Bab VI
Etika Buang Air.
Kebanyakan etika beristinja’ menurut ‘ulamā’ fikih dipahami sebagai amalan yang sunnah, semuanya diketahui dalam hadits, seperti pergi ke tempat…
Bab V
Tata Cara Bersuci dari Najis.
Para ‘ulamā’ bersepakat bahwa tata cara mensucikan najis adalah dengan membasuh, mengusap, dan memercikkan air, karena semua…
Bab IV
Benda yang dapat digunakan untuk Membersihkan Najis.
Kaum Muslimin sepakat air bisa mensucikan tiga tempat di atas, demikian pula mereka bersepakat bahwa…
Bab III
Tempat Najis yang Harus Dibersihkan.
Para ‘ulamā’ bersepakat bahwa tempat yang harus dibersihkan itu ada tiga: badan, pakaian, kemudian masjid dan tempat…
Masalah keenam: Najis-najis yang dimaafkan
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat tentang najis yang dimaafkan menjadi tiga pendapat:
Sebagian ‘ulamā’ berpendapat bahwa sedikit atau pun banyak sama…
Masalah keempat, Darah hewan.
Para ‘ulamā’ bersepakat bahwa darah hewan darat itu najis, lalu mereka berbeda pendapat mengenai darah hewan laut, demikian pula sedikit darah…
Masalah kedua: Macam-macam bangkai
Para ‘ulamā’ berbeda pendapat mengenai bagian-bagian bangkai yang disepakati sebagai bangkai, sebagaimana mereka pun berbeda pendapat tentang macam-macam bangkai.
Mereka sepakat…
Bab II
Macam-macam Najis.
Para ‘ulamā’ sepakat bahwa najis itu ada empat macam:
Bangkai hewan darat yang memiliki darah.
Daging babi, dengan cara apapun…
كِتَابُ الطَّهَارَةِ مِنَ النَّجِسِ
KITAB BERSUCI DARI NAJIS
Pokok-pokok masalah dalam pembahasan ini terangkum dalam 6 bab:
Bab I
Hukum Bersuci dari Najis.
…