Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir ath-Thabari – (2/3)

Dari Buku:
Tafsir ath-Thabari
(Jilid 26, Juz ‘Amma)
(Oleh: Abu Ja‘far Muhammad bin Jarir ath-Thabari)
(Judul Asli: Jāmi‘-ul-Bayāni ‘an Ta’wīli Āy-il-Qur’ān)

Penerjemah: Amir Hamzah
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

Rangkaian Pos: Surah al-Falaq 113 ~ Tafsir ath-Thabari

38515. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berbicara tentang firman Allah: (قُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh”.” Dikatakan kepadanya: “Maksudnya adalah yang menyingsingkan pagi.” Ia berkata: “Ya.”

Lalu ia membacakan ayat: (فَالِقُ الْإِصْبَاحِ وَ جَاعِلُ اللَّيْلِ سَكَنًا) “Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat.” (25561).

Ada yang mengatakan bahwa al-falaq adalah ciptaan (makhluk). Makna redaksi ini yaitu, katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan para makhluk.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:

  1. ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (الْفَلَقِ), ia berkata: “Maksudnya adalah ciptaan (makhluk).” (25572).

Pendapat yang benar mengenai ini adalah, Allah s.w.t. memerintahkan Nabi Muhammad s.a.w. untuk mengucapkan: (أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ) “Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai Subuh.” Pengertian al-falaq dalam perkataan orang ‘Arab adalah menyingisingkan pagi. Orang ‘Arab berkata: “Huwa abyan min falaq-ish-shubh wa min faraq-ish-shubh” (itu lebih jelas daripada menyingsingnya pagi dan terbitnya pagi). Boleh jadi juga di dalam Jahannam ada sebuah penjara yang bernama falaq. Jika demikian, Allah s.w.t. tidak mungkin menetapkan konotasi yang menunjukkan bahwa maksud (بِرَبِّ الْفَلَقِ) adalah sebagian apa yang biasa disebut al-falaq tanpa mencakup yang lainnya, karena Allah ta‘ala adalah Tuhan segala sesuatu. Ini berarti maknanya mencakup setiap yang bisa disebut al-falaq, karena Allah merupakan Tuhan semua itu.

Allah s.w.t. berfirman: (مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ.) “Dari kejahatan makhluk-Nya,” karena Allah memerintahkan Nabi-Nya agar memohon perlindungan dari kejahatan segala sesuatu, sebab segala sesuatu selain-Nya adalah makhluk-Nya.

Firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” maksudnya adalah, dan dari kejahatan kegelapan apabila telah masuk dan meliputi kita dengan kegelapannya.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang kegelapan yang dimaksud dalam ayat ini, dan diperintahkannya Rasulullah s.a.w. untuk meminta perlindungan darinya.

Sebagian mengatakan bahwa itu adalah malam yang telah gelap-gulita. Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Muhammad bin Sa‘d menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Ayahku menceritakan kepadaku dari ayahnya, dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) al-lail “malam”. (25583).
  2. Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi ‘Adi menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Auf memberitahukan kepada kami dari al-Hasan, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) permulaan malam apabila telah gelap.” (25594).
  3. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Shakhr menceritakan kepada kami dari al-Qurazhi, mengenai firman-Nya: (غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) siang apabila telah memasuki malam.” (25605).
  4. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari seorang laki-laki Madinah, dari Muhammad bin Ka‘b, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “Maksudnya adalah terbenamnya matahari, apabila malam tiba dan telah menutupi.” (25616).
  5. Muhammad bin ‘Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu ‘Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Isa menceritakan kepada kami, al-Harits menceritakan kepadaku, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, semuanya dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, mengenai firman-Nya: (غَاسِقٍ) “Malam”, ia berkata “(Maksudnya adalah) al-lail “malam”. (إِذَا وَقَبَ) yakni apabila telah masuk.” (25627).
  6. Ibnu ‘Abd-il-A‘la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Tsaur menceritakan kepada kami dari Ma‘mar, dari al-Hasan, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) malam apabila telah datang.” (25638).
  7. Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa‘id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari al-Hasan, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) apabila telah terang.” (25649).
  8. ‘Ali menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu‘awiyah menceritakan kepadaku dari ‘Ali, dari Ibnu ‘Abbas, tentang firman-Nya: (إِذَا وَقَبَ.) “Telah gelap-gulita.” Ia berkata: “(Maksudnya adalah) apabila telah datang.” (256510).

Sebagian berkata: “Maksudnya adalah siang apabila telah memasuki malam.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat berikut ini:

  1. Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Mahran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari seorang laki-laki Madinah, dari Muhammad bin Ka‘b-il-Qurazhi, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “Maksudnya adalah terbenamnya matahari, bila malam telah datang, ketika telah menutupi.”

Ada pula yang berkata: “Maksudnya adalah gugusan bintang.”

Sebagian berkata: “Gugusan bintang itu adalah Tsurayya.” Mereka yang berpendapat demikian menyebutkan riwayat-riwayat berikut ini:

  1. Mujahid bin Musa menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sulaiman bin Hibban mengabarkan kepada kami dari Abul-Muhazzim, dari Abu Hurairah, mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “(Maksudnya adalah) gugusan bintang.” (256611).
  2. Yunus menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahb mengabarkan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: (غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Malam apabila telah gelap gulita,” ia berkata: “Orang ‘Arab berkata: “Al-ghāsiq adalah jatuhnya Tsurayya. Banyak terjadi penyakit dan wabah saat kejadian itu, dan hilang ketika terbitnya.” (256712).

Mereka yang melontarkan pendapat ini mempunyai alasan berupa atsar dari Nabi s.a.w., yaitu:

  1. Nashr bin ‘Ali menceritakan kepada kami, ia berkata: Bakkar bin ‘Abdullah (putra saudaranya Hammam) menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin ‘Abd-il-‘Aziz bin ‘Umar bin ‘Abd-ur-Rahman bin ‘Auf menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi s.a.w., mengenai firman-Nya: (وَ مِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ.) “Dan dari kejahatan malam apabila telah gelap gulita,” bahwa beliau bersabda:

النَّجْمُ الْغَاسِقُ

(Yaitu) bintang yang meredup.” (256813).

Ada yang mengatakan bahwa yang meredup ketika muncul itu adalah bulan. Mereka meriwayatkan khabar dari Nabi s.a.w. tentang ini, yaitu:

  1. Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki‘menceritakan kepada kami, Ibnu Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayahku dan Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. (256914).

 

Catatan:


  1. 2556). Kami tidak menemukannya dalam referensi-referensi yang ada pada kami.
  2. 2557). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3475) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374).
  3. 2558). Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/375).
  4. 2559). Lihat al-Qurthubi dalam al-Jāmi‘u li Aḥkām-il-Qur’ān (20/256).
  5. 2560). Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538, 539).
  6. 2561). Lihat Tafsīru Ibni Katsīr (4/574).
  7. 2562). Mujahid dalam tafsir (1/761) dan Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538, 539).
  8. 2563). As-Suyuthi dalam ad-Durr-ul-Mantsūr (8/689).
  9. 2564). Ibn-ul-Jauzi dalam Zād-ul-Masīr (9/270)
  10. 2565). Al-Baghawi dalam Ma‘ālim-ut-Tanzīl (4/547).
  11. 2566). Lihat Ibnu ‘Athiyyah dalam al-Muḥarrar-ul-Wajīz (5/538), mencantumkan riwayat yang menyerupainya.
  12. 2567). Ibnu Abi Hatim dalam tafsir (10/3475) dan Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/375).
  13. 2568). Ibnu Katsir dalam tafsir (4/574).
  14. 2569). Lihat Al-Mawardi dalam an-Nukatu wal-‘Uyūn (6/374), tidak menyandarkannya.

Unduh Rujukan:

  • [download id="12865"]

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *