Cabang Permasalahan (3)
Andaikata ada orang yang terkumpul padanya hadats kecil, yaitu wudhū’, dan hadats besar, yaitu mandi, maka ada khilāf yang tersebar di antara…
Cabang Permasalahan (1)
Syaratnya niat supaya dianggap sah, yaitu harus mantap. Jadi andaikata orangnya ragu-ragu apakah ia sudah berhadats atau belum, kemudian ia berwudhū’ karena…