Hati Senang

Surah al-Lahab 111 ~ Tafsir ath-Thabari (2/2)

Tafsir ath-Thabari

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Dikatakan bahwa (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) adalah wanita yang menukil perkataan. (24541).

38423. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami dari Isra’il, dari Abu Ishaq, dari seorang laki-laki dari Hamdan yang biasa dipanggil Yazid bin Zaid, bahwa istrinya Abu Lahab menebarkan duri di jalanan Nabi s.a.w., maka turunlah ayat: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ وَ تَبَّ.) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa” (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” (24552).

38424. Abu Hurairah adh-Dhaba‘i Muhammad bin Faras menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu ‘Amir menceritakan kepada kami dari Qurrah bin Khalid, dari ‘Athiyyat-ul-Jadali, mengenai firman-Nya: (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ) “Pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia meletakkan dahan berduri di jalan Rasulullah s.a.w., sehingga seolah-olah beliau akan menginjak banyak duri.” (24563).

38425. Diceritakan kepadaku dari al-Husain, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkat: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia membawa duri, lalu dilemparkan ke jalanan Nabi s.a.w. agar menusuk beliau.” (24574).

38426. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia membawa dahan-dahan berduri, lalu pada malam hari, ia menebarkannya di jalanan Rasulullah s.a.w.” (24585).

Ada yang mengatakan bahwa wanita itu disebut: (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ) “Pembawa kayu bakar,” karena ia membakar perkataan, berjalan ke sana ke mari menyebarkan provokasi dan mencela Rasulullah s.a.w. dengan kefakiran. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

38427. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Mu‘tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul-Mu‘tamir berkata: Muhammad menyatakan bahwa ‘Ikrimah berkata: (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ) “Pembawa kayu bakar,” karena ia berjalan menyebarkan provokasi. (24596).

38428. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia berjalan menyebarkan provokasi.” (24607).

38429. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Asyja‘i menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat yang sama. (24618).

38430. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Mujahid, riwayat yang sama. (24629).

38431. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim

menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ) “Pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Provokator.” (246310).

38432. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, tentang ayat: (حَمَّالَةَ الْحَطَبِ) “Pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Maksudnya adalah mengatakan perkataan sebagian orang kepada sebagian lainnya.” (246411).

38433. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Qatadah, mengenai firman-Nya: (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia mengobarkan perkataan dan menyebar provokasi.” (246512).

Ada yang berkata: “Ia mencela Rasulullah s.a.w. dengan kemiskinan dan mengobral perkataan, sehingga ia dicela sebagai wanita pengobral.”

38434. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, mengenai firman-Nya: (وَ امْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ.) “Dan [begitu pula] istrinya, pembawa kayu bakar,” ia berkata: “Ia berjalan menyebarkan provokasi.” (246613).

Menurut saya, pendapat yang lebih tepat di antara kedua pendapat ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa wanita itu membawa duri lalu menyebarkannya di jalanan Rasulullah s.a.w. Inilah yang lebih sesuai dengan makna tersebut.

38435. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari ‘Isa bin Yazid, dari Ibnu Ishaq, dari Yazid bin Zaid, ia berkata: “Ketika diturunkannya ayat: (تَبَّتْ يَدَا أَبِيْ لَهَبٍ وَ تَبَّ.) “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa”, sampai kepada istrinya Abu Lahab bahwa Nabi s.a.w. telah mencelanya, maka ia bertanya: “Tentang apa ia mencelaku? Apakah menurut kalian aku ini memang seperti yang dikatakan oleh Muhammad, membawa kayu bakar, yang di lehernya terdapat tali dari sabut?” Ia lalu diam, kemudian mendatangi beliau dan berkata: “Sesungguhnya Tuhanmu telah membenci dan meninggalkanmu”. Allah lalu menurunkan ayat: (وَ الضُّحَى، وَ الَّيْلِ إِذَا سَجَى، مَا وَدَّعَكَ رَبُّكَ وَ مَا قَلَى.) “Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi, Rabbmu tiada meninggalkan kamu dan tiada (pula) benci kepadamu”.” (adh-Dhuha [93]: 1-3). (246714).

Firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” maksudnya adalah, di lehernya. Orang ‘Arab biasa menyebut leher dengan jid, seperti ungkapan ar-Rumah berikut ini:

فَعَيْنَاكِ عَيْنَاهَا وَ لَوْنُكِ لَوْنُهَا

وَ جِيْدُكِ إِلَّا أَنَّهَا غَيْرُ عَاطِلِ

Matamu adalah matanya, warnamu adalah warnanya,

Dan lehermu, hanya saja ia tanpa perhiasan.” (246815).

Pendapat kami dalam hal ini dinyatakan pula oleh para ahli tafsir. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:

38436. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ) “Yang di lehernya ada tali,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) pada lehernya.” (246916).

Firman-Nya: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai ini.

Sebagian berkata: “Maksudnya adalah tali-tali yang biasa ada di Makkah.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

38437. Diceritakan kepadaku dari al-Husain, ia berkata: Aku mendengar Abu Mu‘adz berkata: ‘Ubaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar adh-Dhahhak berkata mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” bahwa maksudnya adalah tali dari pohon, yaitu tali untuk bahan bakar.” (247017).

38438. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepada kami, ia berkata: Pamanku menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) tali-tali yang biasa terdapat di Makkah. Dikatakan al-masad, yaitu batang yang terdapat para penggulung tali. Dikatakan pula al-masad, yaitu kalung dari rumah siput.” (247118).

38439. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) tali-tali yang tumbuh di Yaman, yang bersabut dan bisa dipintal.”

Ia juga berkata: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” adalah tali yang terbuat dari api pada lehernya. (247219).

Ada yang berkata: “Al-masad adalah sabut.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

38440. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, dari Yazid, dari ‘Urwah, mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) rantai dari besi, yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (247320).

38441. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, dari seorang laki-laki yang biasa dipanggil Yazid, dari ‘Urwah bin az-Zubair, mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (247421).

38442. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Yazid, dari ‘Urwah bin az-Zubair, mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (247522).

38443. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘ menceritakan kepada kami ayahnya, dari al-A‘masy, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (مِّنْ مَّسَدٍ) “dari sabut,” ia berkata: “Dari besi.” (247623).

38444. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “Tali di lehernya yang terbuat dari api, seperti ikat pinggang yang panjangnya tujuh puluh hasta.” (247724).

Ada yang berpendapat bahwa al-masad adalah besi yang terdapat pada penggulung tali (penggulung benang). Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

38445. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Manshur, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: : (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) besi pada penggulung tali.” (247825).

38446. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) batang penggulung tali yang terbuat dari besi.” (247926).

38447. Al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” ia berkata: “Seperti besi penggulung tali.” (248027).

38448. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: al-Mu‘tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata: Abul-Mu‘tamir berkata: Muhammad menyatakan bahwa ‘Ikrimah berkata: “Ayat: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” maksudnya adalah besi yang berada di tengah penggulung tali.” (248128).

Ada yang mengatakan bahwa itu adalah kalung dari rumah siput, yang ada di lehernya. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat ini:

38449. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, mengenai firman-Nya: (فِيْ جِيْدِهَا حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Yang di lehernya ada tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) kalung dari rumah siput.” (248229).

38450. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: (حَبْلٌ مِّنْ مَّسَدٍ) “Tali dari sabut,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) kalung dari rumah siput.” (248330).

Menurut saya, pendapat yang paling tepat mengenai ini adalah pendapat yang menyebutkan bahwa itu adalah tali dari berbagai bahan. Oleh karena itu, para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai penakwilannya, sebagaimana kami kemukakan. Di antara yang menunjukkan kebenaran pendapat kami adalah perkataan seorang penyair berikut ini:

وَ مَسَدٍ أُمِرَّ مِنْ أَيَانِقَ صُهْبٍ

عِتَاقٍ ذَاتِ مُخٍّ زَاهِقِ.

Tali yang dipilin dari benang-benang merah

Di leher yang berotak rusak.” (248431).

Ini menunjukkan bahwa itu bahannya dipilin dari bermacam-macam bahan, demikian juga kalung di leher istrinya Abu Lahab, dipilin dari berbagai bahan, yaitu sabut, besi, dan serabut. Bahkan di lehernya terdapat tali kekang seperti kalung siput. Contohnya yaitu ungkapan al-A‘sya berikut ini:

تُمْسِيْ فَيَصْرِفُ بَابُهَا مِنْ دُوْنِنَا

غَلْقًا صَرِيْفَ مَحَالَةِ الْأَمْسَادِ.

Sorenya memelihara pintunya di kejauhan kami,

Menutupkan peluang dari rasukan tali-tali.” (248532).

Al-amsād merupakan bentuk jamak dari al-masad, yaitu tali.

Akhir tafsir surah (تَبَّتْ).

Catatan:

  1. 2454). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3473).
  2. 2455). As-Suyuthi dalam Lubāb-un-Nuqūl (1/237).
  3. 2456). Ats-Tsa‘alabi dalam tafsir 94/449).
  4. 2457). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/667) dengan sedikit perbedaan.
  5. 2458). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3473).
  6. 2459). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/367), dinisbatkan kepada Hasan dan as-Suddi.
  7. 2460). Mujahid dalam tafsir (1/759).
  8. 2461). Ibid.
  9. 2462). Ibid.
  10. 2463). Ibid.
  11. 2464). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3473).
  12. 2465). ‘Abd-ur-Razzaq dalam tafsir (3/406).
  13. 2466). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3474).
  14. 2467). Al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/588) dan Ibnu Hajar dalam al-Fatḥ (8/738).
  15. 2468). Bait syair ini dicantumkan dalam Dīwānu Dzir-Rumāh dari qashīdah-nya, yang redaksi awalnya yaitu:

    خَلِيْلِيْ عَوْجًا مِنْ صُدُوْرِ الرَّوَاحِلِ

    بِجُمْهُوْرِ جَزَوِيْ فَابْكِيَا فِي الْمَنَازِلِ.

    Kekasihku menyimpang dari pangkal pelana tunggangan,

    Dengan semua kelebihannya, maka menangislah di tempat-tempat persinggahan.”

    Ia mengibaratkan orang yang dicintainya sebagai kijang. Makna ‘āthil adalah tidak memiliki perhiasan. Silakan lihat ad-Dīwān (hal. 419).

  16. 2469). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3473) riwayat yang menyerupainya.
  17. 2470). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535).
  18. 2471). Al-Baghawi dalam Ma‘ālim-ut-Tanzīl (3/554) dan As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (9/262).
  19. 2472). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535).
  20. 2473). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3473) dan Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/262).
  21. 2474). Al-Baghawi dalam Ma‘ālim-ut-Tanzīl (3/543).
  22. 2475). Ibid.
  23. 2476). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/367). Kami tidak menemukannya dalam Tafsir Mujahid.
  24. 2477). Lihat yang menyerupainya dalam Fatḥ-ul-Qadīr karya asy-Syaukani (5/512).
  25. 2478). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535) dan al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘u li Aḥkām-il-Qur’ān (20/242).
  26. 2479). Ibid.
  27. 2480). Ibid.
  28. 2481). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535).
  29. 2482). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/367) dan Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/535).
  30. 2483). Ibid.
  31. 2484). Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/262) dan al-Qurthubi dalam tafsir al-Jāmi‘u li Aḥkām-il-Qur’ān (20/242).
  32. 2485). Bait syair ini terdapat dalam Diwan-ul-A‘sya dari qashidah yang berjudul Imru’ min ‘Ushbati Qaisiyyah, yaitu syair kebanggaan. Silakan lihat ad-Dīwān (hal. 50).
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.