Hadits ke-39
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ (ص) قَالَ: لَعَنَ اللهُ السَّارِقُ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَ يَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ. قَالَ الْأَعْمَشُ: كَانُوْا يَرَوْنَ أَنَّهُ بَيْضث الْحَدِيْدِ وَ الْحَبْلُ كَانُوْا يَرَوْنَ أَنَّهُ مِنْهَا مَا يَسْوَى دَرَاهِمَ. (رواه البخاري).
Artinya:
Bersumber dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. yang bersabda: “Allah s.w.t. melaknat bagi pencuri telur, maka dipotong tangannya; juga pencuri tali maka dipotong tangannya.” Al-A‘masy mengatakan: “Mereka mengetahui bahwa itu adalah telur besi (pelor) dan tali, mereka juga mengetahui bahwa itu harganya tidak sampai dua dirham.” (HR. Bukhārī).
Sungguh patut direnungkan apa yang dikandung hadits ini. Bagaimana pencuri tali dan telur, yang harga kedua barang itu tidak seberapa, mendapat laknat Allah s.w.t. Bahkan nabi pun memerintahkan agar tangan pencuri barang murahan itu dipotong. Koruptor (juga adalah pencuri), yang mencuri uang bermilyar-milyar, hukuman apakah yang pantas untuknya? Sementara rakyat yang sengsara karenanya pun amatlah banyak?
Hukum dunia, memang sering menloloskan koruptor dari jeratannya. Akan tetapi hukum akhirat, tidak silau oleh uang, tidak mata duitan, sehingga kalau di dunia koruptor bisa selamat, di akhirat kelak tidak ada lagi keselamatan atasnya. Hukum ditegakkan, koruptor mendapat balasan yang sudah ditentukan.