Asbab-un-Nuzul Surah al-Mumtahanah ~ Tafsir al-Jalalain

Dari Buku:
Tafsir Jalalain.
(Jilid 4. Dari Sūrat-uz-Zumar sampai Sūrat-un-Nās)
Oleh: Imam Jalaluddin al-Mahalli dan Imam Jalaluddin as-Suyuthi

Penerjemah: Bahrun Abu Bakar L.C.
Penerbit: Sinar Baru Algensindo Bandung

Rangkaian Pos: Surah al-Mumtahanah 60 ~ Tafsir al-Jalalain

ASBĀB-UN-NUZŪL
SŪRAT-UL-MUMTAḤANAH

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

 

Asy-Syaikhain telah mengetengahkan sebuah hadits yang bersumber dari ‘Alī r.a. ‘Alī r.a. telah menceritakan, bahwa kami diangkat menjadi utusan oleh Rasūlullāh s.a.w., sebanyak tiga orang yaitu, saya sendiri, az-Zubair dan al-Miqdād ibn-ul-Aswad. Rasūlullāh s.a.w. bersabda kepada kami: “Berangkatlah kalian hingga sampai di kebun Khakh, karena sesungguhnya di kebun itu ada seorang wanita musāfir yang sedang beristirahat; ia membawa surat rahasia. Ambillah surat itu darinya, kemudian bawalah surat itu kepadaku.”

Berangkatlah kami, ketika kami sampai di kebun itu, tiba-tiba kami melihat seorang wanita yang musafir. Lalu kami berkata: “Keluarkanlah surat itu!” Ia menjawab: “Saya tidak membawa sepucuk surat pun.” Kami berkata: “Kamu mau mengeluarkan surat itu, atau kami akan menggeledah dirimu.” Akhirnya wanita itu mengeluarkan sepucuk surat dari gelungan rambutnya, lalu surat itu segera kami bawa kepada Rasūlullāh s.a.w. Setelah surat itu dibaca, ternyata dari Ḥāthib ibnu Abī Balta‘ah. Lalu Rasūlullāh s.a.w. berkata: “Hai Ḥāthib, apa ini maksudnya?” Ḥāthib menjawab: “Wahai Rasūlullāh, jangan tergesa-gesa memutuskan perkara tentang diriku. Sesungguhnya aku adalah orang yang hidup di kalangan orang-orang Quraisy dan aku bukanlah dari kalangan mereka. Orang-orang Muhājirīn yang bersamamu, mereka mempunyai kaum kerabat di Makkah yang selalu mereka lindungi baik harta maupun jiwanya demi kekerabatan yang ada. Aku ingin sekali mengambil peran untuk melindungi mereka demi untuk memelihara hubungan kekerabatan antara aku dan mereka, karena aku bukanlah dari kalangan mereka. Sesungguhnya hal ini aku lakukan bukan karena kafir dan bukan pula karena murtad dari agamaku, dan pula bukan karena rela kepada kekafiran.”

Setelah mendengar jawaban Ḥāthib tadi, lalu Nabi s.a.w. bersabda: “Dia memang berkata sesungguhnya.” Sehubungan dengan peristiwa Hathib ini turunlah ayat, yaitu firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian menjadi teman-teman setia yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muḥammad), karena rasa kasih-sayang” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 1).

Imām Bukhārī telah mengetengahkan sebuah hadits melalui Asmā’ binti Abī Bakar r.a. yang telah menceritakan: “Ibuku datang kepadaku atas kemaunya sendiri. Lalu aku bertanya kepada Nabi s.a.w. bolehkah aku menemuinya? Maka Nabi s.a.w. menjawab: “boleh”. Lalu Allah menurunkan firman-Nya berkenaan dengan peristiwa yang dialami Asmā’ binti Abī Bakar, yaitu:

Allah tiada melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 8).

Imām Aḥmad dan Imām Bazzār serta Imām Ḥākim telah mengetengahkan sebuah hadits yang dinilai sebagai hadits shaḥīḥ oleh Imām Ḥākim dengan melalui ‘Abdullāh ibn-uz-Zubair yang telah menceritakan, bahwa Qatilah datang menemui anak perempuannya yaitu Asmā’ binti Abī Bakar. Qatilah ini adalah bekas istri Abū Bakar yang telah ditalaknya pada masa jahiliyyah. Qatilah datang menemui anak perempuannya dengan membawa hadiah-hadiah, akan tetapi Asmā’ menolak menerima hadiah itu, atau menolak mempersilakannya masuk rumah. Lalu Asmā’ mengirimkan utusan kepada Siti ‘Ā’isyah r.a. untuk menanyakan kepada Rasūlullāh s.a.w. mengenai masalah ini. Lalu Siti ‘Ā’isyah r.a. menyampaikannya kepada Rasūlullāh s.a.w. Maka, Rasūlullāh s.a.w. memerintahkan supaya Asmā’ menerima hadiah-hadiah ibunya itu dan mempersilakannya masuk ke dalam rumah. Lalu Allah s.w.t. menurunkan firman-Nya:

Allah tiada melarang kalian terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama…” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 8).

Asy-Syaikhain telah mengetengahkan sebuah hadits melalui al-Miswar dan Marwān ibn-ul-Ḥakam, bahwa sesudah Rasūlullāh s.a.w. mengadakan perjanjian damai dengan orang-orang Quraisy, yaitu perjanjian Ḥudaibiyyah, lalu datang menghadapnya perempuan-perempuan beriman dari Makkah, maka Allah menurunkan firman-Nya mulai dari:

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman….” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 10).

sampai dengan firman-Nya:

Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 10).

Imām Thabrānī telah mengetengahkan sebuah hadits dengan sanad yang Dha‘īf (lemah) melalui ‘Abdullāh ibnu Abī Aḥmad yang telah menceritakan, bahwa Ummu Kultsūm binti ‘Uqbah ibnu Abī Mu‘īts datang berhijrah ke Madīnah dalam masa gencatan senjata. Kemudian disusul oleh kedua saudara lelakinya bernama Ammārah dan al-Walīd, kedua-duanya adalah anak ‘Uqbah ibnu Abī Mu‘īts, ketika keduanya sampai di Madīnah, lalu keduanya langsung menghadap Rasūlullāh s.a.w. dan berunding mengenai masalah Ummu Kultsūm. Mereka berdua meminta supaya Nabi s.a.w. mengembalikan Ummu Kultsūm kepada mereka. Akan tetapi Allah telah menghapus perjanjian antara Nabi s.a.w. dan orang-orang musyrik yang berkenaan dengan masalah kaum wanita. Maka Nabi s.a.w. melarang mereka (wanita-wanita yang baru berhijrah itu) dikembalikan kepada orang-orang musyrik. Kemudian Allah menurunkan ayat surah al-Mumtaḥanah ini.

Imām Ibnu Abī Ḥātim telah mengetengahkan sebuah hadits melalui Yazīd ibnu Abī Ḥabīb, bahwa ia telah mendengar ayat ini diturunkan berkenaan dengan Umaimah binti Bisyr istri Abū Ḥissān ad-Dahdāhah.

Imām Ibnu Abī Ḥātim telah mengetengahkan pula hadits ini melalui Muqātil, bahwa ada seorang wanita dikenal dengan nama Sa‘īdah yang tadinya adalah istri Shaif ibn-ur-Rāḥib dari kalangan orang musyrik Makkah. Ia datang berhijrah ke Madīnah pada masa gencatan senjata. Maka orang musyrik berkata: “Kembalikanlah dia kepada kami”, lalu turunlah ayat ini.

Imām Ibnu Jarīr telah mengetengahkan pula sebuah hadits melalui az-Zuhrī, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Nabi s.a.w. Pada saat itu beliau sedang berada di lembah Ḥudaibiyyah, dan beliau telah mengadakan perjanjian dengan orang-orang musyrik Makkah, barang siapa dari kalangan mereka datang kepadanya sesudah perjanjian ini, maka ia harus mengembalikannya kepada mereka. Akan tetapi setelah datang kepada Nabi perempuan-perempuan Makkah yang beriman, maka turunlah ayat ini.

Ibnu Abī Māni‘ telah mengetengahkan sebuah hadits melalui jalur al-Kalbī yang ia terima dari Abū Shāliḥ dan bersumber dari Ibnu ‘Abbās r.a. Ibnu ‘Abbās r.a. telah menceritakan, bahwa ketika ‘Umar masuk Islam, istrinya tetap bersama-sama dengan orang-orang musyrik, ya‘ni tetap musyrik. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Dan janganlah kalian tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 10).

Imām Ibnu Abī Ḥātim telah mengetengahkan sebuah hadits melalui al-Hasan sehubungan dengan firman-Nya:

Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari…..” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 11).

Al-Ḥasan telah menceritakan, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ummu Ḥakam binti Abī Sufyān. Ia murtad, kemudian dikawini oleh seseorang lelaki dari kalangan kabilah Tsaqafī. Ia adalah seorang wanita dari kalangan kabilah Quraisy yang murtad dari Islam, dan tidak ada wanita lainnya dari kalangan Quraisy yang murtad.

Ibn-ul-Mundzir telah mengetengahkan sebuah hadits melalui jalur Ibnu Isḥāq, dan Ibnu Isḥāq menerimanya dari Muḥammad, dan Muḥammad telah menerimanya dari ‘Ikrimah dan Abū Sa‘īd. Hadits ini bersumber dari Ibnu ‘Abbās r.a. yang telah menceritakan, bahwa ‘Abdullāh ibnu ‘Umar dan Zaid ibn-ul-Ḥārits berteman dengan beberapa orang Yahudi. Lalu Allah s.w.t. menurunkan firman-Nya:

Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian jadikan penolong kalian kaum yang Allah murka terhadap mereka.” (QS. al-Mumtaḥanah [60]: 13).