Surah al-Ma’un 107 ~ Tafsir ath-Thabari (3/3)

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: Surah al-Ma'un 107 ~ Tafsir ath-Thabari
  1. Ahmad bin Manshur ar-Ramadi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul-Jawwa menceritakan kepada kami dari ‘Ammar bin Ruzaiq, dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad pernah membicarakan tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu periuk, kapak, dan ember.” (22801).

Abu Bakar berkata: Abul-Jawwab mengatakan, dan ini diselisihi oleh Zuhair bin Mu‘awiyah, sebagai berikut:

  1. Al-Hasan-ul-Asyyab menceritakan kepada kami, ia berkata: Zuhair menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain.
  2. Muhammad bin ‘Ubaid menceritakan kepadaku, ia berkata: Abul-Ahwasy menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain dan Sa‘id bin ‘Iyadh, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad s.a.w. pernah membicarakan tentang: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu ember, kapak dan periuk. Itu memang diperlukan. (22812).
  3. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, Abu Musa berkata: “Demikian yang dikatakan oleh Ghundar dari para sahabat Nabi s.a.w., mereka berkata: “Sesungguhnya (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah kapak, ember, dan periuk.” (22823).
  4. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (22834).
  5. Ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata: Aku mendengar Sa‘id bin ‘Iyadh menceritakan dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (22845).
  6. Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: Isra‘il mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq mengabarkan kepada kami dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, ia berkata: ‘Abdullah berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah periuk, kapak, dan ember. (22856).
  7. Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: al-Mas‘udi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Salamah bin Kuhail mengabarkan kepada kami dari Abul-‘Abidain, ia menderita penyakit lemah dan ‘Abdullah mengetahui hal itu, ia berkata: “Wahai Abu ‘Abd-ir-Rahman, apa itu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”?” Ia menjawab: “Apa yang bisa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (22867).
  8. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Muslim, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun berkata: “Maksudnya adalah yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia.” (22878).
  9. Ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari al-Hasan dan Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, ember, periuk, dan serupanya.” (22889).
  10. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” lalu disebutkan riwayat serupa. (228910).
  11. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, periuk dan ember.” (229011).
  12. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Maksudnya adalah menahan (enggan meminjamkan) kapak, periuk, dan ember.” (229112).
  13. Abus-Sa’ib menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, ia ditanya tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” lalu ia berkata: “Maksudnya adalah apa yang biasa saling dipinjamkan manusia di antara mereka, yaitu kapak, ember, dan serupanya.” (229213).
  14. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Malik bin al-Harits, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Ember, kapak, dan periuk.” (229314).
  15. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Maksudnya adalah kapak, periuk, dan ember.” (229415).
  16. Abus-Sa’ib menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, ia berkata: “Abdullah ditanya tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia lalu berkata: “Maksudnya adalah yang biasa dipinjamkan di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (229516).
  17. Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Mughirah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam manusia; kapak, periuk, ember, dan serupanya. Maksudnya adalah (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”.” (229617).
  18. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari ‘Abdullah, riwayat yang sama. (229718).
  19. Ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama, ia berkata: “Kapak dan ember.” (229819).
  20. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Hubaib bin Abi Tsabit al-Asadi, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” maksudnya adalah perkakas yang biasa dipinjam.” (229920).
  21. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam.” (230021).
  22. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat serupa. (230122).
  23. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama. (230223).
  24. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Perkakas rumah.” (230324).
  25. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Isma‘il menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, menurutku dari Ibnu ‘Abbas – Abu Kuraib ragu – mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Perkakas.” (230425).
  26. Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih mengabarkan kepada kami dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata: “Perkakas rumah.” (230526).
  27. ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Enggan memberikan pinjaman, yaitu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”,” (230627).
  28. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Orang-orang berbeda pendapat mengenai itu, di antara mereka ada yang berkata: “Enggan mengeluarkan zakat”. Ada yang berkata: “Enggan melakukan ketaatan”. Ada juga yang berkata: “Enggan memberikan pinjaman”.” (230728).
  29. Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari al-Laits, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Pemiliknya tidak pernah datang.” (230829).
  30. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah apa yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia. (230930).
  31. Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari al-Harits, ia berkata: ‘Ali r.a. berkata tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah menahan zakat, kapak, ember, dan periuk. (231031).
  32. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim an-Nabil menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hubaib Ibnu Abi Tsabit, dari Sa‘id bin Jubair, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah barang pinjaman.” (231132).
  33. Abu Hushain ‘Abdullah bin Ahmad bin Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Abtsar menceritakan kepada kami, ia berkata: Hushain menceritakan kepada kami dari Abu Malik, tentang firman Allah: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Ember, periuk, dan kapak.” (231233).
  34. ‘Amr bin ‘Ali menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami dari ‘Ashim bin Bahdalah, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi s.a.w., dan kami mengatakan bahwa maksud ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah menahan (enggan meminjamkan) ember dan serupanya. (231334).
  35. Muhammad bin Ibrahim as-Sulami menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Rifa‘ah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Ka‘b berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah perbuatan baik. (231435).

Ada yang mengatakan bahwa (الْمَاعُوْنَ) adalah harta. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Ahmad bin Harb menceritakan kepadaku, ia berkata: Musa bin Isma‘il menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibrahim Ibnu Sa‘d menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa‘id bin al-Musayyab, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan (bahasa) Quraisy adalah harta.” (231536).
  2. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan Quraisy adalah harta.” (231637).

Menurut kami, pendapat yang benar mengenai ini, jika (الْمَاعُوْنَ) memang sebagaimana yang telah kami kemukakan, sementara Allah telah mengabarkan tentang orang-orang itu, yaitu mereka enggan memberikannya kepada orang lain, dan Allah mengabarkan ini secara umum, tanpa mengkhususkan sesuatu pun dari itu (hal-hal yang telah disebutkan tadi), maka itu berarti Allah menyatakan bahwa mereka enggan memberikan kepada orang lain apa-apa yang biasa saling dipinjamkan di antara mereka, dan enggan memberikan kepada orang butuh dan orang miskin hal-hal yang telah diwajibkan Allah atas mereka pada harta mereka, yaitu hak-haknya, karena semua ini merupakan manfaat-manfaat yang bisa diambil manfaatnya oleh sesama manusia.

 

Akhir surah (أَرَءَيْتَ), alḥamdulillāh.

Catatan:

  1. 2280). Ibid.
  2. 2281). Ibid.
  3. 2282). Ibid.
  4. 2283). Ibid.
  5. 2284). Ibid.
  6. 2285). Ibid.
  7. 2286). Ibid.
  8. 2287). Ibid.
  9. 2288). Ibid.
  10. 2289). Takhrīj-nya telah dikemukakan.
  11. 2290). Ibid.
  12. 2291). Ibid.
  13. 2292). Ibid.
  14. 2293). Ibid.
  15. 2294). Ibid.
  16. 2295). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
  17. 2296). Lihat Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
  18. 2297). Ibid.
  19. 2298). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
  20. 2299). Ibid.
  21. 2300). Lihat riwayat serupa dari Ibnu Mas‘ud dalam Tafsīr Mujāhid (hal. 755).
  22. 2301). Ibid.
  23. 2302). Ibid.
  24. 2303). Mujahid dalam tafsir (hal. 755).
  25. 2304). Ibid.
  26. 2305). Ibid.
  27. 2306). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
  28. 2307). Lihat Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352, 353).
  29. 2308). Ibnu Abi Syaibah dengan sanad-nya hingga Mujahid dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh: Keluarganya belum dewasa (2/421). Ibnu Katsir menyebutkan riwayat ath-Thabari dengan lafazhnya. Silakan lihat Tafsīr Ibnu Katsīr (14/743).
  30. 2309). Lihat asy-Syaukani dalam Fatḥ-ul-Qadīr (5/500).
  31. 2310). Ibnu Katsir menyebutkan dari ath-Thabari dengan lafazh: Enggan memberi bantuan kepada orang-orang yang berupa kapak, periuk, dan ember. (14/743), tanpa menyebutkan lafazh “zakat”.
  32. 2311). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/645), menisbatkannya kepada al-Faryabi, dan al-Baghawi dalam Ma‘ālim-ut-Tanzīl (4/532).
  33. 2312). Lihat Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/528) dari Ibnu Mas‘ud.
  34. 2313). Abu Daud pada kitab: Zakat (1657) dan Tafsīr Mujāhid (hal. 755).
  35. 2314). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
  36. 2315). Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dari jalur az-Zuhri (6/121), al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/528), dan Ibnu Zaid dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān karya al-Qurthubi (20/213) riwayat serupa.
  37. 2316). Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (6/121) dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).

Unduh Rujukan:

  • [download id="19265"]

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *