Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Hidayat-ul-Insan (2/2)

Tafsīru Hidāyat-il-Insān
Judul Asli: (
هداية الإنسان بتفسير القران)
Disusun oleh:
Abū Yaḥyā Marwān Ḥadīdī bin Mūsā

Tafsir Al Qur’an Al Karim Marwan Bin Musa
Dari Situs: www.tafsir.web.id

Rangkaian Pos: Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Hidayat-ul-Insan

أَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُجْدِكُمْ وَ لَا تُضَارُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّ وَ إِنْ كُنَّ أُوْلَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوْهُنَّ أُجُوْرَهُنَّ وَ أْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍ وَ إِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى.

  1. (21631) Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka (21642). Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungan (21653), kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka (21664); dan musyawarahkanlah di antara kamu (21675) (segala sesuatu) dengan baik (21686); dan jika kamu menemui kesulitan (21697), maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

 

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهِ وَ مَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللهُ لَا يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا.

  1. (21708) Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya (21719), dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya (217210). Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan (217311).

Ayat 8-12: Peringatan agar tidak melanggar batasan Allah ‘azza wa jalla, perintah untuk taat kepada Allah dan Rasūl-Nya, balasan bagi orang-orang yang taat, hukum-hukum yang dibawa oleh Rasūl-Nya Muḥammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam membawa kebahagiaan bagi manusia, dan mengingatkan tentang kekuasaan Allah dan keesaan-Nya.

وَ كَأَيِّنْ مِّنْ قَرْيَةٍ عَتَتْ عَنْ أَمْرِ رَبِّهَا وَ رُسُلِهِ فَحَاسَبْنَاهَا حِسَابًا شَدِيْدًا وَ عَذَّبْنَاهَا عَذَابًا نُّكْرًا.

  1. (217412) Dan betapa banyak (penduduk) negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan rasūl-rasūlNya, maka Kami hisab penduduk negeri itu dengan hisab yang ketat, dan Kami ‘adzāb mereka dengan ‘adzāb yang mengerikan (di akhirat) (217513).

فَذَاقَتْ وَ بَالَ أَمْرِهَا وَ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهَا خُسْرًا.

  1. Sehingga mereka merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya, dan akibat perbuatan mereka itu adalah kerugian yang besar.

أَعَدَّ اللهُ لَهُمْ عَذَابًا شَدِيْدًا فَاتَّقُوا اللهَ يَا أُوْلِي الْأَلْبَابِ الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَدْ أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكُمْ ذِكْرًا.

  1. Allah menyediakan ‘adzāb yang keras bagi mereka (217614), maka bertaqwālah kepada Allah wahai orang-orang yang mempunyai akal (217715)! (Yaitu) orang-orang yang beriman. Sungguh, Allah telah menurunkan peringatan (217816) kepadamu, kecuali dari ibunya, maka ia seperti kandungan yang di perut ibunya dan ibunya ditetapkan untuk menyusukannya sebagai jalan untuk memberinya makan.

رَّسُوْلًا يَتْلُوْ عَلَيْكُمْ آيَاتِ اللهِ مُبَيِّنَاتٍ لِّيُخْرِجَ الَّذِيْنَ آمَنُوْا وَ عَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ وَ مَنْ يُؤْمِن بِاللهِ وَ يَعْمَلْ صَالِحًا يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِيْنَ فِيْهَا أَبَدًا قَدْ أَحْسَنَ اللهُ لَهُ رِزْقًا.

  1. (dengan mengutus) seorang Rasūl yang membacakan ayat-ayat Allah kepadamu yang menerangkan (bermacam-macam hukum), agar Dia mengeluarkan orang-orang yang beriman dan ber‘amal shāliḥ dari kegelapan kepada cahaya (217917). Dan barang siapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang shāliḥ (218018), niscaya Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sungguh, Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya.

اللهُ الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَ مِنَ الْأَرْضِ مِثْلَهُنَّ يَتَنَزَّلُ الْأَمْرُ بَيْنَهُنَّ لِتَعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ وَ أَنَّ اللهَ قَدْ أَحَاطَ بِكُلِّ شَيْءٍ عِلْمًا.

  1. (218119) Allah yang menciptakan tujuh langit dan seperti itu pula bumi. Perintah Allah berlaku padanya (218220), agar kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu, dan ilmu Allah benar-benar meliputi segala sesuatu.

Selesai tafsir surah ath-Thalāq dengan pertolongan Allah dan taufīq-Nya, wal-ḥamdulillāhi Rabb-il-‘ālamīn.

Catatan:

  1. 2163). Telah disebutkan sebelumnya, bahwa Allah subḥānahu wa ta‘ālā melarang mengeluarkan wanita-wanita yang ditalak dari rumah, dan di ayat ini Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan untuk memberi mereka tempat tinggal. Ukuran tempat tinggal adalah secara ma‘rūf (wajar) yaitu rumah yang biasa ditempati oleh orang yang semisal si laki-laki dan si wanita (standar) sesuai kemampuan suami.
  2. 2164). Ya‘ni jangan menyusahkan mereka ketika mereka (istri-istri) menempati tempat tinggal itu baik dengan kata-kata maupun perbuatan dengan maksud agar mereka bosan sehingga mereka keluar dari rumah sebelum sempurna ‘iddahnya yang berarti kamu sama saja mengeluarkan mereka dari rumahmu. Kesimpulan ayat ini adalah larangan mengeluarkan mereka dari rumah, dan larangan bagi mereka (wanita yang ditalak) keluar dari rumah suami mereka serta perintah untuk memberi mereka tempat tinggal dengan cara yang tidak menimbulkan bahaya dan kesulitan, dan hal ini dikembalikan kepada ‘uruf (kebiasaan yang berlaku).
  3. 2165). Hal itu karena kandungan yang ada di perutnya jika wanita itu ditalak bā’in, namun jika ditalak raj‘ī, maka infāq itu karena wanita itu dan kandungannya, dan nafkah berakhir sampai wanita itu melahirkan kandungannya. Jika mereka telah melahirkan kandungannya, maka mereka bisa menyusukan anak mereka atau tidak. Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu, maka berikanlah imbalannya kepada mereka.
  4. 2166). Yang sudah ditentukan untuk mereka, jika belum ditentukan maka dengan upah mitsil (standar).
  5. 2167). Ya‘ni hendaknya masing-masing dari suami dan istri serta selain dari keduanya bermusyāwarah dengan baik.
  6. 2168). Untuk membuat kesepakatan terhadap upah yang diberikan, atau bermusyāwarah untuk hal yang bermanfaat dan bermaslahat di dunia dan akhirat bagi keduanya dan bagi anak mereka, karena melalaikannya dapat menimbulkan keburukan dan bahaya yang banyak yang tidak diketahui kecuali oleh Allah subḥānahu wa ta‘ālā. Di samping itu, dalam bermusyāwarah terdapat tolong-menolong terhadap kebaikan dan taqwā. Termasuk yang perlu diterangkan pula di sini adalah bahwa suami dan istri ketika berpisah di masa ‘iddah, khususnya apabila lahir anak dari keduanya, biasanya terjadi pertengkaran dalam hal menafkahi si wanita dan si anak, yakni ketika sudah berpisah yang biasanya terjadi karena kebencian, di mana dari kebencian timbul banyak masalah. Oleh karena itulah, mereka diperintahkan bermusyāwarah, berbuat baik, bermu‘āmalah secara baik, tidak bermusuhan dsb.
  7. 2169). Misalnya tidak terjadi kesepakatan agar si ibu menyusukan anaknya, maka bisa dicarikan wanita lain untuk menyusukan anaknya sebagaimana firman Allah ta‘ālā: “Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.” (Terj. al-Baqarah: 233). Hal ini apabila si anak menerima tetek selain ibunya, namun jika tidak menerima selain tetek ibunya, maka ibunya ditetapkan untuk menyusukannya dan diwajibkan kepadanya. Jika si ibu menolak, maka dipaksa, dan ia akan memperoleh imbalan standar jika tidak terjadi kesepakatan terhadap jumlah imbalannya. Hal ini diambil dari kandungan ayat tersebut dari sisi makna yang tersirat di dalamnya. Hal itu, karena anak berada di perut ibunya selama masa kehamilan, di mana ia (si anak) tidak dapat keluar darinya, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā menetapkan agar walinya menafkahi. Ketika sudah lahir, dan berkemungkinan si anak mendapatkan makanan dari ibunya atau dari selainnya, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā membolehkan hal tersebut (menyusukan dari ibunya atau dari wanita lain). Tetapi, jika si anak tidak dapat memperoleh makanan kecuali dari ibunya, maka ia seperti kandungan yang di perut ibunya dan ibunya ditetapkan untuk menyusukannya sebagai jalan untuk memberinya makan.
