Hati Senang

Surah al-Ikhlash 112 ~ Tafsir asy-Syaukani (2/2)

Tafsir Fathul Qadir - Imam asy-Syaukani

Dari Buku:
TAFSIR FATHUL-QADIR
(Jilid 12, Juz ‘Amma)
Oleh: Imam asy-Syaukani

Penerjemah: Amir Hamzah, Besus Hidayat Amin
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ. اللهُ الصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَ لَمْ يُوْلَدْ. وَ لَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ

112:1. Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa.

112:2. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.

112:3. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,

112:4. Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia.

(al-Ikhlāsh [112]: 1-4).

 

Firman Allah: (قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ.) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa,dhamīr di sini boleh kembali kepada pemahaman pola kalimat, sesuai yang telah kami paparkan mengenai sebab turunnya surah ini, bahwa orang-orang musyrik berkata: “Wahai Muhammad, sebutkanlah keturunan Tuhanmu kepada kami.” Maka ini menjadi mubtada’, dan lafazh (اللهُ) menjadi mubtada’ kedua sekaligus menjadi salah satu khabar dari mubtada’ kedua. Susunan kalimat ini berkedudukan sebagai khabar dari mubtada’ yang pertama.

Atau boleh saja lafazh (اللهُ) di sini menjadi badal (kata pengganti) dari (هُوَ), dan khabar-nya adalah lafazh (أَحَدٌ). Atau boleh juga lafazh (اللهُ) menjadi khabar dari mubtada’ yang pertama dan salah satu khabar dari mubtada’ yang kedua. Atau boleh juga lafazh (أَحَدٌ) menjadi khabar untuk mubtada’ yang dihilangkan, yakni (هُوَ أَحَدٌ) (Dia Maha Esa). Boleh juga lafazh (هُوَ) menjadi dhamīr sya’n, karena itu merupakan posisi pengagungan, dan kalimat yang setelahnya menjadi penjelasan untuknya dan menjadi khabar untuknya.

Pendapat pertama lebih tepat.

Az-Zajjaj berkata: “Itu adalah kināyah untuk mengingat Allah maknanya: Jika kalian menanyakan penjelasan tentang nisbat keturunan-Nya, maka Dia-lah Allah, yang Maha Esa.” Ada yang berpendapat bahwa huruf hamzah pada lafazh (أَحَدٌ) adalah pengganti dari wau, dan asalnya adalah (واحد), Abul-Biqa’ mengatakan bahwa hamzah itu adalah asli dengan sendirinya, bukan pengganti, dan ia menyatakan bahwa lafazh (أَحَدٌ) menunjukkan keumuman, berbeda dengan lafazh (واحد).

Di antara yang menunjukkan perbedaan antara keduanya adalah pernyataan al-Azhari: bahwa tidak ada satu pun yang boleh disifati dengan “keesaan” / “ketunggalan” selain Allah ta‘ala, maka tidak boleh dikatakan (رجل أحد) (orang tunggal/esa) atau (درهم أحد) (dirham tunggal/esa), sebagaimana dikatakan (رجل واحد) (satu orang) dan (درهم واحد) (satu dirham).

Ada pendapat yang mengatakan bahwa (واحد) (satu) masuk dalam (أَحَدٌ) (tunggal/esa) dan esa tidak masuk dalam satu. Jika dikatakan (لَا يُقَاوِمُهُ وَاحِدٌ) (Ia tidak dikalahkan oleh satu orang), maka boleh dikatakan: “akan tetapi ia dapat dikalahkan oleh dua orang.” Berbeda dengan perkataan: (لَا يُقَاوِمُهُ أَحَدٌ) (Ia tidak dapat dikalahkan oleh seorang pun).

Tsa‘lab membedakan antara (واحد) dan (أحد) bahwa (واحد) termasuk dalam bilangan, sementara (أحد) tidak termasuk dalam bilangan. Namun pendapat ini dibantah oleh Abu Hayyan, bahwa kita biasa mengatakan (أحد و عشرون) (dua puluh satu) dan lainnya yang serupa, ia termasuk dalam bilangan. Inilah perbedaan pendapat yang ada sesuai yang engkau lihat sendiri, dan di antara orang yang berpendapat bahwa itu merupakan huruf pengganti adalah al-Khalil.

Jumhur ulama membaca: (قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ.) “Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa,” dengan menetapkan (قُلْ) “katakanlah”, Ibnu Mas‘ud dan Ubai membaca (اللهُ أَحَدٌ) “Allah Maha Esa”, tanpa (قُلْ) “katakanlah”, dan al-A‘masy membaca (قُلْ هُوَ اللهُ الْوَاحِدُ). Jumhur ulama membaca dengan tanwīn pada lafazh (أَحَدٌ), dan itu adalah asli, sementara Zaid bin ‘Ali, Aban bin ‘Utsman, Ibnu Abi Ishaq, al-Hasan, Abu Simak, dan Abu ‘Amr dalam salah satu riwayat darinya, membaca dengan menghilangkan tanwīn untuk meringakan.

Ada yang mengatakan bahwa menghilangkan tanwīn di sini karena bertemu dengan lām ta‘rīf, maka meniadakan tanwīn itu supaya tidak bertemunya dua sukūn. Hal ini dijawab bahwa menghindari pertemuan dua sukūn itu telah dilakukan dengan adanya tanwīn, dengan mengharakati yang pertama dari keduanya dengan kasrah.

(اللهُ الصَّمَدُ.) “Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu.” Nama yang Mulia (اللهُ) merupakan mubtada’ dan (الصَّمَدُ) sebagai khabar-nya: (الصَّمَدُ) adalah yang dijadikan tempat bergantung pada setiap keperluan. Yakni: sengaja menuju-Nya karena Dia Maha Kuasa untuk melaksanakannya, ini adalah fi‘il (kata kerja) yang bermakna maf‘ūl (obyek), sebagaimana (قَبْض) bermakna (مَقْبُوْضٌ) (yang dipegang), karena Dia-lah tempat bergantung, yakni: menjadi tujuan.

Az-Zajjaj berkata: (الصَّمَدُ) adalah (السند) (sandaran) yang merupakan Pemimpin tertinggi dan tidak ada pemimpin lain di atas-Nya.

Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa makna (الصَّمَدُ) adalah yang Maha Kekal, yang senantiasa eksis, dan tidak akan pernah hilang. Ada pula yang mengatakan bahwa makna (الصَّمَدُ) adalah yang disebutkan setelahnya, yaitu yang tidak beranak dan tidak diperanakkan. Ada pun yang mengatakan itu adalah yang tidak membutuhkan kepada sesuatu apapun dan yang dibutuhkan oleh segala sesuatu. Ada pula yang mengatakan itu adalah yang menjadi tujuan pada setiap keinginan, dan penolong pada setiap musibah. Kedua pendapat ini kembali kepada makna pendapat yang pertama. Ada pula yang mengatakan itu adalah yang melakukan apa yang dikehendaki-Nya dan memutuskan sesuai kehendak-Nya. Ada lagi yang mengatakan bahwa itu adalah yang Maha Sempurna dan tidak ada cacat pada-Nya.

Al-Hasan, ‘Ikrimah, adh-Dhahhak, Sa‘id bin Jubair, Sa‘id bin Musayyab, Mujahid, “Abdullah bin Buraidah, ‘Atha’, ‘Athiyyah al-Aufi, dan as-Suddi berkata: (الصَّمَدُ) adalah yang padat dan tidak ada lubang padanya.”

Ini tidak bertentangan dengan pendapat yang pertama, karena boleh jadi ini memang asal makna (الصَّمَدُ), kemudian digunakan untuk Pemimpin yang dijadikan tempat bergantung dan sandaran pada setiap kebutuhan. Oleh karena itu, para ahli bahasa dan mayoritas ahli tafsir sepakat dengan pendapat pertama.

Az-Zabarqan bin Badr bersenandung:

سِيْرُوْا جَمِيْعًا بِنِصْفِ اللَّيْلِ وَ اعْتَمِدُوْا

وَ لَا رَهِيْنَةَ إِلَّا سَيِّدٌ صَمَدُ

Berjalanlah semuanya pada tengah malam dan bersandarlah

Tidak ada jaminan melainkan pemimpin yang bisu.”

Pengulangan Nama Yang Mulia (اللهُ) untuk lebih menegaskan bahwa yang tidak memiliki sifat itu, maka ia tidak layak menyandang ketuhanan, dan penghilangan ‘athaf (partikel perangkai) dari kalimat ini, karena itu merupakan hasil dari kalimat yang pertama. Ada pendapat yang mengatakan bahwa (الصَّمَدُ) merupakan sifat (اللهُ), dan khabar-nya adalah yang setelahnya. Namun pendapat pertama lebih tepat karena pola kalimat di sini mengindikasikan independensi setiap kalimat yang ada.

(لَمْ يَلِدْ وَ لَمْ يُوْلَدْ.) “Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan,” yakni: Tidak ada anak yang berasal dari-Nya dan Dia tidak berasal dari apapun, karena tidak ada yang sama dengan-Nya, dan karena mustahil menisbatkan sesuatu yang tidak ada kepada-Nya, yang terdahulu maupun yang akan datang. Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik ‘Arab mengatakan bahwa para malaikat adalah putri-putri Allah, dan orang-orang Nashrani mengatakan ‘Isa al-Masih adalah putra Allah. Maka Allah mendustakan mereka dan berfirman: (لَمْ يَلِدْ وَ لَمْ يُوْلَدْ.) “Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan.”

Ar-Razi berkata: “Penyebutan “tidak beranak” dikedepankan, padahal “tidak diperanakkan” selayaknya dikedepankan. Hal ini mengambil perhatian lebih untuk klaim yang dinyatakan oleh orang-orang kafir dan musyrik bahwa para malaikat adalah putri-putri Allah, orang-orang yahudi bahwa Uzair adalah putra Allah, dan orang-orang nashrani bahwa al-Masih adalah putra Allah, dan karena tidak ada yang mengklaim bahwa Allah memiliki orang tua. Oleh sebab itu Allah memulai dengan yang lebih penting, dengan berfirman: (لَمْ يَلِدْ) “Dia tidak beranak.” Kemudian menunjukkan kepada hujjah, dan berfirman: (وَ لَمْ يُوْلَدْ) “Dan tiada pula diperanakkan” seakan-akan dikatakan: Bukti bahwa Allah tidak memiliki anak adalah kesepakatan kita bahwa Dia tidak menjadi anak untuk selain-Nya. Akan tetapi Allah s.w.t. menyatakan ketiadaan keberadaan-Nya tidak beranak dan tidak diperanakan pada masa lampau, dan tidak menyatakan ketiadaan keberadaan-Nya dari itu semua pada masa yang akan datang, karena ayat itu merupakan jawaban untuk perkataan mereka “putra Allah”, sebagaimana Allah menceritakan tentang mereka melalui firman-Nya: (أَلَا إِنَّهُمْ مِنْ إِفْكِهِمْ لَيَقُوْلُوْنَ: وَلَدَ اللهُ.) “Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan “Allah beranak”.” (Ash-Shāffāt [37]: 151-152). Oleh karena maksud ayat ini untuk mendustakan klaim mereka, dan mereka menyatakan dengan lafazh yang menunjukkan peniadaan di masa yang lampau, maka ayat ini pun sesuai untuk membantah perkataan mereka itu.

(وَ لَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ) “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia” ayat ini mempertegas kandungan ayat sebelumnya, karena jika Allah menyifati sifat-sifat itu (tidak beranak dan tidak diperanak) maka Allah menyifati keberadaan-Nya yang tidak ada apapun yang setara dengan-Nya, tidak menyerupai-Nya, dan tidak menyamai-Nya dalam hal apapun. Penyebutan nama yang sama (أَحَدٌ) di akhir untuk keselarasan akhiran kalimat.

Firman-Nya: (لَّهُ) “dengan Dia” terkait dengan firman-Nya: (كُفُوًا) “yang setara” ia dikedepankan untuk mengambil perhatian lebih, karena yang dimaksud adalah tidak adanya keserupaan dengan Dzat-Nya. Ada pendapat yang mengatakan itu dalam posisi nashab sebagai ḥāl. Pendapat pertama lebih tepat.

Al-Mubarrad pernah mengcounter Sibawaih dengan ayat ini, lantaran Sibawaih pernah menyatakan bahwa apabila zharaf mendahului, maka ia menjadi khabar, dan di sini tidak menjadi khabar padahal ia didahulukan. Namun pernyataan al-Mubarrad ini tertolak dari dua sisi; yang pertama, bahwa Sibawaih tidak menjadikan hukum itu sebagai kepastian, melainkan hanya membolehkan. Yang kedua, kami tidak menerima keberadaan zharaf di sini bukan sebagai khabar, melainkan boleh saja menjadi khabar, dan lafazh (كُفُوًا) berposisi nashab sebagai ḥāl.

Di dalam al-Kasysyāf dinyatakan dari Sibawaih bahwa perkataan ‘Arab yang fasih hendaknya mengakhirkan zharaf yang sebagai tambahan, bukan sebagai pernyataan. Di sini diceritakan secara ringkas tentang penukilan awal perkataan Sibawaih dan tidak melihat pada akhir pernyataannya, karena Sibawaih mengatakan di akhir pernyataannya: “Pola mendahulukan dan mengakhirkan, serta pembatalan dan penetapan, meniadakan dan menetapkan, merupakan bahasa ‘Arab yang baik dan banyak digunakan. Selesai.

Jumhur ulama membaca (كُفُوًا) dengan dhammah pada kāf dan fā’, dan tasḥīl (memudahkan) pada hamzah. Al-A‘raj, Sibawaih, dan Nafi‘ pada salah satu riwayatnya dengan sukūn pada fā’, ini diriwayatkan dari Hamzah dengan mengubah hamzah menjadi wau dalam bacaan bersambung dan terputus (berhenti). pada kāf dan fatḥah pada fā’ tanpa dipanjangkan. Sementara Sulaiman bin ‘Ali bin ‘Abdullah bin al-‘Abbas membaca seperti itu juga, namun dengan memanjangkan. Kemudian Sulaiman bin ‘Ali menyenandungkan perkataan an-Nabighah:

لَا تَقْذِفْنِيْ بِرُكْنٍ لَا كَفَاءَ لَهُ

Janganlah engkau tuduh aku dengan yang tidak sebanding.”

Kata (الكفء) dalam bahasa ‘Arab berarti tandingan. Dikatakan (هذا كفؤك) yakni: Dia sebanding denganmu, dan bentuk isim-nya adalah (الكفاءة) dengan fatḥah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, al-Mahamili di dalam Amālī-nya, ath-Thabrani, dan Abu Syaikh di dalam al-‘Azhamah, dari Buraid – aku tidak mengetahui melainkan ke-marfū‘-annya – ia berkata: (الصَّمَدُ) “yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu,” adalah yang tidak memiliki lubang, dan marfū‘-nya hadits ini tidak dapat dibenarkan.

Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: (الصَّمَدُ) adalah yang tidak memiliki lubang, – dalam riwayat lain disebutkan – tidak memiliki isi perut.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi ‘Ashim, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan al-Baihaqi di dalam al-Asmā’u wash-Shifāt dari Ibnu ‘Abbas riwayat yang sama.

Ibnu Mundzir juga meriwayatkan darinya, ia berkata: (الصَّمَدُ) adalah yang tidak makan, dan ia adalah yang rapat (tidak memiliki lubang saluran untuk makan), kemudian ia berkata: “Tidakkah engkau pernah mendengar orang yang meratap bersenandung:

لَقَدْ بَكر النَّاعِيْ بِخَيْرِ بَنِيْ أَسَدْ بِعَمْرو بْنِ مَسْعُوْدٍ وِ بِالسَّيِّدِ الصَّمَدِ

Orang yang menjauh pergi bersama sebaik-baik orang dari kalangan suku Asad…

Dengan ‘Amr bin Mas‘ud dan pemimpin yang bisu.”

Ia tidak makan saat peperangan. Dan diriwayatkan pula darinya bahwa itu adalah tempat bergantung dalam setiap kebutuhan, kemudian ia menyenandungkan bait syair di atas dan menjadikannya dalil untuk makna ini, dan ini lebih jelas dalam pujian. Sementara penyifatan “tidak makan saat peperangan” tidak memiliki banyak arti.

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, Abu Syaikh di dalam al-‘Azhamah, dan al-Baihaqi di dalam al-Asmā’u wash-Shifāt melalui jalur ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: (الصَّمَدُ) adalah pemimpin yang sempurna dalam kepemimpinannya, yang mulia dan sempurna dalam kemuliaannya, yang agung dan sempurna dalam kemuliaannya, yang agung dan sempurna dalam keagungannya, yang lembut dan sempurna dalam kelembutannya, yang kaya dan sempurna dalam kekayaannya, yang perkasa dan sempurna dalam keperkasaannya, yang pandai dan sempurna dalam kepandaiannya, yang bijak dan sempurna dalam kebijaksanaannya, dan Dia-lah yang sempurna dalam segala kemuliaan dan kepemimpinan, yaitu Allah s.w.t. Sifat ini tidak layak disematkan kecuali kepada-Nya, tidak ada yang sama dengan-Nya, dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, dan al-Baihaqi dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: (الصَّمَدُ) adalah pemimpin yang sampai puncak kepemimpinannya, tidak ada sesuatu pun yang lebih memimpin daripada Dia.

Ibnu Abi Hatim dan Abu Syaikh di dalam al-‘Azhamah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: (الصَّمَدُ) adalah yang segala sesuatu bergantung pada-Nya, tatkala tertimpa sesuatu yang tidak diinginkan atau bencana.

Ibnu Jarir meriwayatkan melalui sebuah jalur periwayatan darinya tentang firman-Nya: (وَ لَمْ يَكُنْ لَّهُ كُفُوًا أَحَدٌ) “Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia,” ia berkata: “Dia tidak memiliki penyerupaan dan persamaan.”

Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.