Ayat 9-11: Beberapa hukum yang berhubungan dengan shalat Jum‘at, seruan kepada kaum mu’min agar bersegera kepadanya dan peringatan kepada mereka agar tidak tersibukkan oleh perniagaan dan permainan.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَ ذَرُوا الْبَيْعَ ذلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.
- (2028[efn_note]2028). Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan hamba-hambaNya yang mu’min untuk menghadiri shalat Jum‘at dan bersegera kepadanya. Maksud bersegera di sini adalah bukan pergi dengan buru-buru, tetapi memperhatikannya dan menjadikannya di atas kesibukan yang lain.[/efn_note]) Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah (2029[efn_note]2029). Yaitu melaksanakan shalat Jum‘at.[/efn_note]) dan tinggalkanlah jual beli (2030[efn_note]2030). Maksudnya, apabila imam telah naik mimbar dan mu’adzdzin telah adzān di hari Jum‘at, maka kaum muslimīn wajib bersegera memenuhi panggilan mu’adzdzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.[/efn_note]). Yang demikian itu lebih baik bagimu (2031[efn_note]2031). Daripada sibuk berjual-beli.[/efn_note]) jika kamu mengetahui (2032[efn_note]2032). Bahwa apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, dan bahwa barang siapa yang mengutamakan dunia di atas akhirat, maka sesungguhnya ia telah rugi dengan kerugian yang hakiki.[/efn_note]).
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوْا فِي الْأَرْضِ وَ ابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَ اذْكُرُوا اللهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
- Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi (2033[efn_note]2033). Perintah setelah larangan menunjukkan mubāḥ, ya‘ni silahkan bertebaran lagi di bumi untuk mencari rezeki.[/efn_note]); carilah karunia Allah (2034[efn_note]2034). Oleh karena kesibukan untuk bekerja dan berdagang biasanya membuat lalai dari mengingat Allah, maka Allah subḥānahu wa ta‘ālā memerintahkan untuk banyak mengingat-Nya.[/efn_note]) dan ingatlah Allah banyak-banyak (2035[efn_note]2035). Baik ketika berdiri, duduk maupun berbaring.[/efn_note]) agar kamu beruntung (2036[efn_note]2036). Karena banyak berdzikr merupakan sebab terbesar untuk beruntung.[/efn_note]).
وَ إِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوْا إِلَيْهَا وَ تَرَكُوْكَ قَائِمًا قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَ مِنَ التِّجَارَةِ وَ اللهُ خَيْرُ الرَّازِقِيْنَ.
- (2037) Dan apabila mereka melihat perdagangan atau permainan, mereka segera menuju kepadanya dan mereka tinggalkan engkau (Muḥammad) sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah (2038[efn_note]2038). Berupa balasan dan pahala untuk orang yang senantiasa melazimi kebaikan dan menyabarkan dirinya untuk beribadah kepada Tuhannya.[/efn_note]) lebih baik daripada permainan dan perdagangan (2039[efn_note]2039). Meskipun sebagian maksud mereka tercapai, namun sangat sedikit sekali dibanding kebaikan akhirat yang luput karena mengutamakannya.[/efn_note])”, dan Allah pemberi rezeki yang terbaik (2040[efn_note]2040). Sabar di atas ketaatan kepada Allah tidaklah menghilangkan rezeki, karena Allah sebaik-baik pemberi rezeki; barang siapa bertaqwā kepada Allah, maka ia akan diberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.[/efn_note]).
Dalam ayat ini terdapat beberapa faedah:
– Shalat Jum‘at wajib bagi seluruh kaum muslimīn, mereka juga wajib segera dan mengutamakannya di atas semua kesibukan mereka.
– Dua kali khutbah pada shalat Jum‘at wajib dihadiri, karena kata ‘dzikr’ (mengingat Allah) ditafsirkan dengan dua khutbah.
– Disyarī‘atkan mengumandangkan adzān Jum‘at.
– Larangan jual beli ketika adzān Jum‘at telah dikumandangkan. Yang demikian, karena hal itu dapat menghilangkan kewajiban dan melalaikan darinya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap perkara meskipun pada asalnya mubāḥ, namun jika sampai melalaikan kewajiban, maka pada saat itu tidak diperbolehkan.
– Perintah untuk menghadiri dua khutbah Jum‘at dan celaan bagi orang-orang yang tidak menghadirinya.
Termasuk ke dalam bagian ini adalah wajibnya diam mendengarkan khutbah.
– Sepatutnya seorang hamba mendatangi ‘ibādah kepada Allah meskipun ada dorongan dalam jiwa untuk mendatangi permainan, bisnis dan keinginan hawa nafsu serta mengingat kebaikan dan pahala yang Allah janjikan serta mengutamakan keridhāan-Nya daripada hawa nafsunya.
Selesai dengan pertolongan Allah dan taufīq-Nya, wal-ḥamdulillāhi Rabb-il-‘ālamīn.