Hakekat Tasawuf – Bab Tentang Ilmu

Dari Buku:
Hakikat Tasawwuf
(Judul Asli: Haqa’iq-ut-Tasawwuf)
Oleh: Syaikh ‘Abdul-Qadir ‘Isa
Penerjemah: Khairul Amru Harahap, Lc., MHI dan Afrizal Lubis, Lc.
Penerbit: Qisthi Press

Bab II
Bagian ke 2.

Ilmu

 

Ilmu (751) merupakan dasar, referensi dan korektor bagi seluruh amal perbuatan.

Ilmu tanpa amal tidak akan ada faedahnya. Dan sebaliknya, amal tanpa ilmu tidak akan berdaya guna. Seorang penyair berkata:

Seorang alim yang tidak mengamalkan ilmunya,

Akan diazab sebelum penyembah berhala disiksa.

Sebab, setiap orang yang beramal tanpa ilmu,

Semua amalnya ditolak dan tidak diterima.

Ilmu dan amal ibarat saudara kembar yang tidak bisa dipisahkan. Seorang salik yang menempuh jalan iman, jalan makrifat kepada Allah dan jalan untuk sampai kepada ridha-Nya membutuhkan ilmu di setiap fase suluknya.

Di awal fase perjalanannya, dia harus memiliki ilmu tentang akidah, perbaikan ibadah dan pelurusan muamalah. Dan di tengah perjalanannya, dia membutuhkan ilmu tentang kondisi-kondisi hati, perbaikan akhlak, pensucian jiwa dan lainnya.

Oleh sebab itu, memperoleh ilmu adalah salah satu titik dasar terpenting dalam metode praktis tasawuf. Sebab, tasawuf tidak lain adalah pelaksanaan ajaran-ajaran Islam secara sempurna tanpa mengurangi salah satu aspek lahir dan batinnya.

Berikut ini penulis uraikan secara ringkas ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi yang menunjukkan tingginya kedudukan ilmu dan peranannya.

 

Keutamaan Ilmu dalam Perspektif al-Qur’an.

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama (orang-orang yang berilmu). Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”. (18) (Fāthir [35]: 28).

Katakanlah: Apakah sama, orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?!” (az-Zumar [39]: 9).

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan” (al-Mujādilah [58]: 11).

 

Keutamaan Ilmu dalam Perspektif Hadis.

Diriwayatkan dari Abū Dardā’ bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda:

مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ طَرِيْقًا إِلَى الْجَنَّةِ وَ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لَتَضَعُ أَجْنِحَتَهَا لِطَالِبِ الْعِلْمِ رِضًا بِمَا يَصْنَعُ وَ إِنَّ الْعَالِمَ لَيَسْتَغْفِرُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَ مَنْ فِي الْأَرْضِ حَتَّى الْحِيْتَانِ فِي الْمَاءِ وَ فَضْلُ الْعَالِمِ عَلَى الْعَابِدِ كَفَضْلِ الْقَمَرِ عَلَى سَائِرِ الْكَوَاكِبِ، إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوْا دِيْنَارًا وَ لاَ دِرْهَمًا إِنَّمَا وَرِّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَ بِهِ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Barang siapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka untuk penuntut ilmu, karena senang dengan yang dia tuntut. Dan sesungguhnya para penduduk langit dan bumi, bahkan ikan yang ada di air, memohonkan ampun untuk penuntut ilmu. Kelebihan seorang alim atas seorang ‘abid (ahli ibadah) adalah seperti kelebihan bulan atas bintang-bintang lainnya. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Dan sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tapi mereka mewariskan ilmu. Barang siapa mengambilnya, maka dia telah mengambil bagian yang banyak.” (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Abū Dzarr bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:

يَا أَبَا ذَرٍّ، لِأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ آيَةً مِنْ كِتَابِ اللهِ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ مِائَةَ رَكَعَةٍ وَ لِأَنْ تَغْدُوَ فَتَعَلَّمَ بَابًا مِنَ الْعِلْمِ عُمِلَ بِهِ أَوْ لَمْ يُعْمَلْ خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تُصَلِّيَ أَلْفَ رَكْعَةٍ

Wahai Abu Dzarr, engkau pergi untuk mempelajari satu ayat dari al-Qur’an lebih baik bagimu daripada engkau shalat seratus rakaat. Dan engkau pergi untuk belajar satu ilmu, baik engkau amalkan atau tidak, lebih baik bagimu daripada engkau shalat seribu rakaat.” (H.R. Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari ‘Utsmān ibn ‘Affān dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:

يَشْفَعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَلاَثَةٌ: الْأَنْبِيَاءُ ثُمَّ الْعُلَمَاءُ ثُمَّ الشَّهَدَاءُ

Pada Hari Kiamat ada tiga kelompok manusia yang akan memberikan syafa‘at (pertolongan), yakni: para nabi, para ulama (orang-orang yang berilmu), dan para syahid (orang-orang yang mati syahid).” (H.R. Ibnu Majah).

Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ūd dari Nabi s.a.w. beliau bersabda:

إِذَا أَرَادَ اللهُ بِعَبْدٍ خَيْرًا فَقَّهَهُ فِي الدِّيْنِ وَ أَلْهَمَهُ رُشْدَهُ.

Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hamba, maka Dia akan meberikan pemahaman mendalam tentang agama dan mengilhamkan kebaikan kepadanya.” (H.R. Bazzar dan Thabrani).

Diriwayatkan dari Abū Bakar dari Nabi s.a.w., beliau bersabda:

اُغْدُ عَالِمًا أَوْ مَتَعَلِّمًا أَوْ مُسْتَمِعًا أَوْ مُحِبًّا وَ لاَ تَكُنِ الْخَامِسَةَ فَتَهْلِكَ.

Jadilah engkau orang yang berilmu, atau orang yang menuntut ilmu, atau orang yang mendengarkan ilmu, atau orang yang mencintai ilmu. Janganlah engkau menjadi orang yang kelima, sehingga engkau akan binasa.” (‘Atha’ menambahkan: Ibnu Mas‘ud mengatakan kepada-Ku: “Engkau menambahkan yang kelima, yang itu bukan termasuk kami. Yang kelima itu adalah yang membenci ilmu dan orang yang berilmu.” (H.R. Thabrani).

 

Hukum Mempelajari Ilmu Pengetahuan.

Dari segi hukum syariatnya, ilmu dapat dibagi menjadi tiga kategori, yakni ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari, ilmu yang dilarang untuk dipelajari dan ilmu yang disunnahkan untuk dipelajari.

 

a. Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari.

Ilmu-ilmu yang diperintahkan untuk dipelajari dibagi ke dalam dua kategori, yakni yang fardhu ‘ain dan yang fardhu kifāyah.

Ilmu-ilmu yang masuk dalam kategori fardhu ‘ain adalah semua ilmu yang setiap mukallaf harus dipelajari sendiri.

Sebelum menguraikan kategori ilmu-ilmu yang tergolong fardhu ‘ain ini, terlebih dahulu kita harus memahami kaidah-kaidah dasar yang berkaitan dengannya. Di antaranya adalah kaidah: “Sesuatu yang menjadi bagian terpenting bagi sempurnanya sebuah kewajiban, maka ia menjadi wajib.”

Kaidah yang lain lagi ialah: “Ilmu itu mengikuti isinya.” Ilmu yang mengantarkan sesuatu kepada yang wajib, hukumnya menjadi wajib. Dan ilmu yang mengantarkan kepada yang sunnah menjadi sunnah.

Berpijak pada kaidah-kaidah ini, berikut penulis uraikan ilmu-ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap mukallaf:

Mempelajari akidah Ahli Sunnah beserta dalil-dalilnya secara global dalam setiap masalah keimanan, agar dia dapat keluar dari jerat taklid dan menjaga imannya dari pengaruh orang-orang kafir dan orang-orang sesat yang senantiasa menghembuskan keraguan terhadap imannya.

Mempelajari ilmu-ilmu yang menjadikan seorang mukallaf dapat menunaikan ibadah-ibadah yang diwajibkan kepadanya, seperti shalat, zakat, haji, puasa dan lainnya.

Orang yang melakukan berbagai muamalah, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, perceraian dan lainnya, wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, agar dapat menghindari yang haram dan konsisten terhadap aturan-aturan syariat.

Mempelajari kondisi-kondisi hati, seperti tawakkal, takut dan ridha. Sebab, seorang muslim akan berhadapan dengan kondisi-kondisi hati itu sepanjang umurnya.

Mempelajari semua akhlak yang baik dan akhlak yang tercela, agar dia dapat melaksanakan akhlak yang baik, seperti tawakkal kepada Allah, ridha kepada-Nya, pasrah kepada-Nya, rendah hati, penyantun dan lainnya, serta menghindari akhlak tercela, seperti sombong, dendam, kikir, dengki, riya’ dan lainnya. (762) Dengan demikian, dia dapat berjuang melawan hawa nafsunya dan meninggalkannya. Hukum berjuang melawan hawa nafsu adalah wajib bagi setiap mukallaf. Dan itu tidak mungkin dapat tercapai kecuali dengan adanya pengetahuan tentang akhlak-akhlak yang terpuji dan yang tercela, serta pengetahuan tentang teknik-teknik berjuang melawan hawa nafsunya, sebagaimana diaplikasikan oleh para pemuka sufi.

Oleh karena itu, Abū Ḥasan asy-Syādzilī berkata: “Barang siapa tidak menyelam dalam ilmu kami ini (tasawuf), maka dia akan mati dalam keadaan melakukan dosa besar, sedang dia tidak menyadarinya.”

Kita tahu bahwa dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji ada yang bersifat lahiriah, seperti zina dan meminum minuman keras, dan ada yang bersifat batin, seperti sombong dan kemunafikan. Oleh karena itu, Allah melarang kita dari keduanya, sebagaimana terekam dalam: “Dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (al-An‘ām: 151).

Orang yang melakukan perbuatan-perbuatan keji yang tampak akan bertobat, karena dia mengetahui bahayanya. Sedangkan orang yang melakukan perbuatan-perbuatan keji yang tidak tampak, kadang hidup dalam waktu yang lama tanpa berpikir untuk bertobat, karena dia tidak mengetahui hukumnya atau tidak merasakannya.

Sedangkan ilmu-ilmu yang tergolong dalam fardhu kifāyah adalah semua ilmu yang apabila telah dipelajari oleh sebagian orang, maka kewajiban bagi yang lainnya gugur. Dan apabila tidak seorang pun mempelajarinya, semua berdosa.

Ilmu-ilmu yang tergolong fardhu kifāyah adalah ilmu-ilmu yang kebaikan umat bergantung padanya, seperti mendalami ilmu fikih di atas kadar kebutuhan. (773) Demikian juga ilmu tafsir, hadis, usul fikih, akidah, ilmu hisab, ilmu kedokteran, ilmu ekonomi, ilmu persenjataan dan lainnya.

 

b. Ilmu-ilmu yang dilarang untuk dipelajari.

Mendalami aliran-aliran sesat, pemikiran-pemikiran yang meragukan dan akidah-akidah yang menyimpang, bukan dengan niat untuk membantah dan menghalau bahayanya. Adapun mempelajarinya untuk menjelaskan penyimpangannya dan membantah penyelewengannya dengan tujuan untuk memperbaiki akidah dan membela agama, maka hukumnya adalah fardhu kifāyah.

Mempelajari ilmu nujum untuk mengetahui tempat barang yang dicuri, harta karun, binatang yang hilang dan lainnya, adalah bagian dari perdukunan. Dan syariat telah melarang dan mengharamkannya. Sedangkan mempelajari ilmu nujum untuk tujuan studi ilmiah, serta untuk mengetahui waktu-waktu shalat dan kiblat, maka itu dibolehkan.

Mempelajari ilmu sihir. Tapi mempelajarinya untuk menjaga diri dari sihir hukumnya boleh, sebagaimana ungkapan seorang penyair:

Aku mengetahui kejahatan bukan untuk kejahatan, tapi untuk menghindarinya,

Siapa yang tidak mengetahui kejahatan, maka dia akan terjerumus ke dalamnya.

 

c. Ilmu-ilmu yang sunnah untuk dipelajari.

Di antaranya, mempelajari keutamaan amal-amal jasmani dan amal-amal hati, mempelajari amal-amal yang sunnah dan yang makruh, mempelajari amal-amal fardhu kifāyah, mendalami ilmu-ilmu fikih dan cabang-cabangnya, mendalami akidah dan dalil-dalilnya secara detail dan lain sebagainya.

Dari uraian di atas, jelaslah hukum menuntut ilmu dan arti pentingnya di dalam Islam. Sikap para pemuka sufi terhadap ilmu merupakan perkara yang jelas dan tidak memerlukan penjelasan lagi. Mereka adalah ahli ilmu dan ahli makrifat. Mereka adalah orang-orang yang memiliki hati yang bersinar dan jiwa yang berseri-seri, dan orang-orang yang ingin mengaktualisasikan iman, Islam dan ihsan dalam diri mereka. setelah mereka memperoleh ilmu-ilmu yang fardhu ‘ain, mereka mengaplikasikannya dalam amal. Lalu mereka memperbaiki hati, mensucikan jiwa dan memurnikan niat untuk menghadap kepada Allah. Oleh karena itu, Allah memuliakan mereka dengan ridha-Nya, makrifat-Nya dan ampunan-Nya.

Catatan:


  1. 75). Pada cetakan pertama, penulis tidak mengkaji tentang ilmu dalam buku ini. Sebab, buku ini secara spesifik menjelaskan tentang rambu-rambu tasawuf dan hakikatnya, serta membantah tuduhan-tunduhan yang dialamatkan kepadanya. Oleh sebab itu, penulis tidak mengkaji tema akidah, ibadah dan mu‘amalah. Di sisi lain, ketika seorang muslim melakukan pensucian jiwa, penjernihan hati dan perbaikan batin dan lahir, maka sebelumnya dia harus sudah melakukan perbaikan iman, menunaikan semua ibadah wajib dan lurus dalam mu‘amalahnya. Semua itu tidak mungkin terwujud tanpa dibarengi dengan ilmu yang benar. Hal ini merupakan perkara aksiomatik. Sebab, keutamaan ilmu merupakan sesuatu yang sangat jelas, dan pensyaratan ilmu dalam melakukan perbaikan amal merupakan sesuatu yang disepakati. Penulis membahas tema ilmu dalam cetakan ini tidak lain adalah untuk mengokohkan penjelasan tentang kedudukan dan kemuliaannya, serta membantah orang-orang yang berasumsi bahwa kalangan tasawuf mengecilkan peran ilmu dan tidak menaruh perhatian terhadapnya.
  2. 76). Lihat kembali pembahasan tentang arti penting tasawuf pada bab I.
  3. 77). Oleh sebab itu, di setiap negara harus ada seorang mufti yang menjadi referensi dalam perkara agama, dan melaksanakan fardhu kifāyah ini agar gugur kewajiban bagi yang lain.

Sanggahan (Disclaimer): Artikel ini telah kami muat dengan izin dari penerbit. Terima kasih.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *