(حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ)
(Sampai kamu masuk ke dalam kubur)
(at-Takātsur [102]: 2)
(ثُمَّ لَتُسْئَلُوْنَ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ)
(Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan [yang kamu megah-megahkan di dunia ini)
(at-Takātsur [102]: 8).
Tentang firman Allah: (ثُمَّ لَتُسْئَلُوْنَ يَوْمَئِذٍ عَنِ النَّعِيْمِ) (Kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmantan [yang kamu megah-megahkan di dunia itu], ia berkata: “Keamanan dan kesehatan.” (13182).
Ditanyakan kepadanya: “Siapa yang menceritakan kepadamu?” Ia menjawab: “Asy-Sya‘bi dari al-Harits dari Ibnu Mas‘ud.” (13193).
Al-Hakim meriwayatkannya darinya dalam al-Mustadrak 1: 375 dari Abu al-‘Abbas Muhammad bin Ya‘qub dari Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul-Hakam dari Ibnu Wahb dari Ibnu Juraij dengan redaksi yang panjang beserta pembahasan tentang memakan daging hewan kurban dan minuman anggur. Adz-Dzahabi berkata: “Ayyub divonis dha‘īf oleh Ibnu Ma‘in.”
Ibnu Hanbal meriwayatkannya dalam al-Musnad 6: 154 dari Yazid bin Harun dari Hammad bin Zaid dari Farqad as-Sabkhi dari Jabir bin Yazid dari Masruq seperti hadits al-Hakim. Syakir berkata: “Dha‘īf karena Farqad as-Sabkhi dha‘īf; sedangkan Jabir, jika ia al-Ja‘fi, maka ia juga dha‘īf.”
At-Timirdzi menyebutkan hadits ini dalam Shaḥīh-nya 4: 274. Ia meriwayatkan hadits Shaḥīh dari selain Ibnu Mas‘ud.
As-Suyuthi mengutipnya darinya dalam ad-Durr 6: 388; dan dari Hannad, ‘Abd bin Humaid, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Mardawaih dan al-Baihaqi (dalam Syu‘ab al-Īmān). Ia juga mengutipnya dari ‘Abdullah bin Ahmad (dalam Zawā’id az-Zuhd), Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih secara marfū‘.
Al-Baghawi meriwayatkannya dalam al-Ma‘ālim 7: 328 secara mauqūf.
Ar-Razi meriwayatkannya dalam al-Mafātīh 8: 498, dan al-Qurthubi dalam al-Aḥkām 20: 176.
Ibnu al-Jauzi meriwayatkannya dalam az-Zād 9: 221 secara marfū‘ dan mauqūf.
Ibnu Katsir meriwayatkannya dalam az-Zād 9: 221 dari Ibnu Abi Hatim dari Ibrahim bin Musa dari Muhammad bin Sulaiman al-Ashbahani dari Ibnu Abi Laila. Ia menduganya dari ‘Amir dan Ibnu Mas‘ud secara marfū‘.