Al-Ma‘ārij, ayat 8-18.
يَوْمَ تَكُوْنُ السَّمَاءُ كَالْمُهْلِ. وَ تَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ. وَ لَا يَسْأَلُ حَمِيْمٌ حَمِيْمًا. يُبَصَّرُوْنَهُمْ يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِيْ مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيْهِ. وَ صَاحِبَتِهِ وَ أَخِيْهِ. وَ فَصِيْلَتِهِ الَّتِيْ تُؤْوِيْهِ. وَ مَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ يُنْجِيْهِ. كَلَّا إِنَّهَا لَظَى. نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى. تَدْعُوْا مَنْ أَدْبَرَ وَ تَوَلَّى. وَ جَمَعَ فَأَوْعَى.
70: 8. Pada hari ketika langit menjadi seperti luluhan perak.
70: 9. Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu (yang beterbangan).
70: 10. Dan tidak ada seorang teman akrab pun menanyakan temannya,
70: 11. sedangkan mereka saling melihat. Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari ‘adzab hari itu dengan anak-anaknya,
70: 12. istri, dan saudaranya.
70: 13. Dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia).
70: 14. Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya, kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya.
70: 15. Sekali-kali tidak dapat. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak.
70: 16. Yang mengelupaskan kulit kepala.
70: 17. Yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama).
70: 18. Serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.
Allah s.w.t. berfirman bahwa ‘adzab itu pasti akan menimpa orang-orang kafir.
يَوْمَ تَكُوْنُ السَّمَاءُ كَالْمُهْلِ.
“Pada hari ketika langit menjadi seperti luluhan perak.” (al-Ma‘ārij [70]: 8).
Ibnu ‘Abbās, Mujāhid, ‘Athā’, Sa‘īd ibnu Jubair, ‘Ikrimah, dan as-Suddī serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa langit menjadi seperti minyak yang mendidih.
وَ تَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ.
“Dan gunung-gunung menjadi seperti bulu (yang beterbangan).” (al-Ma‘ārij [70]: 9).
Yakni seperti bulu yang beterbangan karena tertiup angin kencang. Demikianlah menurut Mujāhid, Qatādah, dan as-Suddī. Ayat ini semakna dengan firman Allah s.w.t. yang menyebutkan:
وَ تَكُوْنُ الْجِبَالُ كَالْعِهْنِ الْمَنْفُوْشِ
“Dan gunung-gunung seperti bulu yang dihambur-hamburkan.” (Al-Qāri‘ah [101]: 5).
Adapun firman Allah s.w.t.:
وَ لَا يَسْأَلُ حَمِيْمٌ حَمِيْمًا. يُبَصَّرُوْنَهُمْ
“Dan tidak ada seorang teman akrab pun menanyakan temannya, sedangkan mereka saling melihat.” (al-Ma‘ārij [70]: 10-11).
Maksudnya, tiada seorang pun yang menanyai kerabatnya tentang keadaannya, padahal dia melihatnya dalam keadaan yang paling buruk karena dia sendiri disibukkan dengan keadaan dirinya yang tak kalah buruknya. Al-Aufī telah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās, pada mulanya sebagian dari mereka mengenal sebagian yang lainnya, lalu mereka berkenalan di antara sesama mereka, sesudah itu masing-masing menyelamatkan dirinya sendiri. Yang demikian itu disebutkan oleh firman-Nya:
لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيْهِ
“Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (‘Abasa [80]: 37).
Makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui firman Allah s.w.t.:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمْ وَ اخْشَوْا يَوْمًا لَّا يَجْزِيْ وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَ لَا مَوْلُوْدٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا إِنَّ وَعْدَ اللهِ حَقٌّ
“Hai manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikit pun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar.” (Luqmān [31]: 33).
وَ إِنْ تَدْعُ مُثْقَلَةٌ إِلَى حِمْلِهَا لَا يُحْمَلْ مِنْهُ شَيْءٌ وَ لَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى
“Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu, tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikit pun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya.” (Fāthir [35]: 18).
