- Ahmad bin Manshur ar-Ramadi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul-Jawwa menceritakan kepada kami dari ‘Ammar bin Ruzaiq, dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad pernah membicarakan tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu periuk, kapak, dan ember.” (22801).
Abu Bakar berkata: Abul-Jawwab mengatakan, dan ini diselisihi oleh Zuhair bin Mu‘awiyah, sebagai berikut:
- Al-Hasan-ul-Asyyab menceritakan kepada kami, ia berkata: Zuhair menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain.
- Muhammad bin ‘Ubaid menceritakan kepadaku, ia berkata: Abul-Ahwasy menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain dan Sa‘id bin ‘Iyadh, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad s.a.w. pernah membicarakan tentang: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu ember, kapak dan periuk. Itu memang diperlukan. (22812).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, Abu Musa berkata: “Demikian yang dikatakan oleh Ghundar dari para sahabat Nabi s.a.w., mereka berkata: “Sesungguhnya (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah kapak, ember, dan periuk.” (22823).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (22834).
- Ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata: Aku mendengar Sa‘id bin ‘Iyadh menceritakan dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (22845).
- Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: Isra‘il mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq mengabarkan kepada kami dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, ia berkata: ‘Abdullah berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah periuk, kapak, dan ember. (22856).
- Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: al-Mas‘udi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Salamah bin Kuhail mengabarkan kepada kami dari Abul-‘Abidain, ia menderita penyakit lemah dan ‘Abdullah mengetahui hal itu, ia berkata: “Wahai Abu ‘Abd-ir-Rahman, apa itu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”?” Ia menjawab: “Apa yang bisa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (22867).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Muslim, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun berkata: “Maksudnya adalah yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia.” (22878).
- Ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari al-Hasan dan Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, ember, periuk, dan serupanya.” (22889).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” lalu disebutkan riwayat serupa. (228910).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, periuk dan ember.” (229011).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Maksudnya adalah menahan (enggan meminjamkan) kapak, periuk, dan ember.” (229112).
- Abus-Sa’ib menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, ia ditanya tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” lalu ia berkata: “Maksudnya adalah apa yang biasa saling dipinjamkan manusia di antara mereka, yaitu kapak, ember, dan serupanya.” (229213).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Malik bin al-Harits, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Ember, kapak, dan periuk.” (229314).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Maksudnya adalah kapak, periuk, dan ember.” (229415).
- Abus-Sa’ib menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, ia berkata: “Abdullah ditanya tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia lalu berkata: “Maksudnya adalah yang biasa dipinjamkan di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (229516).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Mughirah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam manusia; kapak, periuk, ember, dan serupanya. Maksudnya adalah (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”.” (229617).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari ‘Abdullah, riwayat yang sama. (229718).
- Ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama, ia berkata: “Kapak dan ember.” (229819).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Hubaib bin Abi Tsabit al-Asadi, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” maksudnya adalah perkakas yang biasa dipinjam.” (229920).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam.” (230021).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat serupa. (230122).
- Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama. (230223).
- Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Perkakas rumah.” (230324).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Isma‘il menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, menurutku dari Ibnu ‘Abbas – Abu Kuraib ragu – mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Perkakas.” (230425).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih mengabarkan kepada kami dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata: “Perkakas rumah.” (230526).
- ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Enggan memberikan pinjaman, yaitu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”,” (230627).
- Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Orang-orang berbeda pendapat mengenai itu, di antara mereka ada yang berkata: “Enggan mengeluarkan zakat”. Ada yang berkata: “Enggan melakukan ketaatan”. Ada juga yang berkata: “Enggan memberikan pinjaman”.” (230728).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari al-Laits, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Pemiliknya tidak pernah datang.” (230829).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah apa yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia. (230930).
- Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari al-Harits, ia berkata: ‘Ali r.a. berkata tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah menahan zakat, kapak, ember, dan periuk. (231031).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim an-Nabil menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hubaib Ibnu Abi Tsabit, dari Sa‘id bin Jubair, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah barang pinjaman.” (231132).
- Abu Hushain ‘Abdullah bin Ahmad bin Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Abtsar menceritakan kepada kami, ia berkata: Hushain menceritakan kepada kami dari Abu Malik, tentang firman Allah: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Ember, periuk, dan kapak.” (231233).
- ‘Amr bin ‘Ali menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami dari ‘Ashim bin Bahdalah, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi s.a.w., dan kami mengatakan bahwa maksud ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah menahan (enggan meminjamkan) ember dan serupanya. (231334).
- Muhammad bin Ibrahim as-Sulami menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Rifa‘ah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Ka‘b berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah perbuatan baik. (231435).
Ada yang mengatakan bahwa (الْمَاعُوْنَ) adalah harta. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:
- Ahmad bin Harb menceritakan kepadaku, ia berkata: Musa bin Isma‘il menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibrahim Ibnu Sa‘d menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa‘id bin al-Musayyab, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan (bahasa) Quraisy adalah harta.” (231536).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan Quraisy adalah harta.” (231637).
Menurut kami, pendapat yang benar mengenai ini, jika (الْمَاعُوْنَ) memang sebagaimana yang telah kami kemukakan, sementara Allah telah mengabarkan tentang orang-orang itu, yaitu mereka enggan memberikannya kepada orang lain, dan Allah mengabarkan ini secara umum, tanpa mengkhususkan sesuatu pun dari itu (hal-hal yang telah disebutkan tadi), maka itu berarti Allah menyatakan bahwa mereka enggan memberikan kepada orang lain apa-apa yang biasa saling dipinjamkan di antara mereka, dan enggan memberikan kepada orang butuh dan orang miskin hal-hal yang telah diwajibkan Allah atas mereka pada harta mereka, yaitu hak-haknya, karena semua ini merupakan manfaat-manfaat yang bisa diambil manfaatnya oleh sesama manusia.
Akhir surah (أَرَءَيْتَ), alḥamdulillāh.
Catatan:
- 2280). Ibid.
- 2281). Ibid.
- 2282). Ibid.
- 2283). Ibid.
- 2284). Ibid.
- 2285). Ibid.
- 2286). Ibid.
- 2287). Ibid.
- 2288). Ibid.
- 2289). Takhrīj-nya telah dikemukakan.
- 2290). Ibid.
- 2291). Ibid.
- 2292). Ibid.
- 2293). Ibid.
- 2294). Ibid.
- 2295). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
- 2296). Lihat Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
- 2297). Ibid.
- 2298). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
- 2299). Ibid.
- 2300). Lihat riwayat serupa dari Ibnu Mas‘ud dalam Tafsīr Mujāhid (hal. 755).
- 2301). Ibid.
- 2302). Ibid.
- 2303). Mujahid dalam tafsir (hal. 755).
- 2304). Ibid.
- 2305). Ibid.
- 2306). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
- 2307). Lihat Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352, 353).
- 2308). Ibnu Abi Syaibah dengan sanad-nya hingga Mujahid dari Ibnu ‘Abbas dengan lafazh: Keluarganya belum dewasa (2/421). Ibnu Katsir menyebutkan riwayat ath-Thabari dengan lafazhnya. Silakan lihat Tafsīr Ibnu Katsīr (14/743).
- 2309). Lihat asy-Syaukani dalam Fatḥ-ul-Qadīr (5/500).
- 2310). Ibnu Katsir menyebutkan dari ath-Thabari dengan lafazh: Enggan memberi bantuan kepada orang-orang yang berupa kapak, periuk, dan ember. (14/743), tanpa menyebutkan lafazh “zakat”.
- 2311). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/645), menisbatkannya kepada al-Faryabi, dan al-Baghawi dalam Ma‘ālim-ut-Tanzīl (4/532).
- 2312). Lihat Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/528) dari Ibnu Mas‘ud.
- 2313). Abu Daud pada kitab: Zakat (1657) dan Tafsīr Mujāhid (hal. 755).
- 2314). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
- 2315). Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dari jalur az-Zuhri (6/121), al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/528), dan Ibnu Zaid dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān karya al-Qurthubi (20/213) riwayat serupa.
- 2316). Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (6/121) dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
Unduh Rujukan:
- [download id="19265"]
Komentar
Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?