38530. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Muhammad bin ‘Abd-ir-Rahman bin Abi Dzi‘b, dari pamannya (al-Harits bin ‘Abd-ir-Rahman), dari Abu Salamah bin ‘Abd-ir-Rahman, dari ‘A’isyah, ia berkata: “Nabi s.a.w. meraih tanganku, kemudian memandang ke bulan, lalu bersabda:
يَا عَائِشَةُ، تَعَوَّذِيْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ، وَ هذَا غَاسِقٌ إِذَا وَقَبَ.
“Wahai ‘A’isyah, mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan ghāsiq apabila telah gelap-gulita, dan ini adalah ghāsiq yang gelap-gulita.”
Ini lafazh hadits Abu Kuraib dan Ibnu Waki‘. Adapun Ibnu Humaid, ia menyebutkan di dalam haditsnya: ‘A’isyah berkata: “Nabi s.a.w. meraih tanganku, lalu bersabda:
أَتَدْرِيْنَ أَيُّ شَيْءٍ هذَا؟ تَعَوَّذِيْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ هذَا، فَإِنَّ هذَا الْغَاسِقُ إِذَا وَقَبَ.
“Tahukah engkau, apakah ini? Mohonlah perlindungan kepada Allah dari keburukan ini, karena sesungguhnya ini adalah al-ghāsiq yang gelap-gulita.” (25701).
يَا عَائِشَةُ، استَعِيْذِيْ بِاللهِ مِنْ شَرِّ هذَا، فَإِنَّ هذَا الْغَاسِقُ إِذَا وَقَبَ
“Wahai ‘A’isyah, mohonlah perlindungan kepada Allah dari kejahatan ini, karena sesungguhnya ini adalah al-ghasiq yang gelap-gulita.” (25712).
Menurut saya, pendapat yang benar adalah, Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk memohon perlindungan (مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ) “Dari kejahatan malam,” yaitu yang menjadi gelap. Dikatakan: qad ghasaq-al-lail – yaghsiqu – ghusūqan, yang artinya, malam menjadi gelap. Lafazh (إِذَا وَقَبَ) maksudnya adalah, apabila kegelapannya telah masuk. Malam yang kegelapannya telah masuk adalah ghāsiq. Bintang yang terbenam juga disebut ghāsiq, bulan yang meredup juga disebut ghāsiq. Tidak dikhususkan dengan sebagian ini, tapi mencakup semuanya, sehingga mencakup setiap ghāsiq. Jadi, Nabi s.a.w. diperintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya apabila telah gelap-gulita. Tentang makna (وَقَبَ) dikatakan dzahaba “pergi”,
Saya tidak tahu apa yang dikatakan oleh Qatadah mengenai ini dalam perkataan orang ‘Arab, karena yang dikenal dari perkataan orang ‘Arab tentang makna (وَقَبَ) adalah dakhala “masuk”.
Firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ.) “Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul,” maksudnya adalah, dan dari kejahatan para wanita tukang sihir yang menghembus pada simpul-simpul tali ketika menjampinya.
Pendapat kami dalam hal ini dinyatakan pula oleh para ahli tafsir. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:
‘Ikrimah berkata: “(Maksudnya adalah) menggunakan simpul-simpul tali.” (257910).
Firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ) “Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki.” Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang al-ḥāsid “orang yang dengki” yang Nabi s.a.w. diperintahkan untuk memohon perlindungan kepada Allah dari kejahatannya.
Sebagian berkata: “Maksudnya adalah setiap orang yang dengki. Nabi s.a.w. diperintahkan untuk memohon perlindungan dari kejahatannya dan dirinya.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:
Diriwayatkan dari ‘Atha’-ul-Khurasai, seperti itu. Ma‘mar berkata: Aku mendengar Ibnu Thawus menceritakan dari ayahnya, ia berkata: “‘Ain adalah riil. Seandainya ada sesuatu yang dapat mendahului takdir, maka akan didahului oleh ‘ain. Jika seseorang dari kalian diminta untuk mandi, maka hendaklah ia mandi.” (258112).
Ada yang mengatakan bahwa dengan ayat ini Nabi s.a.w. diperintahkan untuk memohon perlindungan dari kejahatan orang-orang Yahudi yang mendengki beliau. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:
Pendapat yang lebih tepat di antara kedua pendapat ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa Nabi s.a.w. diperintahkan untuk memohon perlindungan dari setiap yang mendengki apabila ia dengki, karena bisa saja mencelanya, menyihirnya, atau melakukan hal buruk terhadapnya. Itulah yang lebih tepat, karena Allah ‘azza wa jalla tidak mengkhusushkan satu jenis orang yang dengki tanpa yang lainnya dengan kalimat: (وَ مِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ) “Dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki,” akan tetapi bersifat umum. Allah memerintahkan beliau untuk memohon perlindungan dari kejahatan setiap yang dengki, dan itu bersifat umum.
Akhir tafsir surah al-Falaq.
Catatan: