Bab IV
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu’
Landasan bab ini adalah firman Allah s.w.t.:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ.
“Atau kembali…
Masalah keenam: Hukum berwudhu’ dengan air perasan kurma.
Abū Ḥanīfah di tengah-tengah kebanyakan pengikutnya, dan para ulama berbagai negeri, beliau tetap saja berpendapat bolehnya…
Masalah keempat: Hukum sisa air setelah bersucinya laki-laki atau perempuan
Para ulama berbeda pendapat tentang air sisa bersuci dalam lima pendapat:
1. Air sisa…
Masalah keempat: Hukum sisa air minum.
Para ulama sepakat bahwa air sisa minum kaum muslimin dan binatang ternak adalah suci, lalu mereka berbeda pendapat…
Masalah ketiga: Air musta‘mal (yang sudah terpakai).
Mengenai air musta‘mal yang digunakan dalam thaharah para ulama berbeda pendapat:
1. Sebagian ulama membolehkan bersuci dengannya…
Masalah kedua: Air yang berubah.
Air yang tercampur minyak ja‘faran atau segala macam benda suci yang biasanya bisa dipisahkan, jika semua itu bisa merubah…
Bab III
Air
Landasan wajibnya bersuci dengang air adalah firman Allah s.w.t.:
وَ نُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ.
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan…
Masalah keenam: Syarat mengusap khuf.
Syarat mengusap khuf adalah kedua kaki dalam keadaan suci dengan berwudhū’, hal ini sudah disepakati kecuali satu pendapat yang syadz,…
Masalah ketiga: Mengusap dua kaos kaki.
Mengenai tempat yang diusap, para ulama telah sepakat bahwa yang boleh diusap adalah khuf, lalu mereka berbeda pendapat mengenai…