  8. 2170). Selanjutnya Allah subḥānahu wa ta‘ālā menentukan nafkah sesuai keadaan suami.
  9. 2171). Oleh karena itu, jangan sampai ia memberikan nafkah seperti nafkah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang fakir jika ia sebagai orang yang kaya.
  10. 2172). Hal ini sesuai sekali dengan hikmah dan rahmat Allah, di mana Dia menetapkan masing-masingnya sesuai dengan keadaannya, Dia meringankan orang yang kesulitan dan tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya baik dalam hal nafkah maupun lainnya.
  11. 2173). Ayat ini merupakan berita gembira terhadap orang-orang yang kesulitan, bahwa Allah subḥānahu wa ta‘ālā akan menghilangkan kesulitan mereka dan mengangkat penderitaan mereka, karena sesungguhnya setelah kesulitan ada kemudahan.
  12. 2174). Allah subḥānahu wa ta‘ālā memberitahukan tentang pembinasaan-Nya terhadap umat-umat yang melampaui batas dan mendustakan para rasūl, bahwa jumlah mereka yang banyak dan kekuatan mereka itu tidak bermanfaat sedikit pun bagi mereka ketika mereka diḥisāb dengan ḥisāb yang ketat dan ketika mereka mendapat siksa yang pedih.
  13. 2175). Yang dimaksud dengan ḥisāb dan ‘adzāb di sini adalah ḥisāb dan ‘adzāb di akhirat.
  14. 2176). Diulangi lagi ancaman ‘adzāb kepada mereka sebagai taukīd (penguatan), atau Allah subḥānahu wa ta‘ālā menghukum mereka di dunia dan di akhirat; di dunia sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 8 sebelumnya, dan ‘adzāb di akhirat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 10 di atas.
  15. 2177). Yaitu mereka yang memahami ayat-ayat Allah dan pelajaran yang disampaikan-Nya, dan bahwa pembinasaan terhadap orang-orang yang mendustakan tidak hanya berlaku terhadap orang-orang sebelum mereka, bahkan berlaku pula terhadap orang-orang yang setelah mereka.
  16. 2178). Yaitu al Qur’ān.
  17. 2179). Ya‘ni dari gelapnya kekafiran, kebodohan dan kemaksiatan kepada cahaya keimanan, pengetahuan dan ketaatan.
  18. 2180). Yang wajib maupun yang sunnat.
  19. 2181). Selanjutnya Allah subḥānahu wa ta‘ālā memberitahukan, bahwa Dia yang menciptakan tujuh langit dan semua yang ada di dalamnya serta tujuh bumi dan apa yang ada di dalamnya serta apa yang ada di antara langit dan bumi.
  20. 2182). Ada yang menafsirkan, bahwa maksudnya wahyu turun di antara keduanya (langit dan bumi), dibawa oleh malaikat Jibrīl dari langit ketujuh sampai ke bumi, atau maksudnya berlaku syarī‘at dan hukum-hukum agama yang Allah wahyukan kepada para rasūl-Nya untuk mengingatkan mereka dan menasihati mereka, demikian pula berlaku perintah-perintah yang kauni qadari (takdīr-Nya terhadap alam semesta) yang dengannya Allah mengatur hamba-hambaNya. Semua itu dimaksudkan agar para hamba mengenal-Nya dan mengetahui meliputnya kekuasaan Allah dan pengetahuan-Nya terhadap segala sesuatu, di mana apabila mereka telah mengenali-Nya dengan sifat-sifatNya yang suci dan nama-nama-Nya yang indah, ber‘ibādah kepada-Nya, mencintai-Nya dan memenuhi hak-Nya, maka berarti ia telah melaksanakan maksud yang diinginkan dari adanya penciptaan dan perintah, yaitu mengenal Allah dan ber‘ibādah kepada-Nya. Orang-orang yang mendapatkan taufīq dari kalangan hamba-hamba Allah yang shāliḥ dapat menjalankannya, sedangkan orang-orang yang zhālim berpaling darinya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *