- Ahmad bin Manshur ar-Ramadi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul-Jawwa menceritakan kepada kami dari ‘Ammar bin Ruzaiq, dari Abu Ishaq, dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad pernah membicarakan tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu periuk, kapak, dan ember.” (2280).
Abu Bakar berkata: Abul-Jawwab mengatakan, dan ini diselisihi oleh Zuhair bin Mu‘awiyah, sebagai berikut:
- Al-Hasan-ul-Asyyab menceritakan kepada kami, ia berkata: Zuhair menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq menceritakan kepada kami dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain.
- Muhammad bin ‘Ubaid menceritakan kepadaku, ia berkata: Abul-Ahwasy menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Haritsah, dari Abul-‘Abidain dan Sa‘id bin ‘Iyadh, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami para sahabat Muhammad s.a.w. pernah membicarakan tentang: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” yaitu ember, kapak dan periuk. Itu memang diperlukan. (2281).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, Abu Musa berkata: “Demikian yang dikatakan oleh Ghundar dari para sahabat Nabi s.a.w., mereka berkata: “Sesungguhnya (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah kapak, ember, dan periuk.” (2282).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (2283).
- Ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami Abu Ishaq, ia berkata: Aku mendengar Sa‘id bin ‘Iyadh menceritakan dari para sahabat Nabi s.a.w., riwayat yang sama. (2284).
- Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: Isra‘il mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abu Ishaq mengabarkan kepada kami dari Haritsah bin Mudharrib, dari Abul-‘Abidain, ia berkata: ‘Abdullah berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah periuk, kapak, dan ember. (2285).
- Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: An-Nadhr mengabarkan kepada kami, ia berkata: al-Mas‘udi mengabarkan kepada kami, ia berkata: Salamah bin Kuhail mengabarkan kepada kami dari Abul-‘Abidain, ia menderita penyakit lemah dan ‘Abdullah mengetahui hal itu, ia berkata: “Wahai Abu ‘Abd-ir-Rahman, apa itu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”?” Ia menjawab: “Apa yang bisa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (2286).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Muslim, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun berkata: “Maksudnya adalah yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia.” (2287).
- Ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari al-Hasan dan Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, ember, periuk, dan serupanya.” (2288).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-‘Abidain, ia bertanya kepada Ibnu Mas‘ud mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” lalu disebutkan riwayat serupa. (2289).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Kapak, periuk dan ember.” (2290).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim at-Taimi, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Maksudnya adalah menahan (enggan meminjamkan) kapak, periuk, dan ember.” (2291).
- Abus-Sa’ib menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari al-Harits bin Suwaid, dari ‘Abdullah, ia ditanya tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” lalu ia berkata: “Maksudnya adalah apa yang biasa saling dipinjamkan manusia di antara mereka, yaitu kapak, ember, dan serupanya.” (2292).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Malik bin al-Harits, dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Ember, kapak, dan periuk.” (2293).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari Sa‘id bin ‘Iyadh, dari para sahabat Nabi s.a.w., tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Maksudnya adalah kapak, periuk, dan ember.” (2294).
- Abus-Sa’ib menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, ia berkata: “Abdullah ditanya tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia lalu berkata: “Maksudnya adalah yang biasa dipinjamkan di antara manusia, yaitu kapak, periuk, ember, dan serupanya.” (2295).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Mughirah mengabarkan kepada kami dari Ibrahim, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam manusia; kapak, periuk, ember, dan serupanya. Maksudnya adalah (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”.” (2296).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Ibrahim, dari ‘Abdullah, riwayat yang sama. (2297).
- Ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama, ia berkata: “Kapak dan ember.” (2298).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Hubaib bin Abi Tsabit al-Asadi, dari Sa‘id bin Jubair, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” maksudnya adalah perkakas yang biasa dipinjam.” (2299).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Maksudnya adalah barang-barang yang biasa dipinjam.” (2300).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat serupa. (2301).
- Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, riwayat yang sama. (2302).
- Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: Perkakas rumah.” (2303).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Isma‘il menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, menurutku dari Ibnu ‘Abbas – Abu Kuraib ragu – mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Perkakas.” (2304).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Najih mengabarkan kepada kami dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata: “Perkakas rumah.” (2305).
- ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Enggan memberikan pinjaman, yaitu (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”,” (2306).
- Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Orang-orang berbeda pendapat mengenai itu, di antara mereka ada yang berkata: “Enggan mengeluarkan zakat”. Ada yang berkata: “Enggan melakukan ketaatan”. Ada juga yang berkata: “Enggan memberikan pinjaman”.” (2307).
- Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari al-Laits, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Pemiliknya tidak pernah datang.” (2308).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: Ibnu ‘Abbas berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah apa yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia. (2309).
- Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Ulayyah mengabarkan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq, dari al-Harits, ia berkata: ‘Ali r.a. berkata tentang ayat: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah menahan zakat, kapak, ember, dan periuk. (2310).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim an-Nabil menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Hubaib Ibnu Abi Tsabit, dari Sa‘id bin Jubair, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah barang pinjaman.” (2311).
- Abu Hushain ‘Abdullah bin Ahmad bin Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Abtsar menceritakan kepada kami, ia berkata: Hushain menceritakan kepada kami dari Abu Malik, tentang firman Allah: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Ember, periuk, dan kapak.” (2312).
- ‘Amr bin ‘Ali menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami dari ‘Ashim bin Bahdalah, dari Abu Wail, dari ‘Abdullah, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi s.a.w., dan kami mengatakan bahwa maksud ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” adalah menahan (enggan meminjamkan) ember dan serupanya. (2313).
- Muhammad bin Ibrahim as-Sulami menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Rifa‘ah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Muhammad bin Ka‘b berkata tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” bahwa maksudnya adalah perbuatan baik. (2314).
Ada yang mengatakan bahwa (الْمَاعُوْنَ) adalah harta. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:
- Ahmad bin Harb menceritakan kepadaku, ia berkata: Musa bin Isma‘il menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibrahim Ibnu Sa‘d menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa‘id bin al-Musayyab, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan (bahasa) Quraisy adalah harta.” (2315).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia berkata: “Menurut lisan Quraisy adalah harta.” (2316).
Menurut kami, pendapat yang benar mengenai ini, jika (الْمَاعُوْنَ) memang sebagaimana yang telah kami kemukakan, sementara Allah telah mengabarkan tentang orang-orang itu, yaitu mereka enggan memberikannya kepada orang lain, dan Allah mengabarkan ini secara umum, tanpa mengkhususkan sesuatu pun dari itu (hal-hal yang telah disebutkan tadi), maka itu berarti Allah menyatakan bahwa mereka enggan memberikan kepada orang lain apa-apa yang biasa saling dipinjamkan di antara mereka, dan enggan memberikan kepada orang butuh dan orang miskin hal-hal yang telah diwajibkan Allah atas mereka pada harta mereka, yaitu hak-haknya, karena semua ini merupakan manfaat-manfaat yang bisa diambil manfaatnya oleh sesama manusia.
Akhir surah (أَرَءَيْتَ), alḥamdulillāh.