Semakna pula dengan firman-Nya:
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّوْرِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَ لَا يَتَسَاءَلُوْنَ
“Apabila sangkakala ditiup, maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya.” (al-Mu’minūn [203]: 101).
Dam sama dengan firman-Nya:
يَوْمَ يَفِرُّ الْمَرْءُ مِنْ أَخِيْهِ. وَ أُمِّهِ وَ أَبِيْهِ. وَ صَاحِبَتِهِ وَ بَنِيْهِ. لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ يَوْمَئِذٍ شَأْنٌ يُغْنِيْهِ
“pada hari ketika manusia lari dari saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istri dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang cukup menyibukkannya.” (‘Abasa [80]: 34-37).
Adapun firman Allah s.w.t.:
يَوَدُّ الْمُجْرِمُ لَوْ يَفْتَدِيْ مِنْ عَذَابِ يَوْمِئِذٍ بِبَنِيْهِ. وَ صَاحِبَتِهِ وَ أَخِيْهِ. وَ فَصِيْلَتِهِ الَّتِيْ تُؤْوِيْهِ. وَ مَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ يُنْجِيْهِ. كَلَّا
“Orang kafir ingin kalau sekiranya dia dapat menebus (dirinya) dari ‘adzab hari itu dengan anak-anaknya, istri, dan saudaranya. Dan kaum familinya yang melindunginya (di dunia). Dan orang-orang di atas bumi seluruhnya, kemudian (mengharapkan) tebusan itu dapat menyelamatkannya. Sekali-kali tidak dapat.” (al-Ma‘ārij [70]: 11-15).
Yakni tidak dapat diterima darinya tebusan apa pun, sekalipun dia datang dengan membawa semua penduduk bumi dan semua harta benda yang paling disayanginya, walaupun jumlahnya mencapai sepenuh bumi dalam bentuk emas, atau anaknya yang sewaktu di dunia merupakan belahan hatinya. Pada hari kiamat saat ia melihat peristiwa-peristiwa yang sangat menakutkan, timbullah keinginan dirinya untuk menebus dirinya dari ‘adzab Allah yang pasti menimpa dirinya itu. Akan tetapi, apa pun tidak dapat diterima darinya.
Mujāhid dan as-Suddī telah mengatakan sehubungan dengan makna firman Allah s.w.t.:
وَ فَصِيْلَتِهِ
“dan kaum familinya.” (al-Ma‘ārij [70]: 13).
Yaitu kabilah dan sanak familinya. ‘Ikrimah mengatakan, puak kabilahnya yang dia merupakan seseorang dari mereka. Asyhab telah meriwayatkan dari Mālik sehubungan dengan makna firman-Nya:
وَ فَصِيْلَتِهِ
“dan kaum familinya.” (al-Ma‘ārij [70]: 13).
Bahwa yang dimaksud adalah ibunya.
Firman Allah s.w.t.:
إِنَّهَا لَظَى.
“Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak.” (al-Ma‘ārij [70]: 15).
Ini menggambarkan sifat neraka dan panasnya yang tak terpikirkan.
نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى.
“Yang mengelupaskan kulit kepala.” (al-Ma‘ārij [70]: 16).
Ibnu ‘Abbās dan Mujāhid mengatakan bahwa syawā artinya kulit kepala. Menurut riwayat al-Aufī, dari Ibnu ‘Abbās sehubungan dengan makna ayat ini:
نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى.
“Yang mengelupaskan kulit kepala.” (al-Ma‘ārij [70]: 16).
Artinya, kulit kepala dan kepalanya. Mujāhid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah daging yang menutupi batok kepala. Sa‘īd ibnu Jubair mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah semua otot dan urat-uratnya. Abū Shāliḥ mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى.
“Yang mengelupaskan kulit kepala.” (al-Ma‘ārij [70]: 16).
Yakni jari-jemari kedua tangan dan kedua kakinya. Ia mengatakan pula sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa yang dimaksud ialah daging kedua betis.
Al-Ḥasan al-Bashrī, dan Tsābit al-Bannānī telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى.
“Yang mengelupaskan kulit kepala.” (al-Ma‘ārij [70]: 16).
Yaitu bagian-bagian wajahnya yang terhormat. Al-Ḥasan telah mengatakan pula bahwa api neraka itu membakar segala sesuatu yang ada pada tubuh orang kafir, dan yang tersisa adalah hatinya, lalu hatinya menjerit. Qatādah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
نَزَّاعَةً لِّلشَّوَى.
“Yang mengelupaskan kulit kepala.” (al-Ma‘ārij [70]: 16).
Maksudnya, mengelupaskan kulit kepalanya dan bagian wajahnya yang terhormat serta tubuhnya dan semua jari-jemarinya. Adh-Dhaḥḥāk mengatakan bahwa daging dan kulit terkelupas semuanya dari tulangnya masing-masing hingga tiada yang tersisa pada tulangnya sesuatu pun dari dagingnya.
Ibnu Zaid mengatakan bahwa asy-syawā artinya tulang-tulang anggota tubuhnya. Nazzā‘atan menurutnya berarti menghancurkan tulang-tulangnya, kemudian kulit dan tubuh mereka diganti dengan yang baru lagi.
Firman Allah s.w.t.:
تَدْعُوْا مَنْ أَدْبَرَ وَ تَوَلَّى. وَ جَمَعَ فَأَوْعَى.
“Yang memanggil orang yang membelakang dan yang berpaling (dari agama). Serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.” (al-Ma‘ārij [70]: 17-18).
Yaitu neraka memanggil anak-anaknya yang diciptakan oleh Allah untuk menjadi isinya, dan telah ditakdirkan bagi mereka bahwa selama di dunia mereka beramal untuk neraka, maka kelak di hari kiamat neraka memanggil mereka untuk memasukinya dengan lisan yang fasih lagi jelas. Kemudian neraka memunguti mereka di antara ahli mahsyar, sebagaimana burung memunguti biji-bijian. Demikian itu karena mereka sebagaimana yang disebutkan oleh firman Allah s.w.t. temasuk orang yang membelakang dan yang berpaling. Yakni hatinya mendustakan dan anggota tubuhnya tidak mau beramal.
وَ جَمَعَ فَأَوْعَى.
“serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.” (al-Ma‘ārij [70]: 18).
Yakni mengumpulkan harta sebagian darinya dengan sebagian yang lain, lalu ia menyimpannya dan tidak mau menunaikan hak Allah yang ada pada hartanya, baik nafkah maupun zakat yang diwajibkan atasnya. Di dalam sebuah hadits disebutkan:
وَ لَا تُوْعِيْ فَيُوْعِي اللهُ عَلَيْكَ.
“Janganlah kamu menyimpan harta, maka kelak Allah akan menghisabkannya terhadap dirimu.”
Disebutkan bahwa ‘Abdullāh ibnu Akim tidak pernah mengikat tali pundinya atau tali karung makanannya, dan ia mengatakan bahwa ia telah mendengar Allah s.w.t. berfirman:
وَ جَمَعَ فَأَوْعَى.
“serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.” (al-Ma‘ārij [70]: 18).
Al-Ḥasan al-Bashrī telah mengatakan: “Hai anak Ādam, engkau telah mendengar ancaman Allah, tetapi engkau tetap menghimpun harta benda!”
Qatādah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
وَ جَمَعَ فَأَوْعَى.
“serta mengumpulkan (harta benda) lalu menyimpannya.” (al-Ma‘ārij [70]: 18).
Bahwa orang tersebut gemar menghimpun harta lagi getol mengerjakan dosa-dosa yang keji.