Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir ath-Thabari (1/3)

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir ath-Thabari

SŪRAH AL-FALAQ

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ. مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ. وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ. وَ مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ. وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ.

113:1. Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh.

113:2. Dari kejahatan makhluk-Nya,

113:3. Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,

113:4. Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,

113:5. Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”.

(Sūrat-ul-Falaq [113]: 1-5)


Maksudnya adalah, katakanlah, hai Muhammad: “Aku mohon perlindungan kepada Tuhanku yang menguasai Subuh dari kejahatan makhluk yang telah diciptakan-Nya.”

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang makna al-falaq.

Sebagian berkata: “Maknanya adalah, sebuah penjara di dalam Jahannam yang dinamai dengan nama ini.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

Al-Huasin bin Yazid-ith-Thahhan menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Abd-us-Salam bin Harb menceritakan kepada kami dari Ishaq bin ‘Abdillah, dari seseorang yang menceritakan kepadanya, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: (الْفَلَقِ) adalah sebuah penjara di dalam Jahannam.” (25371).

Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad-az-Zubairi menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-us-Salam bin Harb menceritakan kepada kami dari Ishaq bin ‘Abdillah bin Abi Farwah, dari seorang laki-laki, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الْفَلَقِ) ia berkata: “(Maknanya adalah), penjara di dalam Jahannam.” (25382).

Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-‘Awwam bin ‘Abd-il-Jabbar-il-Jaulani mengabarkan kepada kami, ia menuturkan: “Seorang laki-laki (sahabat Rasulullah s.a.w.) datang ke Syam, lalu ia melihat ke perkampungan ahli dzimmah serta kehidupan dan kemewahan yang mereka jalani, serta keluasan keduniaan mereka. Ia lalu berkata: “Celaka kamu, bukankah ada al-falaq di belakang mereka?” (Yakni setelah kematian). Lalu ditanyakan: “Apa itu al-falaq?” Ia menjawab: “Rumah di dalam Jahannam. Apabila dibukakan maka muramlah para penghuni neraka.” (25393).

Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar As-Suddi berkata tentang ayat: (الْفَلَقِ), bahwa maknanya adalah, sumur di dalam Jahannam. (25404).

‘Ali bin Hasan-il-Azdi menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Asyja‘i menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, riwayat yang sama.

Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari as-Suddi, riwayat yang sama. (25415).

Ishaq bin Wahb-il-Wasithi menceritakan kepadaku, ia berkata: Mas‘ud bin Musa bin Musykan al-Wasithi menceritakan kepada kami, ia berkata: Nashr bin Khuzaimat-il-Khurasani menceritakan kepada kami dari Syu‘aib bin Shafwan, dari Muhammad bin Ka‘b-il-Qurazhi, dari Abu Hurairah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:


الْفَلَقُ: جُبٌّ فِيْ جَهَنَّمَ مُغَطَّى

Al-falaq adalah sumur yang tertutup di dalam Jahannam.” (25426).

Ibn-ul-Barqi menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Maryam menceritakan kepada kami, ia berkata: Nafi‘ bin Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Abi Usaid menceritakan kepada kami dari Ibnu ‘Ajlan, dari Abu Ubaid, dari Ka‘b, bahwa ia masuk ke sebuah gereja dan merasa takjub dengan keindahannya, lalu berkata: “Bangunan yang bagus dan kaum yang sesat. Kalian rela dengan al-falaq.” Lalu ditanyakan: “Apa itu al-falaq?” Ia menjawab: “Rumah di dalam Jahannam. Apabila dibukakan maka berteriaklah seluruh penghuni neraka karena sangat panasnya.” (25437).

Ada yang mengatakan bahwa itu adalah salah satu nama Jahannam. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:

Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Khutsaim bin ‘Abdillah berkata: “Aku bertanya kepada Abu ‘Abd-ir-Rahman-il-Hubuli tentang al-falaq, lalu ia menjawab: “Maksudnya adalah Jahannam.” (25448).

Ada yang mengatakan bahwa al-falaq adalah Subuh. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Ia berkata: “Al-falaq adalah Subuh.” (25459).

Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi ‘Adi menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Auf menceritakan kepada kami dari al-Hasan, tentang ayat: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Ia berkata: “Al-falaq adalah Subuh.” (254610).

Ia berkata: ‘Abd-ur-Rahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Salim-ul-Afthas, dari Sa‘id bin Jubair, ia berkata: “Al-falaq adalah Subuh.” (254711).

Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami, Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami, semuanya dari Sufyan, dari Salim-ul-Afthas, dari Sa‘id bin Jubair, riwayat yang sama. (254812).

‘Ali bin al-Hasan-il-Azdi menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Asyja‘i menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Salim, dari Sa‘id bin Jubair, riwayat yang sama. (254913).

Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami dari Al-Hasan bin Shalih, dari ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Uqail, dari Jabir, ia berkata: “Al-falaq adalah Subuh.” (255014).

Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Hasan bin Shalih menceritakan kepada kami dari ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Uqail, dari Jabir bin ‘Abdulalh, riwayat yang sama. (255115).

Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: “Abu Shakhr mengabarkan kepada kami dari al-Qurazhi, tentang ayat: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Ia berkata: “Maksudnya adalah yang menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. Allah berfirman: (فَالِقُ الْإِصْبَاحِ) “Dia menyingsingkan pagi.” (al-An‘am [6]: 96). (255216).

Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Warqa menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Ia berkata: “(Maksudnya adalah) ash-shubh “Subuh” (255317).

Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, mengenai firman-Nya: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Ia berkata: “Al-falaq maksudnya adalah yang menyingsingkan siang.” (255418).

Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari Qatadah, ia berkata: “Al-Falaq adalah yang menyingsingkan pagi.” (255519).

 

Catatan:


  1. 2537). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam at-Takhwīfu min-an-Nār (1/87), ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (3/159), Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/273), dan al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374).
  2. 2538). Ibid.
  3. 2539). Yahya bin Ma‘in dalam tarikhnya (4/387) dan al-Alusi dalam Rūh-ul-Ma‘ānī (30/280).
  4. 2540). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam at-Takhwīfu min-an-Nār (1/87) secara marfū‘ dari Abu Hurairah.
  5. 2541). Ibid.
  6. 2542). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/886).
  7. 2543). Abu Nu‘aim dalam Ḥilyat-ul-Auliyā’ (6/42).
  8. 2544). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374) dan Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3475).
  9. 2545). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/688).
  10. 2546). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538).
  11. 2547). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374) Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538).
  12. 2548). Ibid.
  13. 2549). Ibid.
  14. 2550). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374).
  15. 2551). Ibid.
  16. 2552). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538).
  17. 2553). Al-Bukhari pada kitab: Tafsir-ul-Qur’an surah al-Falaq ayat 1. Ibnu Hajar dalam Fatḥ-ul-Bārī (8/741) dan Ibnu Taimiyah dalam al-Fatāwā (17/505).
  18. 2554). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538).
  19. 2555). ‘Abd-ur-Razzaq dalam tafsir (3/408) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374).

Unduh Rujukan:

  • [download id="12865"]

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *