Firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” maksudnya adalah, dan menghalangi manusia dari manfaat-manfaat yang ada pada mereka.
Asal makna al-mā‘ūn adalah segala sesuatu yang bermanfaat. Air yang turun dari awan disebut mā‘ūnuhu. Dari pengertian ini terdapat ungkapan al-A‘sya bani Tsa‘labah berikut ini: (2243):
بِأَجْوَدَ مِنْهُ بِمَاعُوْنِهِ |
إِذَا مَا سَمَاؤُهُمُ لَمْ تَغِمْ |
“Dengan air awan terbaik darinya, kendati langit mereka tidak berawan.” (2244).
Ada pula lainnya yang berkata tentang awan:
يَمُجُّ صِبِيْرُهُ الْمَاعُوْنَ صَبًّا.
“Awannya bergelombang (mencurahkan) air(-nya) dengan deras.” (2245).
‘Ubaid ar-Ra’i (2246) berkata:
قَوْمٌ عَلَى الْإِسْلَامِ لَمَّا يَمْنَعُوْا |
مَاعُوْنَهُمْ وَ يُضَيِّعُوْا التَّهْلِيْلَا |
“Kaum yang memeluk Islam tidak akan menahan ketaatan dan zakat mereka, serta (tidak) menyia-nyiakan tahlil.” (2247).
Maksud al-mā‘ūn ini adalah ketaatan dan zakat.
Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna al-mā‘ūn pada ayat ini.
Sebagian mengatakan bahwa maksudnya adalah zakat fardhu (zakat wajib). Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:
- Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Najih menceritakan kepada kami dari Mujahid, ia berkata: ‘Ali r.a. berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah zakat. (2248).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari ‘Abdullah bin Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata: Ali r.a. berkata tentanga ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” bahwa maksudnya adalah zakat. (2249).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali r.a., ia berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” maksudnya adalah zakat.”
- Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari ‘Ali r.a., mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Enggan (mengeluarkan) zakat harta mereka.” (2250).
- Muhammad bin Umarah dan Ahmad bin Hisyam menceritakan kepadaku, keduanya berkata: ‘Abdullah bin Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Isra’il mengabarkan kepada kami dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Zakat.” (2251).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Zakat.” (2252).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari ‘Ali, riwayat yang sama. (2253).
- Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, bahwa ‘Ali r.a. berkata: “Ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” maksudnya adalah sedekah wajib (zakat fardhu).” (2254).
- Ibnu ‘Abd-ul-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: ‘Ali r.a. berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2255).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari seorang laki-laki, dari Mujahid, dari Ibnu ‘Umar, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2256).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-Mughirah, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” Ibnu ‘Umar lalu menjawab: “Maksudnya adalah harta yang tidak ditunaikan haknya.” Ibnu Ummi ‘Abd lalu berkata: “Maksudnya adalah perkakas yang biasa saling diberikan (dipinjamkan) di antara manusia.” Ibnu ‘Abbas kemudian berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepadamu.” (2257).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Wahb bin Jarir menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Salamah, ia berkata: Aku mendengar Abul-Mughirah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu ia menjawab: “Maksudnya adalah menahan hak.” (2258).
- Abd-ul-Hamid bin Bayan menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Yazid mengabarkan kepada kami dari Isma‘il, dari Salamah bin Kuhail, ia berkata: Ibnu ‘Umar ditanya tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu ia menjawab: “Maksudnya adalah orang yang diminta hak hartanya, namun ia menahannya.” Ibnu Mas‘ud lalu mengatakan bahwa itu adalah periuk, ember, dan kapak. Ibnu ‘Umar lalu berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepada kalian.” (2259).
- Harun bin Idris al-Asham menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi menceritakan kepada kami dari Isma‘il bin Khalid, dari Salamah bin Kuhail, bahwa Ibnu ‘Umar ditanya tentang firman Allah: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” lalu ia berkata: “(Maksudnya adalah) orang yang diminta hartanya oleh Allah, tapi ia menahannya (enggan memberikannya).” Orang itu lalu berkata: “Tapi Ibnu Mas‘ud mengatakan bahwa itu adalah kapak dan periuk.” Ibnu ‘Umar kemudian berkata: “Itu merupakan perkataan yang aku katakan kepadamu.” (2260).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Isma‘il bin Khalid, dari Salamah bin Kuhail, ia berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” lalu disebutkan riwayat yang sama. (2261).
- Sulaiman bin Muhammad bin Ma‘dikarib-ir-Ru‘aini menceritakan kepadaku, ia berkata: Baqiyyah bin al-Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Salamah bin Kuhail menceritakan kepadaku, ia berkata: Aku mendengar Abul-Mughirah – seorang laki-laki dari bani Asad – berkata: Aku bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia lalu berkata: “Maksudnya adalah menahan hak.” Aku lalu berkata: “Tapi Ibnu Mas‘ud mengatakan bahwa maksudnya adalah menahan (enggan meminjamkan) kapak dan ember.” Ibnu ‘Umar kemudian berkata: “Itu adalah menahan hak.” (2262).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dan Sufyan, dari Salamah bin Kuhail, dari Abul-Mughirah, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2263).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, dari Abu Shalih, dari ‘Ali riwayat yang sama. (2264).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Jabir bin Zaid bin Rifa‘ah menceritakan kepada kami dari Hassan bin Mukhariq, dari Sa‘id bin Jubair, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2265).
- Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah dan al-Hasan, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” ia berkata: “Maksudnya adalah zakat fardhu (zakat yang diwajibkan).” (2266).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Isma‘il, dari Abu ‘Umar, dari Ibn-ul-Hanafiyah r.a., ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2267).
- Diceritakan kepadaku dari al-Husain, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkata: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah zakat. (2268).
- Yunus menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah orang-orang munafik, mereka enggan mengeluarkan zakat harta mereka. (2269).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ul-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna,” bahwa maksudnya adalah zakat yang diwajibkan. (2270).
- Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Sa‘id, dari Qatadah, riwayat yang sama. (2271).
- Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin ‘Uqbah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar al-Hasan berkata mengenai firman-Nya: (وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” bahwa maksudnya adalah enggan mengeluarkan zakat harta mereka, maka Allah mencela mereka. (2272).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Mubarak, dari al-Hasan, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ. وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “Orang-orang yang berbuat riya’. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Maksudnya adalah orang munafik yang enggan mengeluarkan zakat hartanya. Bila mengerjakan shalat ia riya’, dan bila terlewat shalat ia tidak menyayangkannya.” (2273).
- Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Salamah, dari adh-Dhahhak, ia berkata: “Maksudnya adalah zakat.” (2274).
Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah barang yang biasa dipinjamkan di antara manusia, seperti ember dan periuk. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:
- Zakariya bin Yahya bin Abi Zaidah menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari al-Hakam bin Yahya bin al-Jazar, dari Abul-‘Abidain, bahwa ia berkata kepada ‘Abdullah: “Beritahulah aku tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna”?” Ia lalu berkata: “Maksudnya adalah (barang-barang) yang biasa dipinjamkan di antara manusia.” (2275).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja‘far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam, ia berkata: Aku mendengar Yahya bin al-Jazar dari Abul-‘Abidain, seorang laki-laki dari bani Tamim yang buta, bertanya kepada ‘Abdullah bin Mas‘ud, sementara ‘Abdullah bin Mas‘ud mengenalnya, tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ‘Abdullah pun berkata: “Sesungguhnya di antara (الْمَاعُوْنَ) adalah enggan memberikan (meminjamkan) kapak, periuk, dan ember. Itu dua sifat dari golongan yang tiga itu.”
Syu‘bah berkata: “(Tentang) kapak, tidak ada keraguan padanya.” (2276).
- Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: al-Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam bin ‘Utaibah, dari Yahya bin al-Jazar, dari Abul-‘Abidain, dari ‘Abdullah, riwayat yang sama. (2277).
- Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari al-Hakam bin ‘Utaibah, dari Yahya al-Jazar, bahwa Abul-‘Abidain, seorang laki-laki dari bani Tamim yang penglihatannya buta, bertanya kepada Ibnu Mus‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun menjawab: “Maksudnya adalah enggan (meminjamkan) kapak dan ember.” Atau ia berkata: “Enggan (meminjamkan) kapak dan periuk.” (2278).
38248. Abu Kuraib menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari al-Hakam, dari Yahya bin al-Jazar, bahwa Abul-‘Abidain bertanya kepada Ibnu Mas‘ud tentang ayat: (الْمَاعُوْنَ) “Barang berguna” ia pun berkata: “Maksudnya adalah (barang-barang) yang biasa saling dipinjam di antara manusia, yaitu kapak, periuk, dan ember.” (2279).