lagi mengalami menstruasi lagi karena sudah tua atau karena penyakit. Demikian juga ‘iddah yang masih kecil dan istri yang hamil. Surat ini menjelaskannya dengan gamblang disertai arahan dan petunjuk.

Di sela-sela hukum-hukum syarī‘at tersebut, surat ini berkali-kali mengajak untuk bertaqwā kepada Allah. Kadang dengan targhīb (motivasi) dan kadang dengan tarhīb (peringatan). Ini agar tidak terjadi penyelewengan atau kezhāliman dari satu pihak suami dan istri. Sebagaimana surat ini menjelaskan hukum tempat tinggal dan nafqah.

Akhirnya surat ini ditutup dengan peringatan agar tidak melewati batas-batas Allah dan gambaran berupa umat-umat yang berbuat buruk, tidak taat kepada Allah dan kehanacuran serta kebinasaan yang menimpa mereka. Kemudian surat ini mengisyāratkan kekuasaan Allah dalam menciptakan langit sebanyak tujuh lapis dan menciptakan bumi. Semua itu merupakan bukti keesaan Allah.

 

TAFSIR SURAT ATH-THALĀQ

Sūrat-uth-Thalāq, Ayat: 1-12

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَ أَحْصُوا الْعِدَّةَ وَ اتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَ لَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَ مَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذلِكَ أَمْرًا. فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَ أَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَ أَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ للهِ ذلِكُمْ يُوْعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مَخْرَجًا. وَ يَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَ مَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا. وَ اللَّائِيْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَ اللَّائِيْ لَمْ يَحِضْنَ وَ أُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا. ذلِكَ أَمْرُ اللهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا. أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَ لَا تُضَارُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ وَ إِنْ كُنَّ أُوْلَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ وَ أْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ وَ إِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى. لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَ مَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا. وَ كَأَيِّنْ مِّنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَ رُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيْدًا وَ عَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُّكْرًا. فَذَاقَتْ وَ بَالَ أَمْرِهَا وَ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا. أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيْدًا فَاتَّقُوا اللهَ يَا أُوْلِي الْأَلْبَابِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَدْ أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا. رَّسُوْلًا يَتْلُوْ عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللهِ مُبَيِّنَاتٍ لِّيُخْرِجَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَ عَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ وَ مَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَ يَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا. اللهُ الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَ مِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَ أَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا

65: 1. Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertaqwālah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhālim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.
65: 2. Apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujū‘ilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertaqwā kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
65: 3. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
65: 4. Dan perempuan-perempuanmu yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwā kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
65: 5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu; dan barang siapa yang bertaqwā kepada Allah niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat-gandakan pahala baginya.
65: 6. Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafqahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyāwarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
65: 7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafqah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafqah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
65: 8. Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasūl-rasūlNya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami ‘adzāb mereka dengan ‘adzāb yang mengerikan.
65: 9. Maka mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
65: 10. Allah menyediakan bagi mereka ‘adzāb yang keras, maka bertaqwālah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal, (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu.
65: 11. (Dan mengutus) seorang Rasūl yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan ‘amal-‘amal yang shāliḥ dari kegelapan kepada cahaya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan ‘amal yang shāliḥ niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawanya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.
65: 12. Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ‘ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

Tinjauan Bahasa.

(الْعِدَّةَ): yaitu masa di mana wanita menanti agar jelas rahimnya bersih.

(أَحْصُوا): hitunglah dengan bilangan.

(حَسْبُهُ): mencukupinya.

(وُجْدِكُمْ): kemampuan kalian.

(ارْتَبْتُمْ): kalian bimbang.

(كَأَيِّنْ): banyak, yang banyak.

(عَتَتْ): sombong dan berpaling serta kejam.

(نُّكْرًا): kemungkaran yang sangat mungkar.

(خُسْرًا): merugi dan binasa.

Asbāb-un-Nuzūl.

  1. – Bukhārī meriwayatkan, bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar r.a. menalak istrinya ketika haidh. Hal itu disebutkan kepada Nabi s.a.w., lalu beliau marah dan bersabda: “Hendaknya ia merujū‘nya, lalu menahannya sampai ia suci, lalu ia haidh, lalu ia suci. Jika dia mau dia boleh menalaknya dalam keadaan suci sebelum ia menyentuhnya. Maka itulah ‘iddah yang diperintahkan Allah ‘azza wa jalla.” (6121).
  2. – Diriwayatkan bawa Anas r.a. berkata: “Nabi s.a.w. menceraikan Ḥafshah, lalu Ḥafshah mendatangi keluarganya. Maka Allah menurunkan ayat: “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar)”. Dikatakan kepada Nabi s.a.w.: “Rujū‘lah dia, karena ia seorang yang banyak puasa dan banyak shalat malam dan ia termasuk istrimu di surga.” (6132).
  3. – Diriwayatkan bahwa ketika turun ayat: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. (Al-Baqarah: 228), maka sekelompok dari sahabat bertanya: “Ya Rasūlallāh, apa ‘iddah bagi wanita yang tidak mempunyai quru’ (lihat tafsirnya di surat al-Baqarah) karena masih kecil atau sudah tua? Maka turunlah ayat: “Dan perempuan-perempuanmu yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan” (6143).

Catatan:

  1. 612). Diriwayatkan Bukhārī Muslim.
  2. 613). Mukhtasharu Ibni Katsīr, 3/512.
  3. 614). Rūḥ-ul-Ma‘ānī, 28/137.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *