SURAH AT-TAKĀTSUR
(حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ)
(Sampai kamu masuk ke dalam kubur)
(at-Takātsur [102]: 2)
- Ibnu Majah: Yunus bin ‘Abdul-A‘la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij memberitahukan kami dari Ayyub bin Hani’ dari Masruq bin al-Ajda’ dari Ibnu Mas‘ud, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: (كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُزَهِّدُ فِي الدُّنْيَا وَ تُذَكِّرُ الآخِرَةَ) (Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka [sekarang] lakukanlah ziarah kubur, karena ia akan menjadikan zuhud terhadap dunia dan mengingatkan kepada akhirat) (13171).
(ثُمَّ لَتُسْئَلُوْنَ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ)
(Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan [yang kamu megah-megahkan di dunia ini)
(at-Takātsur [102]: 8).
- Ath-Thabari: ‘Abbad bin Ya‘qub menceritakan kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Laila dari asy-Sya‘bi dari Ibnu Mas‘ud:
Tentang firman Allah: (ثُمَّ لَتُسْئَلُوْنَ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ) (Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmantan [yang kamu megah-megahkan di dunia itu], ia berkata: “Keamanan dan kesehatan.” (13182).
- As-Suyuthi: Ibnu Mardawaih mengeluarkan dari al-Kalbi…, ia mengatakan, bahwa Rasulullah s.a.w. keluar bersama Abu Bakar dan ‘Umar. Semuanya mengatakan: “Rasa lapar-lah yang membuat kami keluar.” Kemudian Nabi membawa keduanya kepada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu al-Haitsam. Tapi ia tidak ditemukan di rumahnya, kemudian istrinya menyambut Nabi dan kedua sahabatnya dengan baik. Ia menggelar karpet lalu mereka duduk di atasnya. Kemudian Nabi s.a.w. bertanya: “Ke mana Abu al-Haitsam pergi?” Ia menjawab: “Ia sedang pergi mencari air tawar untuk kami.” Kemudian tak selang lama ia datang dengan membawa satu qirbah air lalu menggantungnya. Kemudian ia hendak menyembelih seekor kambing betina, tapi Nabi tidak menyukainya. Lalu ia menyembelih anak kambing betina, kemudian ia pergi lalu kembali lagi dengan membawa seikat korma. Kemudian mereka memakan daging, korma yang belum matang dan korma basah lalu minum air. Lalu salah seorang dari keduanya, Abu Bakar atau ‘Umar berkata: “Ini termasuk nikmat yang akan ditanyakan kepada kita.” Maka Nabi s.a.w. bersabda: “Yang ditanya adalah orang-orang kafir; orang-orang beriman tidak akan dicela atas apa yang mereka dapatkan di dunia. Yang dicela hanyalah orang-orang kafir.”
Ditanyakan kepadanya: “Siapa yang menceritakan kepadamu?” Ia menjawab: “Asy-Sya‘bi dari al-Harits dari Ibnu Mas‘ud.” (13193).
- As-Suyuthi: Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan dari Ibnu Mas‘ud, ia berkata: “Pada hari kiamat ditampakkan tiga buku: buku kebaikan, buku nikmat, dan buku kejahatan. Lalu buku kebaikan digabung dengan buku nikmat. Sementara buku kejahatan dibiarkan dan itu terserah kehendak Allah ‘azza wa jalla; jika Dia mau, Dia akan menyiksanya, dan jika mau Dia akan mengampuninya.” (13204).
Catatan:
- 1317). Sunan-nya 1: 501. ‘Abdul-Baqi berkata: Dalam az-Zawā’id disebutkan: “Sanad-nya ḥasan. Tentang Ayyub bin Hani’, Ibnu Ma‘in berkata: “Dha‘īf”. Ibnu Abi Hatim berkata: “Shaḥīh.” Ibnu Hibban menyebutkannya dalam ats-Tsiqat.Al-Qurthubi mengutipnya darinya dalam al-Aḥkām 20: 170.
Al-Hakim meriwayatkannya darinya dalam al-Mustadrak 1: 375 dari Abu al-‘Abbas Muhammad bin Ya‘qub dari Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul-Hakam dari Ibnu Wahb dari Ibnu Juraij dengan redaksi yang panjang beserta pembahasan tentang memakan daging hewan kurban dan minuman anggur. Adz-Dzahabi berkata: “Ayyub divonis dha‘īf oleh Ibnu Ma‘in.”
Ibnu Hanbal meriwayatkannya dalam al-Musnad 6: 154 dari Yazid bin Harun dari Hammad bin Zaid dari Farqad as-Sabkhi dari Jabir bin Yazid dari Masruq seperti hadits al-Hakim. Syakir berkata: “Dha‘īf karena Farqad as-Sabkhi dha‘īf; sedangkan Jabir, jika ia al-Ja‘fi, maka ia juga dha‘īf.”
At-Timirdzi menyebutkan hadits ini dalam Shaḥīh-nya 4: 274. Ia meriwayatkan hadits Shaḥīh dari selain Ibnu Mas‘ud.
- 1318). Jāmi‘ 30: 184. Ia juga meriwayatkannya dari Abu Kuraib dari Hafsh dari Ibnu Abi Laila. Dan juga dari Ibnu Humaid dari Mihran dari Khalid az-Zayyat dari Ibnu Abi Laila.
As-Suyuthi mengutipnya darinya dalam ad-Durr 6: 388; dan dari Hannad, ‘Abd bin Humaid, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Mardawaih dan al-Baihaqi (dalam Syu‘ab al-Īmān). Ia juga mengutipnya dari ‘Abdullah bin Ahmad (dalam Zawā’id az-Zuhd), Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih secara marfū‘.
Al-Baghawi meriwayatkannya dalam al-Ma‘ālim 7: 328 secara mauqūf.
Ar-Razi meriwayatkannya dalam al-Mafātīh 8: 498, dan al-Qurthubi dalam al-Aḥkām 20: 176.
Ibnu al-Jauzi meriwayatkannya dalam az-Zād 9: 221 secara marfū‘ dan mauqūf.
Ibnu Katsir meriwayatkannya dalam az-Zād 9: 221 dari Ibnu Abi Hatim dari Ibrahim bin Musa dari Muhammad bin Sulaiman al-Ashbahani dari Ibnu Abi Laila. Ia menduganya dari ‘Amir dan Ibnu Mas‘ud secara marfū‘.
- 1319). Ad-Durr 6: 390-391. Ia juga mengutipnya dari ath-Thabrani dengan redaksi yang sama.
- 1320). Ad-Durr 6: 391.