Hati Senang

Surah al-Ma’un 107 ~ Tafsir Ibni Mas’ud

Tafsir Ibni Mas'ud

Dari Buku:
Tafsir Ibnu Mas‘ud
Oleh: Muhammad Ahmad Isawi
(Penyusun dan Pentahqiq)
(Judul Asli: Tafsīru Ibni Mas‘ūd: jam‘ wa taḥqīq wa dirāsah)

Penerjemah: Ali Murtadho Syahudi
Penerbit: PUSTAKA AZZAM

SURAH AL-MĀ‘ŪN

 

(فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ، الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُوْنَ)

(Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. [Yaitu] orang-orang yang lalai dari shalatnya) (al-Mā‘ūn [107]: 4-5)

 

  1. Ibnu al-Jauzi: Ibnu Mas‘ud berkata: “Demi Allah, mereka tidak meninggalkannya sama sekali. Jika mereka meninggalkannya secara total, maka mereka menjadi kafir, akan tetapi mereka tidak memelihara shalat pada waktunya (tidak menunaikannya tepat waktu).” (13231).
  2. Ibnu Hanbal: ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdus-Shamad menceritakan kepada kami, Manshur menceritakan kepada kami dari Abu Wail dari ‘Abdullah bin Mas‘ud, bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi s.a.w. lalu berkata: “Sesungguhnya si fulan kemarin ketiduran sehingga tidak menunaikan shalat.” Maka Rasulullah s.a.w. bersabda: “(ذَاكَ الشَّيْطَانُ بَالَ فِيْ أُذُنِهِ) (Itu adalah syaitan yang mengencingi telinganya) atau (أُذُنَيْهِ) (Kedua kelinganya). (13242
    Al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shaḥīh-nya 2: 52 dari Musaddad dari Abu al-‘Ahwash dari Manshur seperti riwayat aslinya. Dan juga 4: 122 dari ‘Utsman bin Abu Syaibah dari Jarir dari Manshur seperti riwayat Ahmad dari Jarir.
    Muslim meriwayatkannya dalam Sunan-nya 1: 537 dari ‘Utsman bin Abu Syaibah dan Ishaq dari Jarir dari Manshur.
    An-Nasa’i meriwayatkannya dalam Sunan-nya 3: 204 dari Ishaq bin Ibrahim dari Jarir dari Manshur. Ia juga meriwayatkannya dari ‘Amru bin ‘Ali dari ‘Abdul-‘Aziz bin ‘Abdus-Shamad dari Manshur seperti riwayat aslinya.
    Ibnu Majah meriwayatkannya dalam Sunan-nya 1: 422 dari Muhammad bin ash-Shabbah dari Jarir dari Manshur seperti riwayat Muslim.[/efn_note]).

 

(الَّذِيْنَ هُمْ يُرآءُوْنَ، وَ يَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ)

(Orang-orang yang berbuat riya’. Dan enggan [menolong dengan] barang berguna.) (al-Mā‘ūn [107]: 6-7).

  1. Ath-Thabrani: Zakariya bin Yahya bin Abu Za’idah menceritakan kepadaku, ia berkata: “Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari al-A‘masy dari al-Hakam dari Yahya bin al-Jazzar dari Abu al-‘Abidain, bahwa ia berkata kepada ‘Abdullah: Beritahukanlah kepadaku tentang al-Mā‘ūn.” ‘Abdullah berkata: “Dia adalah orang yang tidak mau menolong orang (dengan memberi sesuatu kepadanya).” (13253).
  2. Abu Daud: Qutaibah bin Sa‘id menceritakan kepada kami, Abu ‘Awanah menceritakan kepada kami dari ‘Ashim bin Abu an-Najud dari Syaqiq dari ‘Abdullah, ia berkata:

“Kami menganggap al-Mā‘ūn (Dan enggan [menolong dengan] barang berguna) pada masa Rasulullah s.a.w. adalah meminjam timba dan kuali.” (13264).

Catatan:

  1. 1323). Zād 9: 244. Al-Qurthubi meriwayatkan dengan redaksi yang sama dalam al-Aḥkām 18: 291 pada surah al-Ma‘arij ayat 23.
  2. 1324). Al-Musnad 5: 190. Ia juga meriwayatkannya 6: 62 dari Jarir dari Manshur. Di dalamnya disebutkan: “Tidur semalaman sampai pagi.” Sebagai ganti dari “Shalat”.
  3. 1325). Jāmi‘ 30: 204. Ia meriwayatkan dengan redaksi yang sama 30: 205 dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Muslim dari Abu al-‘Abidin dengan redaksi: “Apa yang diminta-minta kepadanya.”
    Al-Hakim meriwayatkannya dalam al-Mustadrak 2: 361 pada tafsir surah al-Isra’ yang termuat dalam atsar yang lebih panjang dari Abu Zakariyya al-‘Anbari dari Muhammad bin ‘Abdus-Salam dari Ishaq dari Jarir dari al-A‘masy dari al-Hakam dari Yahya bin al-Jazzar dengan redaksi: “Apa yang dimintai tolong kepadanya.” Saya menduganya salah, yang benar adalah: “Yang menolak (apa yang diminta kepadanya).”
    Ath-Thabrani meriwayatkan dalam al-Jāmi‘ 30: 203-204 dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Sufyan dari Salamah bin Kuhail dari Abu al-Mughirah bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu ‘Umar tentang al-Mā‘ūn. Maka ia menjawab: “Yaitu harta yang tidak diberikan zakatnya.” Katanya melanjutkan: Aku berkata: Ibnu Ummu ‘Abd berkata: “Yaitu barang-barang yang biasa diberikan kepada orang.” Ia berkata: “Maksudnya adalah apa yang telah kujelaskan kepadamu.” Ia juga meriwayatkan dengan makna yang sama dari ‘Abdul-Hamid bin Bayan dari Muhammad bin Yazid dari Ismail dari Salamah bin Kuhail, ia berkata: Ibnu ‘Umar ditanya: Lalu ia menyebutkan redaksi yang sama. Dan juga dari Harun bin Idris al-Asham dari ‘Abdur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi dari Isma‘il bin Abu Khalid dari Salamah bin Kuhail. Dan juga dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Isma‘il bin Abu Khalid. Dan juga dari Sulaiman bin Muhammad bin Ma‘di Karb ar-Ru‘aini dari Baqiyyah bin al-Walid dari Syu‘bah dari Salamah bin Kuhail dari Abu al-Mughirah – dari Bani Asad – dengan makna yang sama.
    As-Suyuthi mengutipnya darinya dalam ad-Durr 6: 401; dan dari ‘Abdur-Razzaq, al-Firyabi, Sa‘id bin Manshur dan Ibnu al-Mundzir dari Abu al-Mughirah dengan makna yang sama. Lihat atsar berikutnya dan takhrīj-nya.
  4. 1326). Sunan-nya 1: 167. Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam al-Jāmi‘ 30: 206 dari ‘Amru bin ‘Ali dari Abu Daud dari Abu ‘Awanah dari ‘Ashim bin Bahdalah dari Abu Wail dari ‘Abdullah dengan redaksi yang sama dengan redaksi: “Tidak mau memberikan timba dan yang sejenisnya.” Ia juga meriwayatkan 20: 205 dari Muhammad bin ‘Ubaid al-Muharibi dari Abu al-Ahwash dari Abu Ishaq dari Haritsah dari Abu al-‘Abidain dan Sa‘d bin ‘Iyadh dari ‘Abdullah dengan redaksi yang sama. Ia menambahkan: “Kapak” “Dan segala sesuatu yang dibutuhkan.” Dan juga dari Ahmad bin Manshur ar-Ramadi dari Abu al-Jawwab dari ‘Ammar bin Zuraiq dari Abu Ishaq dari Haritsah bin Mudharrib dari Abu al-‘Abidain dari ‘Abdullah dengan redaksi yang sama. Setelahnya disebutkan: Abu Bakar berkata: Abu al-Jawwab berkata: Zuhair bin Mu‘awiyyah berbeda dengannya dalam menyikapi hadits diriwayatkan oleh al-Hasan al-Asyab dari Zuhair dari Abu Ishaq dari Haritsah dari Abu al-‘Abidain. Dan juga 30: 204 dari Ibnu al-Mutsanna dari Muhammad bin Ja‘far dari Syu‘bah dari al-Hakam dari Yahya dari Abu al-‘Abidain tanpa menyebutkan nama Rasulullah s.a.w.; dan dengan tambahan “Kapak”, akan tetapi setelah disebutkan: “Dua benda dari tiga benda tersebut.” Syu‘bah berkata: “Kapak, tidak ada keraguan di dalamnya.” Dan juga dari Ibnu al-Mutsanna dari al-Walid dari Syu‘bah dari al-Hakam bin ‘Utaibah dari Yahya bin al-Jazzar dengan redaksi yang sama. Dan juga dari Ya‘qub bin Ibrahim dari Ibnu ‘Ulayyah dari Syu‘bah dari al-Hakam dengan redaksi yang sama. Dan juga 30: 205 dari Khallad dari an-Nadhr dari Isra’il dari Abu Ishaq dari Haritsah bin Mudharrib dari Abu al-‘Abidain dengan redaksi: “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna”: Yaitu kuali, kapak dan timba.” Dan juga dari Ibnu Humaid dari Mihran dari al-Hasan dan Salamah bin Kuhail dari Abu al-‘Abidain dengan redaksi yang sama. Ia menambahkan: “Dan yang sejenisnya.” Dan juga dari Abu Kuraib dari ‘Abdur-Rahman bin Muhammad al-Muharibi dari al-Mas‘udi dari Salamah bin Kuhail dari Abu al-‘Abidain dengan redaksi yang sama. Dan juga dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Sufyan dari al-A‘masy dari Ibrahim at-Taimi dari al-Harits bin Suwaid dari Ibnu Mas‘ud dengan redaksi yang sama. Dan juga dari Ibnu Basysyar dari ‘Abdur-Rahman dari Sufyan dari al-A‘masy dari Ibrahim at-Taimi. Dan juga dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Sufyan dari al-A‘masy dari Malik bin al-Hadits dari Ibnu Mas‘ud. Dan juga 30: 205-206 dari Abu Kuraib dari Waki‘ dari al-A‘masy dari Ibrahim dengan redaksi yang sama. Dan juga 30: 204-205 dari Abu Kuraib dari Waki‘ dari al-A‘masy dari al-Hakam bin Yahya bin al-Jazzar dari Abu al-‘Abidain. Redaksi awalnya adalah: “Yaitu yang menolak barang-barang yang biasa dipakai sesama manusia.” Dan juga dari Abu as-Sa‘ib dari Abu Mu‘awiyyah dari al-A‘masy dari Ibrahim dari ‘Abdullah. Dan juga dari Khallad dari al-Nadhr dari al-Mas‘udi dari Salamah bin Kuhail dari Abu al-‘Abidain. Redaksi awalanya adalah: “Yang biasa diberikan kepada sesama manusia.”
    Ibnu Katsir mengutipnya dalam at-Tafsīr 8: 527 dari Ibnu Jarir dari Muhammad din ‘Ubaid al-Muharibi. Ia juga mengutipnya darinya dari ‘Amru bin ‘Ali. Dan juga dari Abu Daud dan an-Nasa’i dari Qutaibah dari Abu ‘Awanah dengan sanadnya. Pada redaksi awal riwayat an-Nasa’i disebutkan: “Setiap perbuatan baik adalah sedekah.” Dan juga dari Ibnu Abi Hatim dari ayahnya dari ‘Affan dari Hammad bin Salamah dari ‘Ashim dari Zirr dari ‘Abdullah. Di dalamnya disebutkan: “Timbangan.” Sebagai ganti dari “Kapak.” Dan juga dari al-A‘masy dan Syu‘bah dari al-Hakam dari Yahya bin al-Jazzar seperti riwayat ath-Thabari dari Abu Kuraib dari Waki‘ dari al-A‘masy dari al-Hakam. Tapi di dalamnya tidak disebutkan: “Timba.” Dan juga dari al-A‘masy dari Ibrahim dari al-Harits bin Suwaid, tapi di dalamnya tidak disebutkan: “Kuali.” Dan juga dari al-Mas‘udi dari Salamah bin Kuhail dari Abu al-‘Abidain seperti riwayat ath-Thabari dari Khallad dari an-Nadhr dari al-Mas‘udi.
    Al-Baghawi meriwayatkannya dalam al-Ma‘ālim 7: 249 dengan redaksi: “Kapak, kuali, timba, gelas dan lain-lainnya.
    Az-Zamakhsyari meriwayatkan dalam al-Kasysyāf 4: 237 dengan redaksi: “Yang tidak mau memberikan (meminjamkan) barang-barang umum seperti kapak, kuali, timba, gelas, dan lain-lainnya.”
    Ibnu al-Jauzi meriwayatkan makna ini dalam az-Zād 9: 245.
    As-Suyuthi mengutipnya dalam ad-Durr 6: 400 dari Sa‘id bin Manshur, Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud, an-Nasa’i, al-Bazzar, Ibnu Jarir, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Abi Hatim, ath-Thabrani (dalam al-Ausath), Ibnu Mardawaih dan al-Baihaqi (dalam Sunan-nya) dari berbagai jalur dari Ibnu Mas‘ud dengan redaksi aslinya. Ia menambahkan: “Kapak, timbangan dan segala yang biasa dipinjamkan di antara kalian.”
    Ia juga mengutipnya dari ath-Thabarani seperti redaksi ath-Thabari dan Muhammad bin ‘Ubaid al: Muharibi. Dan juga dari al-Firyabi dan al-Baihaqi dengan redaksi yang sama. Ia juga mengutip dari Ilmu Mardawaih dari Ibnu Mas‘ud: “Orang-orang Islam meminjam timba, kuali, kapak dan sejenisnya kepada orang-orang munafik, tapi mereka tidak mau meminjamkannya. Maka Allah menurunkan ayat: “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”
Alamat Kami
Jl. Zawiyah, No. 121, Rumah Botol Majlis Dzikir Hati Senang,
RT 06 RW 04, Kp. Tajur, Desa Pamegarsari, Parung, Jawa Barat. 16330.