Hadits ke-38
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ: أَمَّا بَعْدُ وَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ (ص): يَقُوْلُ مَنْ كَتَمَ غَالًّا فَإِنَّهُ مِثْلُهُ. (رواه أبو داود).
Artinya:
Bersumber dari Samurah bin Jundab, ia berkata: Dan Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Barang siapa yang menutupi (kesalahan) para koruptor, maka ia sama dengannya (koruptor).” (HR. Abū Dāūd).
Seorang penegak hukum, hendaknya memutuskan segala persoalan dengan tidak pandang bulu. Dalam mengungkap sebuah kasus pun, pihak yang salah, sisi kesalahannya harus dibuka seutuhnya. Agar hukum mampu memandangnya dengan tepat dan menghukumnya dengan adil. Juga jika terang-terang tidak bersalah, seorang penegak hukum harus berani membebaskannya. Jangan mempedulikan berbagai tekanan yang biasanya ada dan terus mencoba mempengaruhi putusannya.
“Benar-salah”lah pedoman satu-satunya, yang harus dipegangi penegak hukum dalam memutuskan sebuah perkara. Tanpa pedoman ini, kekacauanlah yang akan terjadi. Juga seperti sabda Rasūlullāh s.a.w. dalam hadits di atas, orang yang berusaha menutupi kesalahan seseorang yang jelas-jelas salah, termasuk pelaku kesalahan itu.
Demikianlah, orang yang menutupi tindak pidana korupsi, akan mendapat dosa yang sama dengan dosa yang ditanggung oleh si koruptor. Sebab, pada dasarnya ia telah berlaku korup juga, yaitu korupsi terdapat fakta dan kebenaran.