1.4.3 Perumpamaan Orang yang Berdzikir kepada Allah dengan Orang yang Tidak Berdzikir Bagaikan Orang Hidup dan Orang Mati
مَا مِنْ قَوْمٍ جَلَسُوْا مَجْلِسًا وَ تَفَرَّقُوْا عَنْهُ وَ لَمْ يَذْكُرِ اللهَ فِيْهِ إِلَّا كَأَنَّمَا تَفَرَّقُوْا عَنْ جِيْفَةِ حِمَارٍ وَ كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
12. “Tidak ada sekelompok orang yang duduk dalam sebuah majelis kemudian membubarkan diri tanpa berdzikir kepada Allah di dalamnya kecuali mereka seolah-olah membubarkan diri karena ada bangkai keledai dan kelak hal itu akan menjadi penyesalan bagi mereka di hari kiamat.” (H.R. al-Hakim, Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban). (211)
Takhrij hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak-nya, Abu Daud, at-Tirmidzi, serta Ibnu Hibban dari hadits Abu Hurairah r.a. Hadits Abu Hurairah r.a. ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, Ibnu as-Sunni dalam ‘Amal Yaum wa al-Lailah dan al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Īmān.
At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, sementara al-Hakim menilainya shaḥīh menurut syarat Muslim. Sedangkan an-Nawawi mengatakan dalam al-Adzkaru an-Nawāwiyyah dan Riyādh ash-Shālihīn bahwa sandanya shaḥīh.
Hadits yang semakna juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan at-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi s.a.w.:
مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا لَمْ يَذْكُرِ اللهَ فِيْهِ وَ لَمْ يُصَلُّوْا عَلَى نَبِيِّهِمْ إِلَّا كَانَ عَلَيْهِمْ تِرَةً فَإِنْ شَاءَ عَذْبَهُمْ وَ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُمْ
“Tidaklah sekelompok orang duduk di suatu majelis tanpa berdzikir kepada Allah dan tanpa bershalawat pada Nabi mereka kecuali hal itu akan menjadi penyesalan bagi mereka di mana jika berkehendak, Allah bisa menyiksa mereka, dan jika berkehendak, Dia bisa mengampuni mereka.”
Terkait dengan riwayat ini, at-Tirmidzi menilai hadits ini ḥasan. Hadits yang semakna diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi, Ahmad dengan sanad shaḥīh, an-Nasa’i, Ibnu Hibban yang menurutnya hadits ini shaḥīh, serta ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr, dari hadits Abu Umamah.
Sementara itu, bersama-sama dengan al-Baihaqi, ath-Thabrani juga meriwayatkan dalam al-Mu‘jam al-Kabīr dan al-Mu‘jam al-Ausath, dari hadits ‘Abdullah bin Mughaffal r.a., ia berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوْا فِيْ مَجْلِسٍ فَتَفرَّقُوْا وَ لَمْ يَذْكُرِ اللهَ إِلَّا كَانَ ذَلِكَ الْمَجْلِسَ حَسْرَةً عَلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak ada sekelompok orang yang berkumpul dalam suatu majelis perkumpulan kemudian berpisah tanpa berdzikir kepada Allah kecuali majelis tersebut akan menjadi penyesalan kelak di hari kiamat.” Terkait dengan riwayat ini, al-Mundziri mengatakan bahwa perawi-perawi dalam sanad ath-Thabrani muḥtajjun bihim (bisa dijadikan hujjah) bagi ke-shaḥīh-an hadits tersebut.
Hadits dengan makna yang sama juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dari hadits Ibnu ‘Umar r.a. dengan redaksi:
مَا مِنْ قَوْمٍ جَلَسُوْا مَجْلِسًا لَا يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلَّا رَأَوْهُ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Tidak ada sekelompok orang yang duduk dalam sebuah majelis tanpa berdzikir kepada Allah di dalamnya kecuali mereka akan mendapatinya sebagai sebuah penyesalan kelak di hari kiamat.”
Makna hadits
Lafazh (إِلَّا كَأَنَّمَا تَفَرَّقُوْا عَنْ جِيْفَةِ حِمَارٍ) “Kecuali mereka seolah-olah membubarkan diri karena ada bangkai keledai.” Dalam ungkapan ini, Rasulullah s.a.w. menyamakan orang yang bubar dari sebuah pembicaraan atau peremuan tanpa disertai dzikir dengan bangkai keledai yang berbau busuk. Penyerupaan ini tentunya mengandung nada ketidaksukaan atau peniadaan dzikir kepada Allah dalam suatu majelis pertemuan, sekaligus membuat peringatan kepada siapapun agar tidak duduk dan terlibat di dalam sebuah pertemuan, serta berusaha menghindarinya, sebagaimana halnya ia menjauhkan diri dari bau yang tidak sedap dari bangkai keledai. Karena pada umumnya, setiap orang yang berakal sehat tidak mungkin mau duduk dan menghabiskan waktu di sekitar bangkai.
Lafazh (وَ كَانَ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ) “Kelak hal itu akan menjadi penyesalan bagi mereka di hari kiamat.” Maksudnya, mereka akan menyesal karena telah melalaikan dzikir kepada Allah s.w.t. Dan hal itu terjadi setelah mereka melihat dengan nyata pahala orang-orang yang menyemarakkan majelis-majelis pertemuan dengan dzikir kepada Allah s.w.t. dalam masa penantian hisab.
Oleh karena itu, orang yang menghadiri majelis pertemuan tanpa dzikir sebaiknya mengisinya dengan dzikir sesedikit apapun dan menutup pertemuan tersebut dengan doa kaffaratul majlis yang telah diajarkan oleh Rasulullah s.a.w., seperti yang disebutkan dalam hadits ‘A’isyah r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim, bahwasanya jika hendak berdiri dari suatu majelis, Rasulullah s.a.w. selalu berdoa:
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ، فَقَالَ رَجُلٌ: إِنَّكَ لَتَقُوْلَ قَوْلًا مَا كُنْتَ تَقُوْلُهُ فِيْمَا مَضَى، قَالَ: ذلِكَ كَفَّارَةٌ لِمَا يَكُوْنُ فِي الْمَجْلِسِ
“(Maha Suci Engkau, ya Allah dengan segala puji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang patut disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun kepada-Mu dan aku bertaubat kepada-Mu).” Seorang sahabat tiba-tiba berkata: “Anda mengucapkan sesuatu (doa) yang belum pernah anda ucapkan sebelumnya.” Beliau menjawab: “Itu adalah (doa) penghapus bagi segala dosa yang terjadi di dalam majelis.”
Hadits ini diriwayatkan juga oleh an-Nasa’i, Ibnu Abi ad-Dunya, al-Baihaqi dari hadits ‘A’isyah dan Abu Hurairah r.a.
Hadits dengan makna yang sama diriwayatkan pula oleh Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dalam Shaḥīh-nya dan al-Hakim. Sedangkan at-Tirmidzi menilainya shaḥīh dari hadits Abu Hurairah r.a.
Sementara itu, Abu Daud meriwayatkan hadits ini dari Abu Barzah al-Aslami r.a. Juga diriwayatkan oleh an-Nasa’i, dan ath-Thabrani dengan para perawi yang sama-sama shaḥīh, serta oleh al-Hakim yang menyatakan bahwa hadits tersebut shaḥīh menurut syarat Muslim.
Hadits yang sama diriwayatkan pula oleh an-Nasa’i, dan al-Hakim yang menilai hadits itu shaḥīh, dari hadits Rafi‘ bin Khudaij r.a. Selain itu, Abu Daud dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dalam Shaḥīh-nya dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amru bin al-‘Ash r.a.
Hadits terakhir (mengenai kaffaratul majelis) ini akan disebutkan oleh penulis dalam bab tujuh.
إِنَّ خِيَارَ عِبَادِ اللهِ الَّذِيْنَ يُرَاعُوْنَ الشَّمْسَ وَ الْقَمَرَ وَ النُّجُوْمَ وَ الْأَظِلَّةَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ
13. “Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah mereka yang mengamati matahari, bulan, bintang, dan bayangan-bayangan untuk meninggat Allah s.w.t.” (H.R. al-Hakim). (222).
Takhrij hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrak, dari hadits Ibnu Abi Aufa’ r.a. Hadits ini dinyatakan shaḥīh oleh al-Hakim dan ditegaskan lagi oleh adz-Dzahabi dalam komentarnya terhadap kitab al-Mustadrak.
Hadits Ibnu Abi Aufa’ ini juga diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr dan Ibnu Syahin. Al-Haitsami mengatakan bahwa perawi-perawi ath-Thabrani Muwatstsaq. Sementara Ibnu Syahin berkomentar bahwa hadtis tersebut gharīb shaḥīh.
Makna hadits
Lafazh (الَّذِيْنَ يُرَاعُوْنَ الشَّمْسَ) “Orang-orang yang mengamati matahari….” berarti dengan menggunakan media alam tersebut (matahari, bulan, bintang, dan bayangan), mereka mengidentifikasi dan menandai awal waktu (misalnya waktu-waktu shalat) untuk tujuan berdzikir kepada Allah s.w.t. yang biasanya mereka lakukan pada waktu-waktu tertentu. Contohnya: mengamati terbit, tergelincir, dan terbenamnya matahari untuk menandai waktu makruh, untuk melaksanakan shalat, menandai masuknya waktu zhuhur, dan menandai waktu makruh shalat pada saat dan setelah waktu tersebut. Atau mengamati bulan untuk mengetahui wakta malam bagi orang yang ingin bertahajjud dan dzikir malam. Begitu halnya dengan mengamati bintang-bintang dan bayangan. Penentuan waktu shalat Zhuhur dan shalat ‘Ashar misalnya menurut sejumlah hadits shahih dilakukan dengan melihat ukuran bayangan benda. Semua ini merupakan manifestasi dzikir kepada Allah s.w.t. Maka dari itu, Allah s.w.t. berfirman: “Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain).” (al-‘Ankabut [29]: 45).
لَيْسَ يَتَحَسَّرُ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلَّا عَلَى سَاعَةٍ مَرَّتْ بِهِمْ وَ لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ تَعَالَى فِيْهَا
14. “Ahli surga tidak menyesali diri kecuali atas waktu yang mereka lewatkan tanpa berdzikir kepada Allah di dalamnya.” (H.R. ath-Thabrani).
Takhrij hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr dari hadits Mu‘adz r.a. al-Haitsami mengatakan bahwa para perawi hadits ini tsiqah, namun status guru ath-Thabrani, Muhammad bin Ibrahim ash-Shuri masih diperselisihkan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Īmān. Al-Mundziri mengatakan dalam at-Targhīb wa at-Tarhīb fī adz-Dzikr bahwasanya al-Baihaqi meriwayatkannya dengan beberapa sanad: salah satunya berstatus jayyid.
Makna hadits
Lafazh (لَيْسَ يَتَحَسَّرُ أَهْلُ الْجَنَّةِ) “Ahli surga tidak menyesali diri.” Jika ahli surga memperhatikan pahala yang telah dipersiapkan Allah bagi hamba-hambaNya yang berdzikir, maka hati orang-orang yang meninggalkannya pun bergumam penuh penyesalan. Di samping itu, rasa penyesalan yang muncul akibat meninggalkan dzikir membuktikan betapa besarnya nilai dzikir dan pahalanya di sisi Allah s.w.t.
Catatan: