Hati Senang

Surah al-Hasyr 59 ~ Tafsir al-Jalalain (1/2)

Tafsir Jalalain | Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi

Dari Buku:
Tafsir Jalalain.
(Jilid 4. Dari Sūrat-uz-Zumar sampai Sūrat-un-Nās)
Oleh: Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi

Penerjemah: Bahrun Abu Bakar L.C.
Penerbit: Sinar Baru Algensindo Bandung

059

SŪRAT-UL-HASYR

Madaniyyah, 24 ayat
Turun sesudah Sūrat-ul-Bayyinah

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

 

سَبَّحَ للهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَا فِي الْأَرْضِ وَ هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ.

  1. (سَبَّحَ للهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَا فِي الْأَرْضِ) “Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” semuanya memahasucikan-Nya. Huruf lām pada lafal lillāhi adalah zā’idah; ungkapan dengan memakai lafal , karena lebih memprioritaskan makhlūq yang tidak berakal yang jumlahnya lebih banyak (وَ هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ.) “dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” di dalam kerajaan-Nya dan dalam perbuatan-Nya.

هُوَ الَّذِيْ أَخْرَجَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِأَوَّلِ الْحَشْرِ مَا ظَنَنْتُمْ أَنْ يَخْرُجُوْا وَ ظَنُّوْا أَنَّهُمْ مَّانِعَتُهُمْ حُصُوْنُهُمْ مِّنَ اللهِ فَأَتَاهُمُ اللهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوْا وَ قَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُوْنَ بُيُوْتَهُمْ بِأَيْدِيْهِمْ وَ أَيْدِي الْمُؤْمِنِيْنَ فَاعْتَبِرُوْا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ.

  1. (هُوَ الَّذِيْ أَخْرَجَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ) “Dialah Yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab” mereka adalah Bani Nadhir yang terdiri dari orang-orang Yahudi (مِنْ دِيَارِهِمْ) “dari kampung mereka” dari tempat-tempat tinggal mereka di Madīnah (لِأَوَّلِ الْحَشْرِ) “pada saat pengusiran pertama” yaitu sewaktu mereka diusir ke negeri Syām, dan terakhir mereka diusir ke tanah Khaibar oleh Khalīfah ‘Umar semasa ia menjabat sebagai khalīfah. (مَا ظَنَنْتُمْ) “Kalian tidak mengira” hai orang-orang mu’min (أَنْ يَخْرُجُوْا وَ ظَنُّوْا أَنَّهُمْ مَّانِعَتُهُمْ) “bahwa mereka akan keluar dan mereka pun yakin, bahwa dapat mencegah mereka” lafal māni‘atuhum adalah khabar dari anna (حُصُوْنُهُمْ) “benteng-benteng mereka” menjadi fā‘il dari lafal māni‘atuhum; dan dengan keberadaannya maka lengkaplah pengertian khabar (مِّنَ اللهِ) “dari Allah” ya‘ni dari ‘adzāb-Nya (فَأَتَاهُمُ اللهُ) “maka Allah mendatangkan kepada mereka” hukuman dan ‘adzāb-Nya (مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوْا) “dari arah yang tidak mereka sangka-sangka” ya‘ni dari pihak kaum mu’minīn yang hal ini tidak masuk ke dalam perhitungan mereka. (وَ قَذَفَ) “Dan Allah melemparkan” maksudnya menanamkan (فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ) “rasa takut ke dalam hati mereka” dapat dibaca ar-ru‘ba atau ar-ru‘uba, artinya rasa takut mati, karena pemimpin mereka bernama Ka‘b bin Asyraf telah terbunuh mati (يُخْرِبُوْنَ) “mereka memusnahkan” dapat dibaca yukharribūna, dan kalau dibaca yukhribūna berarti berasal dari lafal akhraba, artinya merusak (بُيُوْتَهُمْ) “rumah-rumah mereka” untuk mengambil barang-barang yang dianggap berharga oleh mereka berupa kayu-kayu dan lain-lainnya (بِأَيْدِيْهِمْ وَ أَيْدِي الْمُؤْمِنِيْنَ فَاعْتَبِرُوْا يَا أُولِي الْأَبْصَارِ.) “dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah hal itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan”.

وَ لَوْلَا أَنْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَلَاءَ لَعَذَّبَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابُ النَّارِ.

  1. (وَ لَوْلَا أَنْ كَتَبَ اللهُ) “Dan jika tidaklah karena Allah telah menetapkan” telah memastikan (عَلَيْهِمُ الْجَلَاءَ) “pengusiran terhadap mereka” ya‘ni dikeluarkan dari kampung halamannya (لَعَذَّبَهُمْ فِي الدُّنْيَا) “benar-benar Allah meng‘adzāb mereka di dunia” dengan dibunuh dan ditawan, sebagaimana yang telah dilakukan-Nya terhadap orang-orang Yahudi Bani Quraizhah. (وَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابُ النَّارِ.) “Dan bagi mereka di akhirat ‘adzāb neraka”.

ذلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا اللهَ وَ رَسُوْلَهُ وَ مَنْ يُشَاقِّ اللهَ فَإِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.

  1. (ذلِكَ بِأَنَّهُمْ شَاقُّوا) “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka telah menentang” telah melawan (اللهَ وَ رَسُوْلَهُ وَ مَنْ يُشَاقِّ اللهَ فَإِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.) “Allah dan Rasūl-Nya. Barang siapa menentang Allah, maka sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” terhadap dia.

مَا قَطَعْتُمْ مِّنْ لِّيْنَةٍ أَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُوْلِهَا فَبِإِذْنِ اللهِ وَ لِيُخْزِيَ الْفَاسِقِيْنَ.

  1. (مَا قَطَعْتُمْ) “Apa saja yang kalian tebang” hai orang-orang muslim (مِّنْ لِّيْنَةٍ) “dari pohon kurma” milik orang kafir (أَوْ تَرَكْتُمُوْهَا قَائِمَةً عَلَى أُصُوْلِهَا فَبِإِذْنِ اللهِ) “atau yang kalian biarkan tumbuh berdiri di atas pokoknya, maka semua itu adalah dengan idzin Allah” ya‘ni Allah s.w.t. menyerahkannya kepada kalian (وَ لِيُخْزِيَ) “dan karena Dia hendak memberikan kehinaan” dengan mengidzinkan kalian menebangnya (الْفَاسِقِيْنَ.) “kepada orang-orang fāsiq” ya‘ni orang-orang Yahudi, karena mereka telah menentang, bahwa menebang pohon yang berbuah itu adalah pengrusakan.

وَ مَا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَ لَا رِكَابٍ وَ لكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَ اللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.

  1. (وَ مَا أَفَاءَ) “Dan apa saja harta difaikan” harta yang diberikan (اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ) “oleh Allah kepada Rasūl-Nya dari harta benda mereka, maka kalian tidak mengerahkan” tidak melarikan hai kaum muslimīn (عَلَيْهِ مِنْ) “untuk mendapatkannya” huruf min di sini adalah huruf zā’idah (خَيْلٍ وَ لَا رِكَابٍ) “seekor kuda pun dan tidak pula seekor unta pun” yang dimaksud dengan lafal rikābin adalah unta kendaraan. Ma‘na yang dimaksud ialah bahwa untuk mendapatkan harta fai itu kalian tidak susah payah lagi (وَ لكِنَّ اللهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ وَ اللهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ.) “tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasūl-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” maka tidak ada hak lagi bagi kalian dalam harta fai itu; itu khusus hanya untuk Nabi s.a.w. dan untuk orang-orang yang akan disebutkan pada ayat selanjutnya, yaitu terdiri dari empat golongan, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah dalam pembagiannya. Maka bagi setiap golongan di antara mereka mendapatkan seperlimanya, dan bagi Nabi s.a.w. sendiri adalah sisanya, artinya sama juga dengan seperlima. Nabi s.a.w. boleh memberlakukan bagiannya itu sesuai dengan apa yang disukainya, untuk itu maka beliau memberikan sebagian daripadanya kepada orang-orang Muhājirīn dan tiga orang dari kalangan sahabat Anshār karena mengingat kefakiran mereka.

مَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَ لِلرَّسُوْلِ وَ لِذِي الْقُرْبَى وَ الْيَتَامَى وَ الْمَسَاكِيْنِ وَ ابْنِ السَّبِيْلِ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَ مَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا وَ اتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.

  1. (مَّا أَفَاءَ اللهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى) “Apa saja harta rampasan atau fai yang diberikan Allah kepada Rasūl-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota” seperti tanah Shafra, lembah al-Qura dan tanah Yanbū‘ (فَلِلَّهِ) “maka adalah untuk Allah” Dia memerintahkannya sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya (وَ لِلرَّسُوْلِ وَ لِذِي) “untuk Rasūl, orang-orang yang mempunyai” atau memiliki (الْقُرْبَى) “hubungan kekerabatan” yaitu kaum kerabat Nabi dari kalangan Bani Hāsyim dan Bani Muththalib (وَ الْيَتَامَى) “anak-anak yatim” yaitu anak-anak kaum muslimīn yang bapak-bapak mereka telah meninggal dunia sedangkan mereka dalam keadaan fakir (وَ الْمَسَاكِيْنِ) “orang-orang miskin” yaitu orang-orang muslim yang serba kekurangan (وَ ابْنِ السَّبِيْلِ) “dan orang-orang yang dalam perjalanan” ya‘ni orang-orang muslim yang mengadakan perjalanan lalu terhenti di tengah jalan karena kehabisan bekal. Ya‘ni harta fai itu adalah hak Nabi s.a.w. beserta empat golongan orang-orang tadi, sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah s.w.t. dalam pembagiannya, yaitu bagi masing-masing golongan yang empat tadi seperlimanya dan sisanya untuk Nabi s.a.w. (كَيْ لَا) “supaya janganlah” lafal kay di sini berma‘na lam, dan sesudah kay diperkirakan adanya lafal an (يَكُوْنَ) “harta fai itu” ya‘ni harta rampasan itu, dengan adanya pembagian ini (دُوْلَةً) “hanya beredar” atau berpindah-pindah (بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَ مَا آتَاكُمُ) “di antara orang-orang kaya saja di antara kalian. Apa yang telah diberikan kepada kalian” ya‘ni bagian yang telah diberikan kepada kalian (الرَّسُوْلُ) “oleh Rasūl” berupa bagian harta fa-i dan harta-harta lainnya (فَخُذُوْهُ وَ مَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا وَ اتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.) “maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah; dan bertaqwālah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.