Hati Senang

Surah al-Ma’un 107 ~ Tafsir ath-Thabari (1/3)

Tafsir ath-Thabari

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

SŪRAT-UL-MĀ‘ŪN

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ.

أَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِ. فَذلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَ. وَ لَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِ. فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ. وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ

107:1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

107:2. Itulah orang yang menghardik anak yatim,

107:3. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang-orang miskin,

107:4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat,

107:5. (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya,

107:6. Orang-orang yang berbuat riya’.

107:7. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.

(Sūrat-ul-Mā‘ūn, Ayat: 1-7.)

 

Firman-Nya: (أَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِ.) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?” maksudnya adalah, tahukah kamu, hai Muhammad, orang yang mendustakan pahala dan siksa Allah, sehingga tidak mematuhi-Nya dalam hal perintah dan larangan-Nya?

Pendapat kami dalam hal ini dinyatakan pula oleh para ahli tafsir. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (أَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِ.) “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?” ia berkata: “Maksudnya adalah yang mendustakan hukum Allah ‘azza wa jalla.” (22091).
  2. Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, mengenai firman-Nya: (يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِ.) “Mendustakan agama,” ia berkata: “(Mendustakan) hisab (penghitungan amal perbuatan).” (22102).

Disebutkan bahwa dalam qirā’at ‘Abdullah adalah: (أَرَأَيْتَكَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ الدِّيْنَ.) (22113). Dalam qirā’at-nya huruf kaf sebagai shilah, masuk dan keluarnya dalam perkataan adalah sama.

Firman-Nya: (فَذلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَ.) “Itulah orang yang menghardik anak yatim” maksudnya adalah, orang yang mendustakan agama adalah orang yang mencegah anak yatim dari haknya dan menzhaliminya. Pola kata ini adalah (دَعَعْتُ فَلَانًا عَنْ حَقِّهِ، فَأَنَا أَدُعُّهُ دَعًّا.).

Pendapat kami dalam hal ini dinyatakan pulu oleh para ahli tafsir. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (فَذلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَ.) “Itulah orang yang menghardik anak yatim” ia berkata: “(Maksudnya adalah) mencegahnya dari haknya.” (22124).
  2. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, tentang firman Allah: (يَدُعُّ الْيَتِيْمَ) “Menghardik anak yatim” ia berkata: “Mencegah anak yatim sehingga tidak memberinya makan.” (22135).
  3. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat: (فَذلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَ.) “Itulah orang yang menghardik anak yatim” ia berkata: “Maksudnya adalah, memaksanya dan menzhaliminya.” (22146).
  4. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari al-Hasan mengenai firman-Nya: (يَدُعُّ الْيَتِيْمَ) “Menghardik anak yatim” ia berkata: “Memaksanya dan menzhaliminya.” (22157).
  5. Diceritakan kepadaku dari al-Hasan, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkata: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (يَدُعُّ الْيَتِيْمَ) “Menghardik anak yatim” bahwa maksudnya adalah memaksanya. (22168).
  6. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, mengenai firman-Nya: (يَدُعُّ الْيَتِيْمَ) “Menghardik anak yatim” ia berkata: “Mencegahnya.” (22179).

Firman-Nya (وَ لَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِيْنِ.) “Dan tidak menganjurkan memberi makan orang-orang miskin” maksudnya adalah, tidak mendorong orang lain untuk memberi makan kepada orang yang membutuhkan.”

Firman-Nya: (فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” maksudnya adalah, maka lembah yang dialiri oleh nanah para penghuni Jahannam, diperuntukkan bagi orang-orang munafik yang mengerjakan shalat tapi dengan shalat itu mereka tidak menginginkan Allah, dan dalam shalat itu mereka lalai saat mengerjakannya.

Para ahli tafsir berbeda mengenai makna firman-Nya, (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari shalatnya.”

Sebagian mengatakan bahwa maksudnya adalah, mereka menunda-nunda pelaksaannya dari waktunya. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Ibn-ul-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata:

Sakan bin Nafi al-Bahili menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu‘bah menceritakan kepada kami dari Khalaf bin Hausyab, dari Thalhah bin Musharrif, dari Mush‘ab bin Sa‘d, ia berkata: Aku bertanya kepada ayahku: “Bagaimana menurutmu tentang ayat: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “ (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” Apakah itu meninggalkannya?” Ia menjawab: “Tidak, akan tetapi menangguhkannya dari waktunya.” (221810).

  1. Ya‘qub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami dari Hisyam-ud-Dastawa‘i, ia berkata: ‘Ashim bin Sa‘d, ia berkata: Aku tanyakan kepada Sa‘d tentang ayat: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” Apakah itu yang terdetik di benak salah seorang dari kami tentang shalatnya?” Ia menjawab: “Bukan, akan tetapi lalai, menangguhkannya dari waktunya.” (221911).
  2. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari ‘Ashim, dari Mush‘ab bin Sa‘d, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “ (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “As-sahw adalah meninggalkan dari waktunya.” (222012).
  3. ‘Amr bin ‘Ali menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Imran bin Tamam al-Banani menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Jamrah dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Menangguhkannya dari waktunya.” (222113).
  4. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ya‘qub menceritakan kepada kami dari Ja‘far, dari Ibnu Abza, mengenai firman-Nya: (فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Maksudnya adalah orang-orang yang menangguhkan pelaksanaan shalat fardhu hingga keluar dari waktunya.” (222214).
  5. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari al-A‘masy, dari Abudh-Dhuha, dari Masruq, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Meninggalkannya pada waktunya.” (222315).
  6. Abus-Sa‘ib menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari al-A‘masy, dari Muslim, dari Masruq, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Menyia-nyiakan waktu-waktunya.” (222416).
  7. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Al-A‘masy, dari Abudh-Dhuha, mengenai firman-Nya: (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari salatnya” ia berkata: “Meninggalkan shalat fardhu pada waktunya.” (222517).
  8. Ibn-ul-Barqi menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Maryam menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zahr mengabarkan kepadaku dari Al-A‘masy, dari Muslim bin Shabih, tentang ayat: (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari salatnya” ia berkata: “Maksudnya adalah orang-orang yang menyia-nyiakannya dari waktunya.” (222618).
  9. ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Mereka adalah orang-orang munafik, mereka riya’ terhadap manusia dengan shalatnya apabila mereka menghadirinya, dan mereka meninggalkannya bila tidak mendatanginya, serta enggan memberikan pinjaman karena benci terhadap manusia, yaitu pinjaman barang-barang yang berguna.” (222719).
  10. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Mereka adalah orang-orang munafik, mereka meninggalkan shalat yang tersembunyi dan melaksanakan shalat yang dapat dilihat (orang lain).” (222820).
  11. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari salatnya” ia berkata: “Meninggalkannya.” (222921).

Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah meremehkannya, melalaikannya, dan menyia-nyiakannya. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari salatnya” ia berkata: “Menyia-nyiakannya.” (223022).
  2. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Maksudnya adalah lengah.” (223123).
  3. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Qatadah mengenai firman-Nya: (عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ) “Lalai dari salatnya” ia berkata: “Melalaikannya, tidak peduli apakah ia melaksanakannya atau tidak.” (223224).
  4. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” bahwa maksudnya adalah, mereka mengerjakan shalat, tapi tidak menganggap shalat itu sebagai kepentingan mereka. (223325).
  5. Abus-Sa’ib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami dari al-Laits, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Meremehkannya.” (223426).

Menurut saya, pendapat yang tepat adalah: (سَاهُوْنَ) “lalai” maksudnya adalah lengah dan melalaikannya. Dalam melalaikannya dan sibuk dengan hal lainnya, kadang meninggalkannya dan menyia-nyiakan waktunya. Dengan demikian, benarlah pendapat yang menyatakan bahwa maksudnya adalah meninggalkan pada waktunya.

Ada juga yang menyatakan bahwa maksudnya adalah meninggalkannya, karena disebukan bahwa makna as-sahw ‘anhā “melalaikannya” mencakup pengertian-pengertian tersebut.

