Ayat 9-11: Beberapa hukum yang berhubungan dengan shalat Jum‘at, seruan kepada kaum mu’min agar bersegera kepadanya dan peringatan kepada mereka agar tidak tersibukkan oleh perniagaan dan permainan.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَ ذَرُوا الْبَيْعَ ذلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
- (20281) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah (20292) dan tinggalkanlah jual beli (20303). Yang demikian itu lebih baik bagimu (20314) jika kamu mengetahui (20325).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوْا فِي الْأَرْضِ وَ ابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَ اذْكُرُوا اللهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
- Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi (20336); carilah karunia Allah (20347) dan ingatlah Allah banyak-banyak (20358) agar kamu beruntung (20369).
وَ إِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوْا إِلَيْهَا وَ تَرَكُوْكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَ مِنَ التِّجَارَةِ وَ اللهُ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ.
- (2037) Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muḥammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah (203810) lebih baik daripada permainan dan perdagangan (203911)”, dan Allah pemberi rezeki yang terbaik (204012).
Dalam ayat ini terdapat beberapa faedah:
– Shalat Jum‘at wajib bagi seluruh kaum muslimīn, mereka juga wajib segera dan mengutamakannya di atas semua kesibukan mereka.
– Dua kali khutbah pada shalat Jum‘at wajib dihadiri, karena kata ‘dzikr’ (mengingat Allah) ditafsirkan dengan dua khutbah.
– Disyarī‘atkan mengumandangkan adzān Jum‘at.
– Larangan jual beli ketika adzān Jum‘at telah dikumandangkan. Yang demikian, karena hal itu dapat menghilangkan kewajiban dan melalaikan darinya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara meskipun pada asalnya mubāḥ, namun jika sampai melalaikan kewajiban, maka pada saat itu tidak diperbolehkan.
– Perintah untuk menghadiri dua khutbah Jum‘at dan celaan bagi orang-orang yang tidak menghadirinya.
Termasuk ke dalam bagian ini adalah wajibnya diam mendengarkan khutbah.
– Sepatutnya seorang hamba mendatangi ‘ibādah kepada Allah meskipun ada dorongan dalam jiwa untuk mendatangi permainan, bisnis dan keinginan hawa nafsu serta mengingat kebaikan dan pahala yang Allah janjikan serta mengutamakan keridhāan-Nya daripada hawa nafsunya.
Selesai dengan pertolongan Allah dan taufīq-Nya, wal-ḥamdulillāhi Rabb-il-‘ālamīn.
Catatan:
- 2028). Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan hamba-hambaNya yang mu’min untuk menghadiri shalat Jum‘at dan bersegera kepadanya. Maksud bersegera di sini adalah bukan pergi dengan buru-buru, tetapi memperhatikannya dan menjadikannya di atas kesibukan yang lain.
- 2029). Yaitu melaksanakan shalat Jum‘at.
- 2030). Maksudnya, apabila imam telah naik mimbar dan mu’adzdzin telah adzān di hari Jum‘at, maka kaum muslimīn wajib bersegera memenuhi panggilan mu’adzdzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.
- 2031). Daripada sibuk berjual-beli.
- 2032). Bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, dan bahwa barang siapa yang mengutamakan dunia di atas akhirat, maka sesungguhnya ia telah rugi dengan kerugian yang hakiki.
- 2033). Perintah setelah larangan menunjukkan mubāḥ, ya‘ni silahkan bertebaran lagi di bumi untuk mencari rezeki.
- 2034). Oleh karena kesibukan untuk bekerja dan berdagang biasanya membuat lalai dari mengingat Allah, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan untuk banyak mengingat-Nya.
- 2035). Baik ketika berdiri, duduk maupun berbaring.
- 2036). Karena banyak berdzikr merupakan sebab terbesar untuk beruntung.
- 2038). Berupa balasan dan pahala untuk orang yang senantiasa melazimi kebaikan dan menyabarkan dirinya untuk beribadah kepada Tuhannya.
- 2039). Meskipun sebagian maksud mereka tercapai, namun sangat sedikit sekali dibanding kebaikan akhirat yang luput karena mengutamakannya.
- 2040). Sabar di atas ketaatan kepada Allah tidaklah menghilangkan rezeki, karena Allah sebaik-baik pemberi rezeki; barang siapa bertaqwā kepada Allah, maka ia akan diberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.