Hati Senang

Surah al-Muzzammil 73 ~ Tafsir asy-Syaukani – Bagian 5

Tafsir Fathul Qadir - Imam asy-Syaukani

Dari Buku:
TAFSIR FATHUL-QADIR
(Jilid 12, Juz ‘Amma)
Oleh: Imam asy-Syaukani

Penerjemah: Amir Hamzah, Besus Hidayat Amin
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Atsar-atsar yang berkaitan dengan penafsiran ayat-ayat di atas:

Diriwayatkan oleh Aḥmad, Muslim, Abū Dāūd, an-Nasā’ī, Muḥammad bin Nashr dalam pembahasan tentang shalat, dan al-Baihaqī dalam Sunan-nya dari Sa‘d bin Hisyām, ia berkata: Aku berkata kepada ‘Ā’isyah: “Beritahulah aku tentang bangun malamnya Rasūlullāh s.a.w.” ‘Ā’isyah berkata: “Tidakkah engkau membaca: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”? aku jawab: “Ya”, ia berkata: “Sesungguhnya Allah mewajibkan qiyām-ul-lail di awal surah ini, maka Rasūlullāh s.a.w. bersama para sahabat beliau bangun (melaksanakan shalat malam) selama setahun hingga kaki mereka bengkak dan Allah menahan penutup surah ini di langit selama dua belas bulan, kemudian Allah menurunkan keringanan di akhir surah ini, maka qiyām-ul-lail ini menjadi sunnah, setelah sebelumnya diwajibkan.” (1611) Hadits ini telah diriwayatkan darinya melalui beberapa jalur periwayatan.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abī Syaibah, ‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Jarīr, Ibnu Abī Ḥātim, Muḥammad bin Nashr, ath-Thabrānī, al-Ḥākim dan ia menilainya shaḥīḥ, dan al-Baihaqī di dalam Sunan-nya dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata: “Ketika diturunkan awal surah al-Muzzammil, mereka (Nabi dan para sahabat) bangun melaksanakan shalat seperti mereka melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhān, hingga turun akhir surah tersebut, dan antara awal surah dan akhirnya sekitar satu tahun.”

Diriwayatkan oleh ‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Jarīr, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Nashr Abū ‘Abd-ir-Raḥmān as-Salamī, ia mengatakan: “Ketika diturunkan surah: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”, mereka bangun melaksanakan qiyām-ul-lail selama setahun hingga memar kaki dan lengan mereka, sampai turunnya: (فَاقْرَؤُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ) “maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ān”, maka orang-orang pun dapat beristirahat.

Diriwayatkan oleh Abū Dāūd di dalam kitab Nāsikh-nya, Ibnu Nashr, Ibnu Mardawaih, dan al-Baihaqī di dalam Sunan-nya dari jalur ‘Ikrimah, dari Ibnu ‘Abbās, ia bekata: “Di dalam surah al-Muzzammil terdapat ayat: (قُمِ الَّيْلَ إِلَّا قَلِيْلًا. نِصْفَهُ) “bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (darinya), (yaitu) seperduanya”, ayat ini di-nasakh oleh ayat yang di dalamnya disebutkan (عَلِمَ أَنْ لَّنْ تُحْصُوْهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَؤُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ) “Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’ān.” Dan yang dimaksud bangun malam adalah pada permulaan malam. Ia mengatakan bahwa itu lebih baik untuk menentukan batas-batas apa yang Allah wajibkan terhadap kalian dari bangun di malam hari (qiyām-ul-lail), dan itu karena apabila seseorang tidur, maka ia tidak tahu kapan ia akan bangun.

Dan tentang firman-Nya: (وَ أَقْوَمُ قِيْلًا.) “dan bacaan di waktu itu lebih berkesan” itu lebih baik untuk dapat memahami bacaan al-Qur’ān, dari firman-Nya (إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيْلًا.) “Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak)” ia berkomentar: “Masa luang yang panjang.”

Al-Ḥākim meriwayatkan darinya (Ibnu ‘Abbās) dan ia menilainya shaḥīḥ, mengenai firman-Nya: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”, ia berkomentar: “Engkau telah mengemas perkara ini, maka lakukanlah.”

Ibnu Mundzir meriwayatkan darinya mengenai ayat itu, ia berkata: “Beliau berselimut dengan pakaian.” Al-Firyabī meriwayatkan dari Abū Shāliḥ darinya juga, tentang ayat (وَ رَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا.) “Dan bacalah al-Qur’ān itu dengan perlahan-lahan.” Ia menjelaskan: “Engkau baca dua, tiga ayat, kemudian berhenti, dan jangan menyia-nyiakan.” Ibnu Abī Syaibah, ‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Muni‘ di dalam Musnad-nya, Ibnu Mundzir, Ibnu Abī Ḥātim, dan Muḥammad bin Nashr darinya juga (وَ رَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا.) “Dan bacalah al-Qur’ān itu dengan perlahan-lahan”, ia berkomentar: “Perjelaslah bacaannya.”

Al-‘Askarī di dalam al-Mawā‘idz meriwayatkan dari ‘Alī bin Abī Thālib secara marfū‘ riwayat yang serupa. Aḥmad, ‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Jarīr, Ibnu Nashr, al-Ḥākim dan ia menilainya shaḥīḥ dari ‘Ā’isyah, bahwa Nabi s.a.w. apabila beliau menerima wahyu dan beliau berada di atas untanya, maka unta itu akan tersungkur ke tanah dan tidak lagi dapat bergerak hingga dilepas dari beliau. Kemudian ‘Ā’isyah membaca: (إِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا.) “Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.” (1622)

Diriwayatkan oleh Sa‘d bin Manshūr, ‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Jarīr, Ibnu Mundzir, Ibnu Nashr, al-Baihaqī di dalam Sunan-nya dari Ibnu ‘Abbās tentang firman-Nya: (إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “Sesungguhnya bangun di waktu malam”, ia berkomentar: “Qiyām-ul-lail dengan bahasa Ḥabasyah, apabila seseorang bangun maka dikatakan (نشأ). Al-Baihaqī meriwayatkan darinya, ia mengatakan: (نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “Bangun di waktu malam”, adalah permulaannya.

Ibnu Mundzir dan Ibnu Nashr meriwayatkan darinya juga, ia berkata: “Sepanjang malam disebut nāsyi’ah”. Ibnu Abī Syaibah, Ibnu Abī Ḥātim, al-Ḥākim dan ia menilainya shaḥīḥ, dari Ibnu Mas‘ūd: (نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “Bangun di waktu malam” dengan bahasa Ḥabasyah adalah qiyām-ul-lail. Ibnu Abī Syaibah di dalam al-Mushannaf, Ibnu Nashr, dan al-Baihaqī di dalam Sunan-nya dari Anas bin Mālik, ia berkata: (نَاشِئَةَ اللَّيْلِ) “Bangun di waktu malam”, antara maghrib dan ‘isyā’.

‘Abd bin Ḥumaid, Ibnu Nashr, Ibnu Mundzir, Ibnu Abī Ḥātim, dan al-Ḥākim di dalam al-Kubrā dari Ibnu ‘Abbās tentang firman Allah: (إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيْلًا.) “Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak)” ia berkata: (السبح) adalah waktu luang untuk melakukan berbagai keperluan dan tidur.

Abū Ya‘lā, Ibnu Jarīr, Ibnu Mundzir, al-Ḥākim dan ia menilainya shaḥīḥ, dan al-Baihaqī di dalam ad-Dalā’il dari ‘Ā’isyah, ia berkata: Ketika diturunkan ayat: (وَ ذَرْنِيْ وَ الْمُكَذِّبِيْنَ أُوْلِي النَّعْمَةِ وَ مَهِّلْهُمْ قَلِيْلًا.) “Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar” jumlahnya tidak banyak, hingga peristiwa perang Badar.

‘Abd bin Ḥumaid meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd tentang: (إِنَّ لَدَيْنَا أَنْكَالًا) “Karena sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat”, ia berkata: “Ikatan-ikatan.”

Diriwayatkan oleh ‘Abd bin Ḥumaid, ‘Abdullāh bin Aḥmad di dalam Zawā’id-uz-Zuhd, Ibnu Jarīr, dan Ibnu Mundzir, al-Ḥākim dan ia menilainya shaḥīḥ, dan al-Baihaqī dari Ibnu ‘Abbās: (وَ طَعَامًا ذَا غُصَّةٍ) “dan makanan yang menyumbat di kerongkongan”, ia berkomentar: “Pohon Zaqqūm.”

Al-Ḥākim meriwayatkan darinya dan ia menilainya shaḥīḥ mengenai firman-Nya: (كَثِيْبًا مَّهِيْلًا.) “tumpukan-tumpukan pasir yang beterbangan”, ia menjelaskan: (المهيل) “yang beterbangan” adalah sesuatu yang apabila engkau mengambilnya sedikit, maka seluruhnya akan mengikuti.” Diriwayatkan oleh Ibnu Jarīr, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abī Ḥātim darinya juga mengenai (كَثِيْبًا مَّهِيْلًا.) “tumpukan-tumpukan pasir yang beterbangan”, ia menjelaskan: “Pasir yang mengalir.” Dan mengenai firman-Nya: (أَخْذًا وَبِيْلًا.) “siksaan yang berat” ia berkomentar: “Yang keras.”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrānī dan Ibnu Mardawaih darinya juga, bahwa Rasūlullāh s.a.w. membaca: (يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيْبًا.) “yang menjadikan anak-anak beruban”, kemudian beliau bersabda: (ذلِكَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ وَ ذلِكَ يَوْمٌ يَقُوْلُ اللهُ لِآدَمَ: قُمْ فَابْعَثْ مِنْ ذُرِّيَّتِكَ بَعْثًا إِلَى النَّارِ، قَالَ: مِنْ كُمْ يَا رَبِّ؟ قَالَ: مِنْ كُلِّ أَلْفٍ تِسْعَمِائَةٍ وَ تِسْعَةً وَ تِسْعِيْنَ وَ يَنْجُوْ وَاحِدٌ.) “Itu adalah Hari Kiamat, dan itulah hari di mana Allah berfirman kepada Ādam a.s.: “Bangunlah, kirimlah sekelompok dari keturunanmu ke neraka”, Ādam a.s. bertanya: “Berapa banyak wahai Tuhanku”, Allah berfirman: “Dari setiap seribu orang, sebanyak sembilan ratus sembilan puluh sembilan (999) dan satu orang selamat”.” Kaum muslimin saat itu pun merasa sedih, dan ketika beliau ketika kegundahan di wajah mereka, beliau bersabda lagi: (إِنَّ بَنِيْ آدَمَ كَثِيْرٌ وَ إِنَّ يَأْجُوْجَ وَ مَأْجُوْجَ مِنْ وَلَدِ آدَمَ إِنَّهُ لَا يَمُوْتُ رَجُلٌ مِنْهُمْ حَتَّى يَرِثَهُ لِصُلْبِهِ أَلْفُ رَجُلٍ فَفِيْهِمْ وَ فِيْ أَشْبَاهِهِمْ جَنَّة لَكُمْ.) “Sesungguhnya anak keturunan Ādam itu banyak, sesungguhnya Ya’jūj dan Ma’jūj termasuk keturunan Ādam, dan tidaklah seseorang dari mereka mati hingga ada seribu orang dari keturunannya mewarisinya, dengan mereka dan orang-orang yang sejenis mereka ada (kesempatan mendapat) surga bagi kalian.” (1633).

Ibnu Mundzir meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd riwayat yang serupa namun lebih ringkas darinya.

 

Catatan:


  1. 161). Shaḥīḥ; Muslim (1/512), Aḥmad (6/54), Abū Dāūd (1342), dan an-Nasā’ī (3/199). 
  2. 162). Shaḥīḥ; Aḥmad (6/118), Ibnu Jarīr (29/80), al-Ḥākim (2/505) dan ia menilainya Shaḥīḥ serta disepakati oleh adz-Dzahabī. 
  3. 163). Dha‘īf; disebutkan oleh al-Ḥaitsamī di dalam Majma‘-uz-Zawā’id (7/130) dan ia berkata: “Diriwayatkan oleh ath-Thabrānī dan di dalam sanad-nya terdapat ‘Utsmān bin ‘Athā’ al-Khurasānī, ia seorang yang dha‘īf (lemah). 
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.