SURAH AL-MUZZAMMIL
Surah ini meliputi sembilan belas ayat, dan ada yang mengatakan dua puluh ayat. Surah ini Makkiyyah (diturunkan di Makkah).
Al-Māwardī mengatakan: Semuanya dalam pernyataan al-Ḥasan, ‘Ikrimah, dan Jābir, ia mengatakan: Ibnu ‘Abbās dan Qatādah menyatakan: Kecuali dua ayat, yaitu: (وَ اصْبِرْ عَلَى مَا يَقُوْلُوْنَ) “Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan.” (Qs. al-Muzzammil [73]: 10) dan ayat berikutnya. Ats-Tsa‘labī berkata: Kecuali firman Allah: (إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُوْمُ) “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang).” (Qs. al-Muzzammil [73]: 20) hingga akhir surah, ini diturunkan di Madīnah.
Ibn-udh-Dhurais, Ibnu Mardawaih, dan al-Baihaqī meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata: Diturunkan (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)” di Makkah, kecuali dua ayat. Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Zubair hal yang sama. An-Naḥḥās meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, ia berkata: Surah al-Muzzammil diturunkan di Makkah kecuali dua ayat: (إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُوْمُ أَدْنَ) “Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang….”.
Al-Bazzār dan at-Thabrānī di dalam al-Ausath, dan Abū Nu‘aim di dalam ad-Dalā’īl meriwayatkan dari Jābir, ia berkata: Kaum Quraisy berkumpul di Gedung pertemuan, dan mereka mengatakan: “Berilah orang ini sebuah nama yang dapat menjauhkan orang-orang darinya.” Mereka menamakan dukun, namun sebagian yang lain mengatakan ia bukan seorang dukun. Mereka menamakan orang gila, namun sebagian yang lain mengatakan ia bukan seorang yang gila. Mereka menamakan penyihir, namun sebagian yang lain mengatakan ia bukan seorang penyihir. Kaum musyrikin berbeda pendapat mengenai hal itu, dan hal itu pun sampai kepada Nabi s.a.w., maka beliau pun berselimut dengan pakaiannya dan berkemul dengannya, lalu Jibril datang dan berseru: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”. (al-Muzzammil [73]: 1), (يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ.) “Hai orang yang berkemul (berselimut). (al-Muddatstsir [74]: 1).
Al-Bazzar mengatakan setelah meriwayatkan dari jalur Mu‘la bin ‘Abd-ir-Rahman: “Sesungguhnya Mu‘la telah banyak ulama yang meriwayatkan hadits darinya, dan menyampaikan hadits-hadits itu, akan tetapi apabila ia sendiri meriwayatkan hadits maka tidak ada yang memperkuat hadits tersebut.
Abu Daud dan al-Baihaqi di dalam as-Sunan meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Aku bermalam di tempat bibiku, Maimunah, maka Nabi s.a.w. bangun dan shalat pada malam hari, beliau melaksanakan shalat sebanyak tiga belas rakaat, yang termasuk dua rakaat Fajar, lalu aku mengira berdirinya beliau pada setiap rakaat seukuran membaca surah, (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”. (1591).
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ. قُمِ الَّيْلَ إِلَّا قَلِيْلًا. نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيْلًا. أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَ رَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيْلًا. إِنَّا سَنُلْقِيْ عَلَيْكَ قَوْلًا ثَقِيْلًا. إِنَّ نَاشِئَةَ اللَّيْلِ هِيَ أَشَدُّ وَطْءًا وَ أَقْوَمُ قِيْلًا. إِنَّ لَكَ فِي النَّهَارِ سَبْحًا طَوِيْلًا. وَ اذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَ تَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيْلًا. رَبُّ الْمَشْرِقِ وَ الْمَغْرِبِ لَا إِلهَ إِلَّا هُوَ فَاتَّخِذْهُ وَكِيْلًا. وَ اصْبِرْ عَلَى مَا يَقُوْلُوْنَ وَ اهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيْلًا. وَ ذَرْنِيْ وَ الْمُكَذِّبِيْنَ أُوْلِي النَّعْمَةِ وَ مَهِّلْهُمْ قَلِيْلًا. إِنَّ لَدَيْنَا أَنْكَالًا وَ جَحِيْمًا. وَ طَعَامًا ذَا غُصَّةٍ وَ عَذَابًا أَلِيْمًا. يَوْمَ تَرْجُفُ الْأَرْضُ وَ الْجِبَالُ وَ كَانَتِ الْجِبَالُ كَثِيْبًا مَّهِيْلًا. إِنَّا أَرْسَلْنَا إِلَيْكُمْ رَسُوْلًا شَاهِدًا عَلَيْكُمْ كَمَا أَرْسَلْنَا إِلَى فِرْعَوْنَ رَسُوْلًا. فَعَصَى فِرْعَوْنُ الرَّسُوْلَ فَأَخَذْنَاهُ أَخْذًا وَبِيْلًا. فَكَيْفَ تَتَّقُوْنَ إِنْ كَفَرْتُمْ يَوْمًا يَجْعَلُ الْوِلْدَانَ شِيْبًا. السَّمَاءُ مُنْفَطِرٌ بِهِ كَانَ وَعْدُهُ مَفْعُوْلًا.
73: 1. Hai orang yang berselimut (Muḥammad),
73: 2. bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya),
73: 3. (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit,
73: 4. atau lebih dari seperdua itu. Dan bacalah al-Qur’ān itu dengan perlahan-lahan.
73: 5. Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat.
73: 6. Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu‘) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.
73: 7. Sesungguhnya kamu pada siang hari mempunyai urusan yang panjang (banyak).
73: 8. Sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan penuh ketekunan.
73: 9. (Dia-lah) Tuhan masyriq dan maghrib, tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, maka ambillah Dia sebagai pelindung.
73: 10. Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.
73: 11. Dan biarkanlah Aku (saja) bertindak terhadap orang-orang yang mendustakan itu, orang-orang yang mempunyai kemewahan dan beri tangguhlah mereka barang sebentar.
73: 12. Karena sesungguhnya pada sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala,
73: 13. dan makanan yang menyumbat di kerongkongan dan adzab yang pedih.
73: 14. Pada hari bumi dan gunung-gunung bergoncangan, dan menjadilah gunung-gunung itu tumpukan-tumpukan pasir yang beterbangan.
73: 15. Sesungguhnya Kami telah mengutus kepada kamu (hai orang kafir Makkah) seorang Rasūl, yang menjadi saksi terhadapmu, sebagaimana Kami telah mengutus (dahulu) seorang Rasūl kepada Fir‘aun.
73: 16. Maka Fir‘aun mendurhakai Rasūl itu, lalu Kami siksa dia dengan siksaan yang berat.
73: 17. Maka bagaimanakah kamu akan dapat memelihara dirimu jika kamu tetap kafir kepada hari yang menjadikan anak-anak beruban.
73: 18. Langit (pun) menjadi pecah-belah pada hari itu. Adalah janji-Nya itu pasti terlaksana.
(Qs. al-Muzzammil [73]: 1-18).
Firman Allah: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”. Asal katannya adalah (المتزمل) kemudian huruf tā’ dimasukkan ke dalam zay. (التزمل) berarti berkemul dalam kain.
Jumhur ulama membaca (الْمُزَّمِّلُ) dengan idghām (memasukkan tā’ ke dalam zay). ‘Ikrimah membaca dengan meringankan zay (tanpa tasydīd), dan cara baca ini seperti perkataan Imru’-ul-Qais:
كَأَنَّ ثَبِيْرًا فِيْ أَفَانِيْنِ وَبْلِهِ | كَبِيْرُ أُنَاسٍ فِيْ بِجَادٍ مُزَمَّلِ. |
“Seakan-akan Tsabir di cabang-cabang, dan biarkan pemimpin dalam balutan kain berukir dan berlipat.”
Pembicaraan ini ditujukan kepada Nabi s.a.w. Ada perbedaan pendapat mengenai maknanya; sekelompok ulama mengatakan bahwa Nabi s.a.w. berselimut dengan pakaiannya pada waktu pertama kali Jibril datang kepada beliau dengan membawa wahyu, karena merasa takut dan merasa lemah. Pendapat lain mengatakan bahwa maksudnya: “Wahai orang yang berselimut kenabian dan pengemban risalah”, ini dikatakan oleh ‘Ikrimah, dan ia membaca (يَا أَيُّهَا الْمُزَمِّلُ.) dengan meringankan zay (tanpa tasydīd) dan harakat fatḥah pada mīm sebagai isim maf‘ūl (obyek).
Pendapat lain mengatakan: “Wahai orang yang berselimut al-Qur’ān.” Adh-Dhaḥḥāk berkata: “Beliau berselimut dengan pakaiannya untuk tidur.” Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa Nabi s.a.w. menerima perkataan buruk dari orang-orang musyrik maka beliau berselimut dengan pakaiannya, kemudian turunlah: (يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ.) “Hai orang yang berselimut (Muḥammad)”. (al-Muzzammil [73]: 1), dan (يَا أَيُّهَا الْمُدَّثِّرُ.) “Hai orang yang berkemul (berselimut). (al-Muddatstsir [74]: 1).
Dalam riwayat yang valid telah ditetapkan bahwa ketika Nabi s.a.w. mendengar suara malaikat dan melihatnya, maka beliau gemetar, sehingga mendatangi istri beliau dan berkata: (زَمِّلُوْنِيْ، زَمِّلُوْنِيْ) “Selimutilah aku, selimutilah aku.” Perkataan (teguran) yang ditujukan kepada Nabi s.a.w. ini adalah perkataan pada awal penurunan wahyu, setelah itu beliau diangkat sebagai nabi dan pengemban risalah.
(قُمِ الَّيْلَ) “Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari”. Yakni laksanakanlah shalat pada malam hari. Jumhur ulama membaca (قُمِ) dengan kasrah pada mīm karena bergabungnya dua sukūn. Sementara Abū Simāk membaca dengan dhammah padanya (mīm) karena mengikuti dhammah-nya qāf. ‘Utsmān bin Junnī berkata: Maksud dari peletakan harakat ini untuk “lari” dari bergabungnya dua sukūn, maka dengan harakat manapun yang digunakan tetap sesuai dengan maksud.
Manshūb-nya (الَّيْلَ) karena sebagai zharaf. Ada pendapat yang mengatakan bahwa makna (قُمِ) “bangunlah” adan (صَلِّ) “”, diekspresikan dengan kata tersebut dan dengan cara “peminjaman” kata.
Ada perbedaan pendapat apakah perintah shalat di malam hari ini sebagai kewajiban atau sunnah? In sya’ Allah, riwayat-riwayat yang menjelaskan hal ini akan dipaparkan berikutnya.
Firman-Nya: (إِلَّا قَلِيْلًا.) “kecuali sedikit (daripadanya)”, sebagai pengecualian dari (الَّيْلَ) “malam hari”, yakni shalatlah kamu sepanjang malam, kecuali sedikit darinya. Yang “sedikit” dari sesuatu adalah yang kurang dari setengahnya. Ada yang kurang dari setengahnya. Ada yang mengatakan kurang dari seperenam. Adapula yang mengatakan kurang dari sepersepuluh. Muqātil dan al-Kalbī berkata: “Yang dimaksud sedikit di sini adalah sepertiga.” Dan perbedaan mengenai masalah ini tidak diperlukan.
(نِصْفَهُ) “Seperduannya” dan seterusnya. Manshūb-nya lafaz (نِصْفَهُ) karena sebagai badal (pengganti) dari (الَّيْلَ). Az-Zajjāj mengatakan: (نِصْفَهُ) adalah badal dari (الَّيْلَ), dan (إِلَّا قَلِيْلًا) adalah pengecualian dan (النصف) “setengah”, dan dhamīr yang ada pada (مِنْهُ) dan (عَلَيْهِ) kembali kepada (النصف) “setengah”. Dan maknanya: Bangunlah setengah malam atau kurangilah sedikit dari setengah itu hingga sepertiga, atau tambahkanlah sedikit dari setengah itu hingga dua pertiga. Seakan-akan ia berkata: Bangunlah dua pertiga malam, atau setengahnya, atau sepertiganya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa (نِصْفَهُ) adalah badal Firman-Nya: (قَلِيْلًا) “sedikit”, maka maknanya menjadi: bangunlah pada malam hari kecuali setengahnya, atau lebih sedikit dari setengahnya, atau lebih banyak dari setengahnnya. Al-Akhfasy berkata: (نِصْفَهُ) “Seperduannya” yakni atau setengahnya, sebagaimana biasa dikatakan: “Berilah ia satu dirham, dua dirham, tiga dirham.” Yang dimaksud adalah, atau dua dirham, atau tiga dirham.
Al-Wāḥidī berkata: Para ahli tafsir mengatakan: Atau kurangilah sedikit dari setengah hingga sepertiga, atau tambahlah dari setengah sampai dua pertiga. Allah memberikan kelonggaran kepada beliau untuk masa (durasi) shalatnya di malam hari, dan memberikan kebaikan pada waktu-waktu itu untuk melaksanakan shalat. Maka Nabi s.a.w. dan beberapa orang yang bersama beliau melaksanakan shalat dengan ukuran waktu-waktu tersebut, kemudian hal itu dirasa berat oleh mereka. Seseorang tidak lagi mengingat berapa rakaat ia shalat dan berapa lama lagi waktu tersisa dari malam. Ia melaksanakan shalat sepanjang malam (semalam suntuk) hingga Allah memberikan keringanan kepada mereka.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa dhamīr yang ada pada (مِنْهُ) dan (عَلَيْهِ) kembali kepada (أَقل من النصف) “kurang dari setengah”, seakan-akan dikatakan: Bangunlah lebih sedikit dari setengah malam, atau kurangilah dari yang lebih sedikit dari setengah malam, atau kurangilah dari yang lebih sedikit itu atau tambahlah sedikit darinya. Ini adalah pendapat yang jauh dari mengena, dan yang jelas bahwa (نِصْفَهُ) merupakan badal (قَلِيْلًا) “sedikit”, dan kedua dhamīr itu kembali kepada (النصف) “seperdua/setengah/separoh” yang menggantikan (قَلِيْلًا) “sedikit”.
Catatan: