Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Sayyid Quthb (1/5)

Dari Buku:
Tafsīr fi Zhilāl-il-Qur’ān
Oleh: Sayyid Quthb
 
Penerbit: Gema Insani

Rangkaian Pos: Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Sayyid Quthb

SURAH ATH-TALĀQ

Diturunkan di Madīnah
Jumlah Ayat: 12.

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَ أَحْصُوا الْعِدَّةَ وَ اتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَ لَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَ مَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذلِكَ أَمْرًا. فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَ أَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَ أَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ للهِ ذلِكُمْ يُوْعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مَخْرَجًا. وَ يَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَ مَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا. وَ اللَّائِيْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَ اللَّائِيْ لَمْ يَحِضْنَ وَ أُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا. ذلِكَ أَمْرُ اللهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا. أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَ لَا تُضَارُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ وَ إِنْ كُنَّ أُوْلَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ وَ أْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ وَ إِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى. لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَ مَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا. وَ كَأَيِّنْ مِّنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَ رُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيْدًا وَ عَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُّكْرًا. فَذَاقَتْ وَ بَالَ أَمْرِهَا وَ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا. أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيْدًا فَاتَّقُوا اللهَ يَا أُوْلِي الْأَلْبَابِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَدْ أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا. رَّسُوْلًا يَتْلُوْ عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللهِ مُبَيِّنَاتٍ لِّيُخْرِجَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَ عَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ وَ مَنْ يُؤْمِنْ بِاللهِ وَ يَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا. اللهُ الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَ مِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَ أَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا.

65: 1. Hai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.
65: 2. Apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.
65: 3. Dan, memberinya rezeki dari arah yang tiada disangkasangkanya. Barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.
65: 4. Dan, wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid. Dan wanita-wanita yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
65: 5. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.
65: 6. Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan, jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. Jika kamu menemui kesulitan, maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
65: 7. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan, orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
65: 8. Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan.
65: 9. Maka, mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.
65: 10. Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal, (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu,
65: 11. (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.
65: 12. Allahlah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.

Pengantar

Ini adalah surah ath-Thalāq, di mana Allah menjelaskan tentang beberapa hukum talak. Dan, di sini Dia menjelaskan beberapa perincian tentang talak yang tidak Dia jelaskan dalam surah lain (yaitu surah al-Baqarah), yang mengandung juga beberapa hukum talak. Allah menetapkan dalam surah al-Baqarah beberapa kondisi yang berbeda-beda tentang talak yang termasuk urusan keluarga. Surah ath-Thalāq ini mengandung penjelasan waktu yang dimungkinkan terjadinya perceraian yang disahkan dan diterima oleh Allah serta berjalan sesuai dengan hukum-hukum-Nya,

Hai nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar)…

Kemudian penjelasan tentang hak dan kewajiban istri yang diceraikan untuk menetap di dalam rumahnya (yaitu rumah suami yang menceraikannya) selama masa ‘iddah. Istri itu tidak boleh dikeluarkan dan dia pun tidak boleh keluar kecuali dia melakukan perbuatan keji yang nyata,

Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang….” (ath-Thalāq: 1)

Kemudian penjelasan tentang hak istri yang diceraikan setelah masa ‘iddah berakhir, baginya boleh keluar dari rumahnya untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya selama suaminya dalam masa ‘iddah itu tidak merujuknya dan memasukkannya kembali ke dalam tanggung jawabnya. Dengan melakukan itu, suaminya dilarang sekali bermaksud membahayakannya, menyakitinya, dan menghalanginya dari pernikahan baru dengan lelaki lain. Namun, niat dan maksud dari rujuk kembali itu haruslah bertujuan mengembalikan kehidupan rumah tangga di antara keduanya dengan baik,

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik…

Bersama dengan itu disertai dengan persaksian atas terjadinya rujuk ataupun perceraian,

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah....” (ath-Thalāq: 2)

Dalam surah al-Baqarah dijelaskan tentang masa ‘iddah bagi wanita yang diceraikan yang masih mengalami haid, yaitu tiga qurū’ yang berarti tiga masa haid atau tiga masa suci dari haid seperti yang disebutkan dalam perbedaan fiqih. Dalam surah ath-Thalāq, Allah menjelaskan tentang masa ‘iddah bagi wanita cerai yang monopause dan telah berhenti dari haidnya dan bagi wanita kecil yang belum haid,

Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) diantara wanita-wanitamu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid….

Setelah itu Allah menjelaskan tentang masa ‘iddah wanita cerai yang hamil,

Dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya….” (ath-Thalāq: 4)

Kemudian Allah menjelaskan perincian tentang tempat tinggal bagi wanita cerai selama masa ‘iddahnya dan tentang masalah nafkah wanita cerai yang hamil hingga dia melahirkan,

Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin…

Lalu penjelasan tentang hukum menyusui bagi bayi yang dilahirkan oleh wanita cerai yang hamil itu setelah dia melahirkannya. Dan, upah bagi sang ibu atas penyusuannya dalam kesepakatan antara dia dan ayah bayi tersebut untuk kemaslahatan bayi mereka berdua atau upah bagi wanita yang menyusuinya bila disusui oleh wanita lain,

...Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik. Jika kamu menemui kesulitan, maka wanita lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (ath-Thalāq: 6)

Kemudian ada tambahan penjelasan tentang nafkah dan upah dalam segala kondisi secara terperinci, yang ditetapkan sesuai dengan kondisi kemampuan dan keuangan suami,

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan, orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (ath-Thalāq: 7)

Demikianlah nash-nash ayat ini berturut-turut menjelaskan tentang kondisi-kondisi dan efek-efek yang terjadi karenanya disertai dengan hukum-hukum yang terperinci dan detail. Dan, ia tidak membiarkan satu pun unsur keluarga yang tercerai-berai karena perceraian melainkan ia menenteramkannya di tempatnya dan menjelaskan hukum-hukumnya dengan penuh kelembutan, ketelitian, dan kejelasan.

 

Manusia pasti kagum dan terpesona berada di hadapan surah ini ketika ia menjelaskan tentang hukum-hukum talak dan efek-efek serta pengaruh-pengaruhnya. Ia benar-benar meliputi, menguasai, dan menghimpun urusan talak ini dengan sangat menakjubkan yang terdiri dari anjuran, ancaman, dan komentar atas setiap hukumnya.

Selain itu, ia mengaitkan permasalahan ini dengan qadar Allah dalam lapisan-lapisan langit dan lapisan-lapisan bumi, dengan sunnah-sunnah Allah perihal kehancuran orang-orang yang tersesat dari perintah-Nya serta perihal solusi dan kelapangan bagi orang-orang yang bertakwa kepada-Nya. Hal itu disampaikan dengan anjuran yang terus-menerus kepada perkara yang makruf, anugerah ampunan, keridhaan, upaya mengutamakan kebajikan, dan sikap tamak terhadap segala kebaikan. Juga dengan peringatan tentang qadar Allah dalam penciptaan, rezeki, kemudahan, dan kesusahan.

Manusia berdecak kagum dan terpesona berada di hadapan himpunan hakikat-hakikat alam semesta yang terbesar berkenaan dengan paparan penjelasan tentang talak dengan penuh perhatian dan penguasaan, sehingga seruan pun ditujukan secara langsung kepada Rasulullah secara pribadi. Itu merupakan perintah umum bagi orang-orang yang beriman dan hukum umum bagi orang-orang yang berislam, sebagai tambahan perhatian dan peringatan terhadap bahaya yang ada dalam perkara itu.

Perincian hukum-hukum ini (kondisi per kondisi, situasi per situasi, perintah yang dikuatkan dengan ancaman keras dalam setiap hukum agar dijaga dengan ketat, bertakwa kepada Allah dalam pelaksanaannya, merasakan pengawasan Allah dalam menerimanya, dan penjelasan panjang lebar dengan komentar mengenai anjuran dan ancaman) … merupakan penjelasan yang menyadarkan hati bahwa sesungguhnya urusan itu adalah hakikat Islam secara sempurna! Ia merupakan seluruh ajaran Islam ini! Ia merupakan persoalan yang diperincikan ketentuan-ketentuannya oleh kekuasaan langit dan langit selalu mengintai dan mengawasi pelaksanaan hukum-hukumnya!

Di samping itu, ia menjanjikan bagi orang-orang yang bertakwa balasan yang terbesar dan tertinggi yang dicita-citakan oleh setiap mukmin. Namun, ia juga mengancam orang-orang yang menyimpang, terlambat merespons, dan sengaja membahayakan pihak lain, dengan ancaman yang paling kejam dan paling keras yang ditimpakan atas para pelaku maksiat. Demikian pula ia menggugah manusia agar selalu berharap dengan harapan yang menggebu-gebu untuk meraih kebaikan yang tersimpan di balik pelaksanaan perintah untuk menjalankan yang makruf, memberikan maaf, berlaku baik, dan memudahkan pihak lain.

Dalam surah ini, seorang pembaca pasti akan membaca penggalan-penggalan ayat berikut,

...Bertakwalah kepada Allah Tuhanmu… Itulah hukum-hukum Allah. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (ath-Thalāq: 1)

...Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (ath-Thalāq: 2-3)

..Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (ath-Thalāq: 4)

Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.” (ath-Thalāq: 5)

Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (ath-Thalāq: 7)

Sebagaimana dia juga akan membaca ancaman yang keras, panjang lebar, dan terperinci,

Dan berapalah banyaknya (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasul-rasul-Nya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang keras, dan Kami azab mereka dengan azab yang mengerikan. Maka, mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan adalah akibat perbuatan mereka kerugian yang besar.” (ath-Thalāq: 8-9)

Allah menyediakan bagi mereka azab yang keras,….

Setelah itu diikuti dengan peringatan terhadap tempat kembali seperti itu, dan peringatan tentang nikmat Allah yang menurunkan rasul beserta cahaya yang dibawanya, disertai isyarat pahala yang besar,

…Maka, bertakwalah kepada Allah hai orang-orang yang mempunyai akal, (yaitu) orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Allah telah menurunkan peringatan kepadamu, (dan mengutus) seorang Rasul yang membacakan kepadamu ayat-ayat Allah yang menerangkan (bermacam-macam hukum) supaya Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh dari kegelapan kepada cahaya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.” (ath-Thalāq: 10-11)

Kemudian dia akan membaca sentuhan yang dahsyat dan agung dalam alam semesta yang luas dan besar,

Allahlah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (ath-Thalāq: 12)

Dia membaca semua ini sebagai komentar atas hukum-hukum talak. Dia akan mendapatkan bahwa satu surah penuh ini membahas tentang pengaturan persoalan talak dan komentar-komentar mengenai pengaruh dan efeknya. Kemudian hal itu dikaitkan dengan hakikat iman yang paling besar dalam alam semesta dan jiwa manusia.

Talak itu merupakan kondisi yang menghancurkan, bukan kondisi yang membangun. Ia adalah kondisi mengakhiri segalanya, bukan kondisi memulai pembinaan dan pembangunan rumah tangga. Itu belum membangun suatu negara. Namun, dalam perasaan perkara membangun rumah tangga adalah lebih besar dari membangun suatu negara.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *