Hadits ke-40
عَنْ أَبِيْ مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): أَعْظَمُ الْغُلُوْلِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ذِرَاعٌ مِنْ أَرْضٍ يَكُوْنُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ أَوْ بَيْنَ الشَّرِيْكَيْنِ لِلدَّارِ فَيَقْتَسِمَانِ فَيَسْرِقُ أَحَدُهُمَا مِنْ صَاحِبِهِ ذِرَاعًا مِنْ أَرْضٍ فَيُطَوَّقُهُ مِنْ سَبْعِ أَرْضِيْنَ. (رواه أحمد)
Artinya:
Bersumber dari Abū Mālik al-Asy‘arī. Ia berkata: Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Ghulūl yang paling besar di sisi Allah s.w.t. pada hari kiamat adalah satu dzirā‘ tanah, terjadi di antara dua orang yang bersekutu perihal tanah untuk tempat tinggal, keduanya membagikan, kemudian salah satu antara keduanya mencuri satu dzirā‘ tanah milik temannya. Maka, (di akhirat nanti) akan dikalungkan (padanya) tujuh lapis bumi.” (HR. Ahmad).
Salah satu kebiasaan yang hampir tidak disadari dalam masyarakat kita adalah menggeser batas tanah melebihi miliknya. Karena yang diambil itu sedikit, biasanya dirasa bukan dosa, dianggap perkara remeh. Padahal untuk sejengkal saja, pintu siksa yang sangat pedih sudah terbuka.
Dalam hadits di atas dikisahkan, bahwa ada dua orang bersekutu perihal tanah. Kemudian keduanya membagikan-bagikan tanah secara adil dan bijaksana. Akan tetapi setelah pembagian selesai, ternyata salah satu dari keduanya mengambil hak milik temannya. Atas perbuatan ini, Allah s.w.t. akan menggantungkan tujuh lapis bumi di lehernya. Ketentuan ini untuk korupsi satu dzirā‘ atau satu jengkal. Dapat dibayangkan, bagaimana nasib orang, pejabat, lembaga, atau perusahaan yang melalui kongkalikong menyerobot tanah orang berhektar-hektar? Wal-‘iyādzu billāh.
Sudah selayaknya kita senantiasa memohon perlindungan dari Allah s.w.t., agar terpelihara dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. Semoga Allah s.w.t. senantiasa melangkahkan kaki kita di jalan yang lurus, menjauhkan kita dari perbuatan KKN, dan memberi kemuliaan dengan menjadikan kita sebagai “makhluk paling bermanfaat bagi sesama.” Amin.