Hati Senang

Surah al-Ma’un 107 ~ Tafsir ath-Thabari (2/3)

Tafsir ath-Thabari

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” maksudnya adalah, dan menghalangi manusia dari manfaat-manfaat yang ada pada mereka.

Asal makna al-mā‘ūn adalah segala sesuatu yang bermanfaat. Air yang turun dari awan disebut mā‘ūnuhu. Dari pengertian ini terdapat ungkapan al-A‘sya bani Tsa‘labah berikut ini: (22431):

بِأَجْوَدَ مِنْهُ بِمَاعُوْنِهِ إِذَا مَا سَمَاؤُهُمُ لَمْ تَغِمْ

Dengan air awan terbaik darinya, kendati langit mereka tidak berawan.” (22442).

Ada pula lainnya yang berkata tentang awan:

يَمُجُّ صِبِيْرُهُ الْمَاعُوْنَ صَبًّا.

Awannya bergelombang (mencurahkan) air(-nya) dengan deras.” (22453).

‘Ubaid ar-Ra’i (22464) berkata:

قَوْمٌ عَلَى الْإِسْلَامِ لَمَّا يَمْنَعُوْا مَاعُوْنَهُمْ وَ يُضَيِّعُوْا التَّهْلِيْلَا

Kaum yang memeluk Islam tidak akan menahan ketaatan dan zakat mereka, serta (tidak) menyia-nyiakan tahlil.” (22475).

Maksud al-mā‘ūn ini adalah ketaatan dan zakat.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna al-mā‘ūn pada ayat ini.

Sebagian mengatakan bahwa maksudnya adalah zakat fardhu (zakat wajib). Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Najih menceritakan kepada kami dari Mujahid, ia berkata: ‘Ali r.a. berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah zakat. (22486).
  2. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari ‘Abdullah bin Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: Ali r.a. berkata tentanga ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” bahwa maksudnya adalah zakat. (22497).
  3. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali r.a., ia berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” maksudnya adalah zakat.”
  4. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari ‘Ali r.a., mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Enggan (mengeluarkan) zakat harta mereka.” (22508).
  5. Muhammad bin Umarah dan Ahmad bin Hisyam menceritakan kepadaku, keduanya berkata: ‘Abdullah bin Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Isra’il mengabarkan kepada kami dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Zakat.” (22519).
  6. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Zakat.” (225210).
  7. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari ‘Ali, riwayat yang sama. (225311).
  8. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, bahwa ‘Ali r.a. berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” maksudnya adalah sedekah wajib (zakat fardhu).” (225412).
  9. Ibnu ‘Abd-ul-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: ‘Ali r.a. berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (225513).
  10. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari seorang laki-laki, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Umar, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (225614).
  11. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-Mughirah, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” Ibnu ‘Umar lalu menjawab: “Maksudnya adalah harta yang tidak ditunaikan haknya.” Ibnu Ummi ‘Abd lalu berkata: “Maksudnya adalah perkakas yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepadamu.” (225715).
  12. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Salamah, ia berkata: Aku mendengar Abul-Mughirah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu ia menjawab: “Maksudnya adalah menahan hak.” (225816).
  13. Abd-ul-Hamid bin Bayan menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami dari Isma‘il, dari Salamah bin Kuhail, ia berkata: Ibnu ‘Umar ditanya tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu ia menjawab: “Maksudnya adalah orang yang diminta hak hartanya, namun ia menahannya.” Ibnu Mas‘ud lalu mengatakan bahwa itu adalah periuk, ember, dan kapak. Ibnu ‘Umar lalu berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepada kalian.” (225917).
  14. Harun bin Idris al-Asham menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Isma‘il bin Khalid, dari Salamah bin Kuhail, bahwa Ibnu ‘Umar ditanya tentang firman Allah: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” lalu ia berkata: “(Maksudnya adalah) orang yang diminta hartanya oleh Allah, tapi ia menahannya (enggan memberikannya).” Orang itu lalu berkata: “Tapi Ibnu Mas‘ud mengatakan bahwa itu adalah kapak dan periuk.” Ibnu ‘Umar kemudian berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepadamu.” (226018).
  15. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Isma‘il bin Khalid, dari Salamah bin Kuhail, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu disebutkan riwayat yang sama. (226119).
  16. Sulaiman bin Muhammad bin Ma‘dikarib-ir-Ru‘aini menceritakan kepadaku, ia berkata: Baqiyyah bin al-Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Salamah bin Kuhail menceritakan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abul-Mughirah – seorang laki-laki dari bani Asad – berkata: Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia lalu berkata: “Maksudnya adalah menahan hak.” Aku lalu berkata: “Tapi Ibnu Mas‘ud mengatakan bahwa maksudnya adalah menahan (enggan meminjamkan) kapak dan ember.” Ibnu ‘Umar kemudian berkata: “Itu adalah menahan hak.” (226220).
  17. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dan Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-Mughirah, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (226321).
  18. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali riwayat yang sama. (226422).
  19. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Jabir bin Zaid bin Rifa‘ah menceritakan kepada kami dari Hassan bin Mukhariq, dari Sa‘id bin Jubair, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (226523).
  20. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah dan al-Hasan, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat fardhu (zakat yang diwajibkan).” (226624).
  21. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Isma‘il, dari Abu ‘Umar, dari Ibn-ul-Hanafiyah r.a., ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (226725).
  22. Diceritakan kepadaku dari al-Husain, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkata: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah zakat. (226826).
  23. Yunus menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah orang-orang munafik, mereka enggan mengeluarkan zakat harta mereka. (226927).
  24. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ul-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” bahwa maksudnya adalah zakat yang diwajibkan. (227028).
  25. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sa‘id, dari Qatadah, riwayat yang sama. (227129).
  26. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar al-Hasan berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah enggan mengeluarkan zakat harta mereka, maka Allah mencela mereka. (227230).
  27. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Mubarak, dari al-Hasan, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ. وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Orang-orang yang berbuat riya’. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Maksudnya adalah orang munafik yang enggan mengeluarkan zakat hartanya. Bila mengerjakan shalat ia riya’, dan bila terlewat shalat ia tidak menyayangkannya.” (227331).
  28. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Salamah, dari adh-Dhahhak, ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (227432).

Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah barang yang biasa dipinjamkan di antara manusia, seperti ember dan periuk. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Zakariya bin Yahya bin Abi Zaidah menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari al-Hakam bin Yahya bin al-Jazar, dari Abul-‘Abidain, bahwa ia berkata kepada ‘Abdullah: “Beritahulah aku tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”?” Ia lalu berkata: “Maksudnya adalah (barang-barang) yang biasa dipinjamkan di antara manusia.” (227533).
  2. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam, ia berkata: Aku mendengar Yahya bin al-Jazar dari Abul-‘Abidain, seorang laki-laki dari bani Tamim yang buta, bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas‘ud, sementara ‘Abdullah bin Mas‘ud mengenalnya, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ‘Abdullah pun berkata: “Sesungguhnya di antara (الْمَاعُوْنَ) adalah enggan memberikan (meminjamkan) kapak, periuk, dan ember. Itu dua sifat dari golongan yang tiga itu.”

Syu‘bah berkata: “(Tentang) kapak, tidak ada keraguan padanya.” (227634).

  1. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: al-Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam bin ‘Utaibah, dari Yahya bin al-Jazar, dari Abul-‘Abidain, dari ‘Abdullah, riwayat yang sama. (227735).
  2. Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam bin ‘Utaibah, dari Yahya al-Jazar, bahwa Abul-‘Abidain, seorang laki-laki dari bani Tamim yang penglihatannya buta, bertanya kepada Ibnu Mus‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun menjawab: “Maksudnya adalah enggan (meminjamkan) kapak dan ember.” Atau ia berkata: “Enggan (meminjamkan) kapak dan periuk.” (227836).

38248. Abu Kuraib menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari al-Hakam, dari Yahya bin al-Jazar, bahwa Abul-‘Abidain bertanya kepada Ibnu Mas‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun berkata: “Maksudnya adalah (barang-barang) yang biasa saling dipinjam di antara manusia, yaitu kapak, periuk, dan ember.” (227937).

Catatan:

  1. 2243). Biografinya telah dikemukakan.
  2. 2244). Bait syair ini dimuat dalam Dīwān al-A‘sya dari qashīdah-nya yang berjudul Mūtū Kirāman bi Asyāfikum. Dalam syair ini ia memuji Qais bin Ma‘dikarib.

    Riwayat dalam ad-Dīwān berbeda dengan versi cetaknya, yaitu disebutkan dalam satu riwayat dengan lafazh:

    بِأَجْوَدَ مِنْهُ بِمَا عِنْدَهُ إِذَا مَا سَمَاؤُهُمْ لَمْ تَغِمْ

     

    Dengan apa yang terbaik yang ada padanya, kendati langit mereka tidak berawan.

    Silakan lihat ad-Dīwān (hal. 197). Riwayat Abu ‘Ubaidah sama dengan riwayat ath-Thabrani. Silakan lihat Majāz-ul-Qur’ān karya Abu ‘Ubaidah (2/313).

  3. 2245). Al-Farra’ dalam Ma‘ān-il-Qur’ān (3/295) dan al-Qurthubi dalam tafsir (20/214).

    Makna ash-shabīr adalah as-saḥāb “awan”.

  4. 2246). Ar-Ra‘i an-Numairi ini berasal dari kalangan penyair Dinasti Umawiyah.
  5. 2247). Bait syair ini dimuat dalam Dīwān-nya dari qashīdah-nya, yang isinya pujian kepada ‘Abd-ul-Malik bin Marwan. Redaksi awalnya yaitu:
    مَا بَالُ دَفِّكَ بِالْفِرَاشِ مُذيْلًا أَقَذِيْ بِعَيْنِكَ أَمْ أَرَدْتَ رِحِيْلًا

     

    Mengapa genderangmu dan alas tidur berturutan?
    Apakah matamu tidak nyaman?
    Ataukah kau memang ingin berangkat?

    Silakan lihat ad-Dīwān (hal. 198) dan Majāz-ul-Qur’ān karya Abu ‘Ubaid (2/313).

  6. 2248). Mujahid dalam tafsir (1/754) dengan lafazh: Zakat yang diwajibkan.
  7. 2249). Ibid.
  8. 2250). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352) dan Mujahid dalam tafsir (hal. 754) dari ‘Ali.
  9. 2251). Ibid.
  10. 2252). Mujahid dalam tafsir (hal. 754) dari ‘Ali, Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352), dan al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/213).
  11. 2253). Ibid.
  12. 2254). Ibid.
  13. 2255). Ibid.
  14. 2256). Ibid.
  15. 2257). Ibnu Hajar dalam Fatḥ-ul-Bārī (8/731).
  16. 2258). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
  17. 2259). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353). Lihat juga pandangan Ibnu Mas‘ud dalam Tafsīr Mujāhid (hal. 754, 755).
  18. 2260). Ibid.
  19. 2261). Ibid.
  20. 2262). Ibid.
  21. 2263). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352) dan Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
  22. 2264). Ibid.
  23. 2265). Ibid.
  24. 2266). Ibid.
  25. 2267). Al-Alusi dalam Rūḥ-ul-Ma‘ānī (30/242) dan Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
  26. 2268). Al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/213).
  27. 2269). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469).
  28. 2270). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352) dan Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
  29. 2271). Ibid.
  30. 2272). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352).
  31. 2273). Ibid.
  32. 2274). Al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/213).
  33. 2275). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353).
  34. 2276). Ibid.
  35. 2277). Ibid.
  36. 2278). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3469). Lihat juga Tafsir Mujahid (hal. 754) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/353) serta dan Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/246).
  37. 2279). Ibid.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.