Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Hidayat-ul-Insan (1/2)

Tafsīru Hidāyat-il-Insān
Judul Asli: (
هداية الإنسان بتفسير القران)
Disusun oleh:
Abū Yaḥyā Marwān Ḥadīdī bin Mūsā

Tafsir Al Qur’an Al Karim Marwan Bin Musa
Dari Situs: www.tafsir.web.id

Rangkaian Pos: Surah ath-Thalaq 65 ~ Tafsir Hidayat-ul-Insan

Surah ath-Thalāq (Talak)

Surah ke-65. 12 ayat. Madaniyyah

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Ayat 1-3: Beberapa ketentuan tentang talak dan ‘iddah.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَ أَحْصُوا الْعِدَّةَ وَ اتَّقُوا اللهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَ لَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ وَ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ وَ مَنْ يَتَعَدَّ حُدُوْدَ اللهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذلِكَ أَمْرًا.

  1. Wahai Nabi! (21371) Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka (21382) hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya (yang wajar) (21393) dan hitunglah waktu ‘iddah itu (21404) serta bertaqwālah kepada Allah Tuhanmu (21415). Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya (21426) dan janganlah diidzinkan keluar (21437) kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas (21448). Itulah hukum-hukum Allah (21459), dan barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh dia telah berbuat zhālim terhadap dirinya sendiri (214610). Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru (214711).

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَ أَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَ أَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ للهِ ذلِكُمْ يُوْعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مَخْرَجًا.

  1. Maka apabila mereka telah mendekati akhir ‘iddahnya (214812), maka rujū‘-lah mereka dengan baik (214913) atau lepaskanlah mereka dengan baik (215014) dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil (215115) di antara kamu (215216) dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah (215317). Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat (215418). (215519) Barang siapa bertaqwā kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya (215620).

وَ يَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَ مَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا.

  1. Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barang siapa bertawakkal kepada Allah (215721), niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya (215822). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu (215923).

Ayat 4-7: ‘Iddah wanita yang sudah tidak haidh lagi, ‘iddah wanita yang kecil dan ‘iddah wanita hamil.

وَ اللَّائِيْ يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَ اللَّائِيْ لَمْ يَحِضْنَ وَ أُوْلَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يَجْعَلْ لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا.

  1. Perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), maka iddahnya adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh (216024). Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya (216125). Dan barang siapa yang bertaqwā kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

ذلِكَ أَمْرُ اللهِ أَنْزَلَهُ إِلَيْكُمْ وَ مَنْ يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا.

  1. Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu (216226), barang siapa bertaqwā kepada Allah, niscaya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya.

Catatan:

  1. 2137). Allah subḥānahu wa ta‘ālā berfirman kepada Nabi dan kaum mu’min.
  2. 2138). Janganlah segera mentalak ketika ada sebabnya tanpa memperhatikan perintah Allah sebagaimana diterangkan dalam lanjutan ayat ini.
  3. 2139). Maksudnya, istri-istri itu hendaklah ditalak di waktu suci sebelum dicampuri. Jika ditalak dalam keadaan haidh, maka ia tidak menghitung dengan haidh yang dijatuhkan talak ketika itu dan masa ‘iddahnya semakin lama karenanya, demikian pula jika mentalaknya dalam keadaan suci yang telah dijima‘i, maka tidak aman terhadap kehamilannya sehingga tidak jelas dengan ‘iddah yang mana yang harus ia jalani.
  4. 2140). Ya‘ni hitunglah dengan haidh jika wanita itu haidh atau dengan bulan jika ia tidak haidh dan tidak hamil, yang di antara manfaatnya adalah agar kamu dapat merujū‘nya sebelum habisnya. Menghitungnya terdapat pemenuhan terhadap hak Allah, hak suami yang menalak, hak orang yang akan menikahinya setelahnya dan hak wanita dalam hal nafkah dsb. Jika ‘iddahnya telah dihitung, maka keadaannya dapat diketahui, kewajiban yang wajib dipenuhinya serta haknya juga diketahui. Perintah menghitung masa ‘iddah ini tertuju kepada suami dan kepada istrinya jika istrinya mukallaf (sudah bāligh dan berakal), jika belum maka tertuju kepada walinya.
  5. 2141). Ya‘ni taatilah perintah-Nya dan jauhilah larangan-Nya dalam semua urusan serta takutlah kepada-Nya dalam hal hak istri yang ditalak.
  6. 2142). Selama masa ‘iddah, bahkan mereka (kaum wanita) harus tetap di rumah suaminya yang mentalaknya.
  7. 2143). Ya‘ni mereka tidak boleh keluar dari rumah itu. Larangan mengeluarkannya adalah karena tempat tinggal wajib ditanggung suami untuk istrinya agar ia menyempurnakan ‘iddahnya di rumah itu yang menjadi salah satu haknya. Di samping itu, keluarnya istri dapat menyia-nyiakan hak suami dan tidak menjaganya. Larangan mengeluarkan istri dari rumah ini berlangsung terus sampai sempurna ‘iddahnya.
  8. 2144). Yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana seperti zina sehingga ia keluar untuk ditegakkan had terhadapnya, atau berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, dan sebagainya yang layak untuk dikeluarkan seperti menyakiti dengan kata-kata dan perbuatan. Termasuk pula apabila seorang wanita bersikap nusyūz (durhaka) kepada suaminya. Dalam kondisi seperti ini, mereka boleh dikeluarkan karena ia yang menyebabkan dirinya berhak dikeluarkan. Memberikan tempat tinggal ini apabila talaknya talak raj‘ī (masih bisa rujuk), adapun dalam talak bā’in, maka istri tidak berhak mendapatkan tempat tinggal, karena tempat tinggal mengikuti nafkah, sedangkan nafkah wajib diberikan kepada wanita yang ditalak raj‘ī, bukan dilatak bā’in.
  9. 2145). Yang telah ditetapkan dan disyarī‘atkan-Nya kepada hamba-hambaNya serta diperintahkan-Nya mereka untuk tetap memperhatikannya.
  10. 2146). Dengan menyia-nyiakannya keberuntungan yang diperolehnya jika mengikuti hukum-hukum Allah, yaitu kebaikan di dunia dan akhirat.
  11. 2147). Suatu hal yang baru maksudnya keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaknya baru dijatuhkan sekali atau dua kali. Ini adalah salah satu hikmah disyarī‘atkannya ‘iddah. Hikmah lainnya adalah bahwa masa ‘iddah adalah masa menunggu untuk diketahui kosong rahimnya.
  12. 2148). Hal itu, karena apabila mereka telah keluar dari masa ‘iddah, maka suami tidak ada kesempatan memilih untuk menahan (merujuk) atau menceraikan.
  13. 2149). Tidak bermaksud membahayakan istri, menimpakan keburukan dan mengekangnya.
  14. 2150). Ya‘ni dengan tidak melakukan perbuatan yang dilarang, tidak mencaci-maki, bertengkar dan memaksa istri agar memberikan harta yang telah menjadi miliknya.
  15. 2151). Yang muslim dan adil, karena mengangkat saksi dapat menutup pintu pertengkaran dan menutup sikap menyembunyikan dari keduanya sesuatu yang mesti dijelaskan.
  16. 2152). Untuk rujuk atau talaknya.
  17. 2153). Ya‘ni tegakkanlah persaksian itu sesuai keadaan yang sebenarnya tanpa kurang tanpa lebih, dan niatkanlah untuk mencari keridhaan Allah, serta tidak memperhatikan kerabat karena kedekatannya atau kawan karena disenanginya.
  18. 2154). Yang demikian karena orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir mengharuskannya segera sadar terhadap nasihat Allah, menyiapkan amal saleh yang bisa dilakukannya untuk akhirat, berbeda dengan orang yang iman telah berpindah dari hatinya, maka ia tidak peduli terhadap perbuatannya yang disiapkan untuk akhirat baik atau buruk, dia juga tidak memuliakan nasihat-nasihat Allah.
  19. 2155). Oleh karena talak terkadang membuat seseorang merasakan kesempitan, kesedihan dan penderitaan, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan untuk bertaqwā kepada-Nya, dan barang siapa yang bertaqwā kepada Allah baik dalam masalah talak maupun lainnya, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā akan membukakan jalan keluar baginya. Oleh karena itu, apabila seseorang ingin mentalak, lalu ia menjatuhkannya sesuai syarī‘at, yaitu menjatuhkannya sekali tidak pada masa istri haidh atau masa suci yang telah dicampuri, maka urusannya tidak akan sempit, bahkan Allah subḥānahu wa ta‘ālā memberikan celah dan jalan keluar agar ia dapat merujuk istrinya jika ia menyesal melakukan talak.
  20. 2156). Karena Al-‘Ibrah bi ‘umūm-il-lafzh lā bikhushūsh-is-sabab (Yang dijadikan patokan adalah umumnya lafazh; bukan khususnya sebab), maka orang yang bertaqwā kepada Allah dan mengutamakan keridhāan Allah dalam semua keadaannya, Allah subḥānahu wa ta‘ālā akan membalasnya di dunia dan akhirat. Di antara sekian balasannya adalah Allah subḥānahu wa ta‘ālā berikan jalan keluar dari setiap kesulitan dan kesempitan. Sebagaimana orang yang bertaqwā kepada Allah, akan dibukakan jalan keluar baginya, maka orang yang tidak bertaqwā kepada Allah, akan terjatuh ke dalam kesempitan, beban dan belenggu yang sulit keluar dan lolos darinya. Digunakan talak sebagai contohnya, karena jika seorang tidak bertaqwā kepada Allah dalam masalah talak, misalnya ia menjatuhkan talak dengan cara yang diharamkan seperti langsung tiga kali, maka ia tentu akan menyesal dengan penyesalan yang tidak mungkin dapat dikejar lagi.
  21. 2157). Dalam urusan agama dan dunianya, yaitu dengan bersandar kepada Allah dalam mendatangkan manfaat dan menolak madharrat serta percaya kepada-Nya dalam mewujudkan semua itu.
  22. 2158). Jika urusannya dalam tanggungan Allah subḥānahu wa ta‘ālā Yang Mahakaya, Mahaperkasa lagi Maha Penyayang, maka keperluannya sangat mudah sekali terpenuhi, akan tetapi terkadang hikmah ilahi menghendaki perkara itu ditunda sampai waktu yang tepat. Oleh karena itu, Allah subḥānahu wa ta‘ālā berfirman:“Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya.” Ya‘ni qadhā’ dan qadar-Nya pasti terlaksana.
  23. 2159). Dia telah menentukan waktunya dan ukurannya, tidak lebih dan tidak kurang.
  24. 2160). Misalnya karena usianya yang masih kecil, maka ‘iddahnya selama tiga bulan. Adapun wanita-wanita yang haidh, maka ‘iddahnya sebanyak tiga kali qurū’. Tentang masa ‘iddah, lihat pula surah al-Baqarah ayat 228 dan 234.
  25. 2161). Baik karena ditalak maupun karena ditinggal wafat suaminya.
  26. 2162). Agar kamu berjalan di atasnya, mengikutinya dan memuliakannya.