Hati Senang

Surah al-Ma’arij 70 ~ Tafsir al-Mishbah (3/4)

Tafsir al-Mishbāḥ
(Jilid ke-15, Juz ‘Amma)
Oleh: M. Quraish Shihab


Penerbit: Penerbit Lentera Hati

AYAT 29-35.

70: 29. Dan orang-orang yang mereka itu menyangkut kemaluan mereka adalah pemelihara-pemelihara,
70: 30. kecuali terhadap pasangan-pasangan mereka atau budak wanita yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidaklah dicela.
70: 31. Barang siapa mencari di balik itu, maka mereka itulah pelampau-pelampau batas.
70: 32. Dan orang-orang yang terhadap amanat-amanat mereka dan perjanjian mereka adalah pemelihara-pemeliharan(nya),
70: 33. dan orang-orang yang mereka itu terhadap kesaksian mereka adalah penegak-penegak(nya),
70: 34. dan orang-orang yang mereka itu menyangkut shalat-shalat mereka selalu memelihara(nya).
70: 35. Mereka itulah di surga lagi dimuliakan.

Setelah ayat-ayat yang lalu menyebut beberapa sifat yang berfungsi memelihara sekaligus menghiasi jiwa seseorang, kini ayat-ayat di atas menyebut beberapa sifat yang intinya adalah menghindarkan keburukan. Ayat di atas menjanjikan surga dan memuji orang-orang yang mereka itu – baik perempuan maupun lelaki – menyangkut kemaluan mereka adalah pemelihara-pemelihara, yakni yang secara mantap tidak menyalurkan kebutuhan biologisnya melalui hal dan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan agama, kecuali terbatas dalam melakukannya terhadap pasangan-pasangan mereka yang sah menurut agama atau budak wanita yang mereka yaitu para pria miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal menyalurkan kebutuhan biologis melalui pasangan dan budak mereka itu tidaklah dicela selama ketentuan yang ditetapkan agama tidak mereka langgar. Barang siapa mencari pelampiasan hawa-nafsu di balik itu, yakni selain yang disebut itu, maka mereka itulah pelampau-pelampau batas ajaran agama dan moral sehingga wajar dicela dan atau disiksa.

Setelah mengecam siapa yang melampaui batas, ayat di atas melanjutkan dengan memuji mereka yang berada dalam batas yang dibenarkan, yakni akan memperoleh surga dan terpuji pula orang-orang yang terhadap amanat-amanat yang dipikulkan atas mereka oleh Allah atau manusia, baik yang berkaitan dengan urusan dunia maupun akhirat, dan juga perjanjian yang mereka jalin dengan pihak lain adalah pemelihara-pemeliharan(nya) sehingga menunaikan sebaik mungkin tidak menyia-nyiakan atau menghilangkan tidak juga mengurangi atau merusak dan demikian juga orang-orang yang mereka itu terhadap kesaksian mereka adalah penegak-penegak(nya), yakni yang memikul dan menunaikan secara baik dan sempurna kesaksian tanpa dipengaruhi oleh kepentingan diri, keluarga, atau kelompok dan walaupun terhadap kawan dan lawan, dan orang-orang yang mereka itu menyangkut shalat-shalat mereka selalu memelihara(nya), yakni antara lain memelihara waktunya sehingga terlaksana pada waktu yang ditetapkan serta memelihara pula rukun, wajib, dan sunnah-sunnahnya. Mereka itulah yang sungguh tinggi kedudukannya yang akan hidup kekal di surga lagi dimuliakan oleh Allah, para malaikat, dan hamba-hamba Allah yang taat.

Rujuklah ke awal QS, al-Mu’minūn untuk memahami lebih jauh makna ayat-ayat di atas. (341) Perlu penulis tambahkan di sini bahwa, pada rangkaian penyebutan shalat oleh ayat 23, kata shalāt dalam bentuk jama‘, yaitu (صَلَوَات) shalawāt, sedang pada ayat 34 dalam bentuk tunggal (صَلَاتِهِمْ) shalātihim. Ini, menurut al-Biqā’ī, karena konteks uraian ayat 34 adalah penghindaran diri dari keburukan (at-Takhallī), bukan penghiasan diri dengan kebajikan (at-Taḥallī), untuk itu cukup dengan melakukan satu jenis shalat saja, yakni yang wajib saja. Dalam surah al-Mu’minūn, ada dua macam bacaan pada ayatnya yang kedua, berbentuk tunggal dan jama‘. Yang tunggal menunjukkan bahwa perhatian utama pada mulanya kepada shalat wajib dan bacaan jama‘ mengisyaratkan bahwa, di samping shalat wajib, mereka juga melakukan shalat-shalat sunnah. Ini demikian – menurut al-Biqā’ī – karena konteks uraian surah al-Mu’minūn adalah pujian terhadap orang-orang mu’min yang mantap dan sempurna imannya.

Perbedaan antara (دَائِمُوْنَ) dā’imūn (ayat 23) dan (يُحَافِظُوْنَ) yuḥāfizhūn (ayat 34) adalah yang pertama menyangkut pelaksanaan shalat secara teratur masing-masing pada waktunya dan tidak meninggalkannya, sedang yuḥāfizhūn adalah pelaksanaannya secara sempurna dengan memelihara rukun, syarat, dan sunnah-sunnahnya, sambil berupaya sekuat kemampuan untuk menyingkirkan rayuan dan godaan yang mengurangi rasa khusyu‘ kepada Allah s.w.t.

Keutamaan shalat dibanding dengan kewajiban yang lain tecermin pada penyebutan shalat dua kali, masing-masing pada awal uraian dan akhir uraian yang mengandung pujian.

Ayat 32 menggunakan bentuk jama‘ untuk kata amānāt dan bentuk tunggal untuk kata ‘ahd/perjanjian. Ini agaknya disebabkan amānāt beraneka ragam, antara manusia dengan Allah, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, serta dengan dirinya sendiri dan itu bermacam-macam pula perinciannya, bahkan setiap ni‘mat yang dianugerahkan Allah kepada seseorang adalah amanat yang harus ditunaikannya dengan baik. Sedang, ‘ahd/perjanjian tidak seterperinci itu.

Catatan:

  1. 34). Baca penjelasan selengkapnya pada volume 8, halaman 312-316.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.