Mengenai hal ini ada dua khabar yang diriwayatkan dari Rasulullah s.a.w., yang menegaskan kebenaran perkataan kami mengenai ini, yaitu:

  1. Zakariya bin Aban-il-Mishri menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Amr bin Thariq menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Ikrimah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ul-Malik bin ‘Umair menceritakan kepada kami dari Mush‘ab bin Sa‘d, dari Sa‘d bin Abi Waqqash, ia berkata: Aku bertanya kepada Nabi s.a.w. tentang ayat: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” Beliau lalu menjawab:

هُمُ الَّذِيْنَ يُؤَخِّرُوْنَ الصَّلَاةَ عَنْ وَقْتِهَا.

(Yaitu) mereka yang menangguhkan shalat dari waktunya.” (223527).

  1. Abu Kuraib menceritakan kepadaku, ia berkata: Mu‘awiyah bin Hisyam menceritakan kepada kami dari Syaiban-un-Nahwi, dari Jabir-ul-Ju‘fi, ia berkata: Seorang laki-laki menceritakan kepadaku dari Abu Barzah al-Azlami, ia berkata: Ketika diturunkannya ayat: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” Rasulullah s.a.w. bersabda:

اللهُ أَكْبَرُ، هذِهِ خَيْرٌ لَكُمْ مِنْ أَنْ لَوْ أُعْطِيَ كُلُّ رَجُلٍ مِنْكُمْ مِثْلَ جَمِيْعِ الدُّنْيَا: هُوَ الَّذِيْ إِنْ صَلَّى لَمْ يَرْجُ خَيْرَ صَلَاتِهِ، وَ إِنْ تَرَكَهَا لَمْ يَخَفْ رَبَّهُ.

Allah Maha Besar, ini lebih baik bagi kalian daripada masing-masing kalian diberi seperti seluruh dunia, yaitu orang yang apabila melaksanakan shalat ia tidak mengharapkan kebaikan shalatnya, dan bila meninggalkannya ia tidak takut Tuhannya.” (223628).

  1. Abu ‘Abd-ir-Rahman-il-Barqi menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Amr bin Abi Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar ‘Umar bin Sulaiman menceritakan dari ‘Atha’ bin Dinar, ia berkata: Segala puji bagi Allah yang telah berfirman: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” (223729).

Kedua pemaknaan yang saya sebutkan dari kedua khabar yang kami riwayatkan dari Rasulullah s.a.w. mencakup makna as-sahw ‘an-ish-shalāh “melalaikan shalat.”

Firman-Nya (الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ.) “Orang-orang yang berbuat riya’ ” maksudnya adalah orang-orang yang berbuat riya’ terhadap manusia dengan shalat mereka apabila mereka mengerjakan shalat. Oleh karena itu, mereka mengerjakan shalat bukan karena menginginkan pahala dan takut terhadap siksa, tapi mereka mengerjakannya agar dilihat oleh orang-orang beriman sehingga dikira termasuk kalangan mereka, sehingga darah mereka tidak ditumpahkan dan anak-anak serta wanita-wanita mereka tidak ditawan. Mereka adalah orang-orang munafik pada masa Rasulullah s.a.w., menyembunyikan kekufuran dan menampakkan keislaman.

Demikian juga pendapat para ahli tafsir. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Amir dan Mu‘ammal menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya” ia berkata: “Maksudnya adalah orang-orang munafik.” (223830).
  2. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid, riwayat yang sama.
  3. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat yang sama.
  4. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, dari ‘Ali bin Abi Thalib r.a., mengenai firman-Nya: (يُرَاؤُوْنَ. وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ) “berbuat riya’. Dan enggan (menolong dengan) barang berguna” ia berkata: “Riya’ dengan shalat mereka.” (223931).
  5. Diceritakan kepadaku dari al-Husain, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkata: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ. الَّذِيْنَ هُمْ يُرَاؤُوْنَ.) “(Yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya’,” bahwa maksudnya adalah orang-orang munafik. (224032).
  6. ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: “Maksudnya adalah orang-orang munafik. Mereka berbuat riya’ terhadap manusia dengan shalat mereka apabila mereka menghadirinya, dan meninggalkannya apabila tidak mendatanginya.” (224133)
  7. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata: “Mereka mengerjakan shalat, tapi shalat bukan tujuan mereka, melainkan dengan riya’.” (224234).

Catatan:

  1. 2209). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468) dan al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/350).
  2. 2210). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/350) dan Ibnu Hajar dalam Fatḥ-ul-Bārī (8/156) dari Mujahid.
  3. 2211). Lihat al-Baḥr-ul-Muḥīth karya Abu Hayyan (10/552).
  4. 2212). As-Suyuthi dalam tafsir (hal. 753) dengan makna yang mendekatinya.
  5. 2213). Mujahid dalam tafsir (hal. 753) dengan lafazh: Menolak anak yatim dari haknya dan menzhaliminya.
  6. 2214) ‘Abd-ur-Razzaq dalam tafsir (3/399) dan al-Qurthubi dalam tafsir (20/211).
  7. 2215). ‘Abd-ur-Razzaq dalam tafsir (3/463).
  8. 2216). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/350) dari adh-Dhahhak, dengan maknanya.
  9. 2217). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643) dari jalur Sa‘id bin Manshur, dari Muhammad bin Ka‘b.
  10. 2218). Mujahid menisbatkannya kepada al-Hasan. Silakan lihat Tafsīr Mujāhid (hal. 753) dan al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/211) dari Ibnu ‘Abbas.
  11. 2219). Mujahid menyebutkan riwayat serupa, silakan lihat Tafsīr Mujāhid (hal. 753).
  12. 2220). Lihat komentar yang lalu.
  13. 2221). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643).
  14. 2222). Lihat al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/211) dari Ibnu ‘Abbas.
  15. 2223). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468) dan As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643).
  16. 2224). Ibid.
  17. 2225). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468).
  18. 2226). Lihat al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (20/211) dari Ibnu ‘Abbas.
  19. 2227). Al-Baihaqi dalam Syu‘ab-ul-Īmān (5/340) dan As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/642).
  20. 2228). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/642).
  21. 2229). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/527), disandarkan kepada Mujahid. Dalam Tafsīr Mujāhid terdapat perkataan ‘Ikrimah dan Mujahid dengan redaksi: Menginggalkannya sehingga tidak melaksanakannya.Lihat Tafsīr Mujāhid (hal. 754).
  22. 2230). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468) sebagai nukilan dari Mujahid, sementara Mujahid menyebutkan qirā’at Ibnu Mas‘ud (hal. 753). Lihat Ma‘ān-il-Qur’ān karya al-Farra’ (3/295).
  23. 2231). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352).
  24. 2232). ‘Abd-ur-Razzaq dalam tafsir (3/463) dan Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/527).
  25. 2233). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/642) dari Zaid bin Aslam.
  26. 2234). Kami tidak menemukannya dari Mujahid dalam tafsir, sementara Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468) menyebutkan riwayat serupa. Lihat pula al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘-ul-Aḥkām-ul-Qur’ān (2/211) dari Ibnu ‘Abbas.
  27. 2235). Al-Baihaqi dalam as-Sunan (2/214), Al-Haitsami dalam Majma‘-uz-Zawā’id (1/325), dan Ibnu Katsir dalam tafsir (14/471).
  28. 2236). Mujahid dalam tafsir (1/754), Ibnu Katsir dalam tafsir (14/471), ia mengomentari: “Dalam sanad-nya terdapat perawi yang dha‘īf, yaitu Jabir al-Ju‘fi, dan syaikhnya tidak diketahui karena tidak disebutkan.”
  29. 2237). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643) dan Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/527), meriwayatkan dari ‘Atha’ bin Yasar.
  30. 2238). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643) dari Mujahid, namun kami tidak menemukannya dalam riwayat Mujahid pada bagian ini.
  31. 2239). Al-Baihaqi dalam as-Sunan (2/184) dan As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643).
  32. 2240). Lihat Tafsīr al-Baghawī (4/532).
  33. 2241). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3468) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/352).
  34. 2242). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/643).
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.