الْفَلَقُ
AL-FALAQ
Surah Ke-113; 5 Ayat.
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ (١). مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ (٢). وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ (٣). وَ مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ (٤). وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ (٥).
113: 1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh,
113: 2. dari kejahatan makhluk-Nya,
113-3. dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,
113-4. dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,
113-5. dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”.
Qul ‘Aūdzu bi rabb-il-falaq (Katakanlah! Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh – ayat 1). Jelasnya, aku berlindung kepada dan dengan nama Tuhan yang Maha Pemberi Petunjuk, dengan cara meniru sifat-Nya dan menghubungkan diri dengan ruḥ-ul-Quddūs yang berada dalam kehadiran nama-nama. Sebab, sesungguhnya falaq adalah cahaya subuh yang mendahului terbitnya matahari. Jadi, ayat ini bisa berarti: Aku berlindung dengan Tuhan penguasa “cahaya subuh” penampakan sifat-sifat-Nya yang mendahului “terbitnya” cahaya Dzat. Adapun yang dimaksud dengan Tuhan “penguasa subuh” sifat-sifat itu adalah nama Pemberi Petunjuk. Begitu pula setiap orang yang berlindung kepada Tuhan dari kejahatan segala sesuatu, maka sesungguhnya ia berlindung dengan nama-Nya tertentu yang berkaitan dengan kejahatan sesuatu itu, misalnya: berlindungnya seorang yang sakit kepada Tuhan, maka sesungguhya ia berlindung dengan nama yang Maha Mengobati (asy-Syāfī), atau seperti berlindungnya orang yang bodoh dari kebodohannya dengan nama al-‘Alīm (Yang Maha Mengetahui).
Min syarri mā khalaq (dari kejahatan makhluk-Nya – ayat 2). Jelasnya, dari kejahatan keterhijaban oleh makhluk dan dari pengaruh makhluk atas hijab itu. Sebab, orang yang menghubungkan diri dengan alam al-Quddūs di dalam kehadiran nama-nama dan mensifati dirinya dengan sifat-sifat-Nya, maka ia akan mempengaruhi setiap makhluk, bukannya terpengaruhi oleh seorang makhluk sekalipun. Sebab, sementara mereka berada di alam sabab musabab dan maqam perbuatan, ia telah naik dari maqam perbuatan itu menuju sifat-sifatNya yang merupakan pangkal perbuatan itu.
Wa min syarri ghāsiqin idzā waqab (dan dari kejahatan malam apabila telah gelap-gulita – ayat 3). Maksudnya, dari jahatnya keterhijaban oleh tubuh yang gelap, ketika kegelapan tubuh itu merasuki segala sesuatu, menguasainya dan mempengaruhi berbagai keadaan segala sesuatu itu agar menarik hati, karena kecintaan hati dan kecenderungannya serta keterarikannya ke arah tubuh itu.
Wa min syarri naffātsāti fil ‘uqad (dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul – ayat 4). Yang dimaksud dengan “wanita-wanita tukang sihir” itu adalah daya-daya nafsu rendah, seperti wahm, khayal, amarah, syahwat dan sebagainya yang menghembus-hembuskan berbagai dakwaan setan kepada tali buhul, tekad ruhani para penempuh jalan ruhani dengan cara menghinakan tekad itu, mengudar, dan melepas tali buhulnya dengan bisikan-bisikan.
Wa min syarri ḥāsidin idzā ḥasad (dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki – ayat 5). Yang dimaksud orang dengki adalah nafsu pada saat dengki kepada kebercahayaan hati, sehingga nafsu itu mengklaim sifat-sifat dan pengetahuan hati dengan cara sembunyi-sembunyi mendengarkan berbagai sifat dan pengetahuannya, lalu nafsu itu mengalahkan dan menghijabkannya hati. Itulah ketergoyahan (talwīn) yang terjadi di dalam maqam hati.
Bisa pula “malam” (al-ghāsiq yang terdapat dalam ayat ke-3) berarti nafsu yang menguasai dan menghijab hati dengan kegelapan sifat-sifatnya. Sedangkan yang dimaksudkan “orang dengki” (al-ḥasad yang terdapat dalam ayat-4) adalah hati ketika muncul di dalam maqam penyaksian. Sebab, goyahnya maqam penyaksian (rūḥ) adalah dengan merasa adanya wujud hati, seperti halnya goyahnya maqam hati oleh perasaan adanya wujud jiwa. Penyebutan tiga jenis kejahatan ini – berikut permohonan perlindungan darinya – yang ditempatkan setelah permohonan perlindungan dari seluruh makhluk, adalah semata-mata karena sesungguhnya orang jauh lebih sering terhijab oleh tiga kejahatan itu ketimbang oleh makhluk secara umum, karena saling lekatnya antara pemohon perlindungan dengan tiga kejahatan itu.