Bab: Sisa Air dalam Bejana.
(Bagian 2 dari 2)
34. Mereka berbeda pendapat tentang air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats.
Abū Ḥanīfah berkata dalam…
Bab: Bejana.
19. Keempat imam madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk wadah makanan dan…
Bab: Menghilangkan Najis (781)
9. Keempat imam madzhab berbeda pendapat tentang bolehnya menghilangkan najis dengan benda cair selain air.
Abū Ḥanīfah berkata: “Boleh menghilangkan najis…
KITĀB THAHĀRAH (571)
1. Keempat imam Madzhab (Mālik, Abū Ḥanīfah, Aḥmad bin Ḥanbal, dan asy-Syāfi‘ī) sepakat bahwa shalat tidak sah kecuali dengan Thahārah, bila…