PASAL 2
TENTANG MUSNAD ILAIH YANG HARUS DIJELASKAN
وَ اذْكُرْهُ لِلْأَصْلِ وَ الْإِحْتِيَاطِ | غَبَاوَةٍ إِيْضَاحٍ إِنْبِسَطِ |
تَلَذُّذٍ تَبَرُّكٍ إِعْظَامٍ | إِهَانَةٍ تَشَوُّقٍ نِظَامِ |
تَعَبُّدٍ تَعَجُّبٍ تَهْلِيْلٍ | تَقْرِيْرٍ أَوْ إِشْهَادٍ أَوْ تَسْجِيْلٍ. |
Artinya:
“Musnad ilaih itu harus dijelaskan/disebut, karena:
1. Asal, serta tiada alasan untuk membuangnya;
2. Berhati-hatilah, kalau dibuang takut akan kesalahan-fahaman.
3. Ghabawah (dedel) artinya mengingatkan kepada hadirin bahwa sami‘ (pendengar) itu bodoh/dedel.
4. Menambah penjelasan.
5. Memanjangkan perkataan, karena sangat mengharapkan perhatian dari pendengarnya.
6. Karena merasa enak mengucapkannya.
7. Karena mengambil berkah.
8. Karena ta‘zhim (mengagungkan).
9. Karena menghina.
10. Karena merasa rindu kepada musnad ilaih.
11. Karena darurat nazham;
12. Karena darurat sajak.
13. Karena bermaksud ibadah dengan menyebutnya;
14. Karena merasa terkejut/kaget;
15. Karena menakuti-nakuti;
16. Karena memantapkan dalam jiwa;
17. Karena kesaksian dalam pengadilan;
18. Karena pembukaan pencatatan dan kepentingan administrasi lainnya.