4-1 Hukum-hukum yang Bertalian dengan Ibadah Puasa – Sudah Sahkah Puasa Anda? (1/3)

SUDAH SAHKAH PUASA ANDA?
 
Penulis: Ust. Segaf Hasan Baharun, S. HI.

 
Penerbit: YAYASAN PONDOK PESANTREN DARULLUGHAH WADDA‘WAH

Rangkaian Pos: 04 Hukum-hukum yang Betalian dengan Ibadah Puasa - Sudah Sahkah Puasa Anda?

BAB IV

HUKUM-HUKUM YANG BERTALIAN DENGAN IBADAH PUASA

1. Hukum Jika Kemasukan Air Waktu Mandi.

Apabila air masuk ke dalam tubuh pada waktu mandi, apakah membatalkan puasa atau tidak?

Hukumnya dapat diperinci sebagai berikut: Apabila mandinya itu mandi wajib atau sunnah, maka masuknya air tanpa sengaja itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi jika mandi itu adalah mandi untuk membersihkan badan atau karena udara panas, maka hukum puasa kita batal dengan masuknya air ke dalam tubuh. Akan tetapi jika mandinya di kolam renang dengan berenang, maka hukumnya batal puasanya, baik mandi wajib, sunnah, atau mandi biasa. Karena sudah menjadi kebiasaan apabila mandi berenang akan masuk air ke dalam tubuh.

2. Hukum Berkumur dan Istinsyāq Saat Berpuasa.

Berkumur dan istinsyāq (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya), dalam wudhu’ hukumnya sunnah. Walaupun dalam keadaan puasa. Cuma bedannya jika tidak berpuasa disunnahkan berlehihan dalam berkumur dan istinsyāq sehingga air sampai ke tenggorokan dalam berkumur dan pangkal hidung dalam hidung dalam istinsyāq, akan tetapi hal itu tidak disunnahkan bagi orang yang berpuasa, sehingga jika masuk air ke dalam perutnya karena dia terlalu berlebihan dalam berkumur atau istinsyāq maka batallah puasanya. Jika tidak berlebihan lalu masuk air tanpa disengaja tidak membatalkan puasanya.

3. Hukum Menyikat Gigi Saat Puasa.

Hukum menyikat gigi atau memakai siwak setelah masuknya waktu shalat Zhuhur adalah Makruh, karena hal itu akan menghilangkan bau mulut yang dituntut oleh syara‘ untuk tidak dihilangkan, sebagaimana sabda Rasūlullāh s.a.w.:

لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسْكِ. (رواه البخاري).

Yang artinya:

Sungguh bau mulut orang yang sedang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari bau misik.” (HR. Bukhārī).

Dan jika menyikat gigi dengan pasta gigi/odol, lalu tertelan odol tersebut maka batallah puasanya.

Hikmah dimakruhkannya menyikat gigi setelah masuknya waktu shalat Zhuhur atau waktu istiwā’ adalah karena bau mulut biasanya akan tampak saat itu.

4. Hukum Menelan Air Ludah Saat Berpuasa.

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa, tetapi dengan tiga syarat:

  1. Hendaknya air ludah itu murni, tidak bercampur dengan sesuatu apapun. Lain halnya apabila bercampur dengan sesuatu, seperti bekas makanan dan lain-lain, apabila ditelan batallah puasanya, kecuali jika sulit dipisahkan atau sudah berusaha untuk meludahkan akan tetapi masuk juga, maka hal itu tidak membatalkan puasa.
  2. Hendaknya air ludah itu suci, lain halnya apabila bercampurkan dengan darah yang keluar dari gusi, sehingga menyebabkan air ludah menjadi najis. Jika demikian maka batallah puasanya apabila ditelan.
  3. Air ludah yang dia telan selama masih di dalam mulut tidak membatalkan jika ditelan, lain halnya apabila sudah keluar dari batas mulut (keluar dari bibir), lalu ditelannya maka batallah puasanya.

5. Hukum Menelan Dahak Saat Berpuasa.

Menelan dahak saat berpuasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika sudah sampai dahak itu ke batas zhahir (ujung) tenggorokan, yaitu tempat makhraj huruf (هـــ) dan (خ), lalu ditelan maka batallah puasanya. Dan tidak membatalkan jika menelan dahak yang ada di pangkal tenggorokan, yaitu tempat makhraj (ح) karena masih di batas batin (termasuk rongga dalam).

6. Hukum Mencium Atau Memeluk Istri Saat Berpuasa.

Mencium atau memeluk tanpa penghalang yang berupa kain atau lainnya pada saat berpuasa, dan tergerak syahwatnya (ghairahnya), hukumnya haram, karena akan menyebabkan dorongan untuk bersetubuh atau menyebabkan keluarnya sperma. Semua itu akan membatalkan puasa dan menyebabkan dosa. Oleh karenanya Rasūlullāh s.a.w. bersabda:

مَنْ حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشَكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ. (مغني الْمحتاج)

Yang artinya:

Barang siapa mendekati sesuatu yang dilarang maka ditakutkan akan jatuh ke dalamnya.” (Mughnī-l-Muḥtāj).

Adapun bagi orang yang tidak tergerak syahwatnya seperti orang tua, tidak apa-apa melakukannya akan tetapi lebih baik meningalkan perbuatan itu. Dan jika hal itu dilakukan saat berpuasa dan menyebabkan keluarnya sperma maka batallah puasanya.

7. Hukum Bersetubuh di Siang Ramadhān.

Bersetubuh pada saat berpuasa bulan Ramadhān adalah termasuk dosa besar dan wajib atasnya untuk mengganti di hari yang lain, juga dikenai sanksi berupa membayar kaffārah yaitu:

  1. Memerdekakan budak perempuan Muslimah yang sehat. Kalau tidak bisa maka pindah ke kaffārah yang kedua.
  2. Berpuasa selama 2 bulan berturut-turut dan kalau tidak mampu berpuasa karena dia orang yang sudah tua/jompo atau karena sakit-sakitan yang tidak mungkin disembuhkan maka dia boleh pindah ke kaffārah yang ketiga.
  3. Memberi beras kepada 60 orang miskin. Perorangnya sebanyak 6,25 Ons.

Dan diwajibkannya kaffārah tersebut, hanya kepada suami saja tidak atas istri, akan tetapi si istri wajib mengqadhā’ puasanya. Sedangkan jika hal itu dilakukan atas kemauan istri juga, maka kedua-duanya sama-sama berdosa dan jika si istri dipaksa atau sudah mengingatkan suaminya, maka si istri tidak berdosa.

Akan tetapi hal ini tidak wajib kecuali jika terkumpul padanya syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Melakukannya dengan sengaja. Kalau melakukannya karena lupa maka tidak wajib kaffārah atasnya, bahkan tidak batal puasanya.
  2. Tidak dipaksa melakukannya kalau karena paksaan maka tidak wajib kaffārah.
  3. Bersetubuhnya saat puasa Ramadhān, maka tidak ada kaffārah bagi yang bersetubuh selain puasa Ramadhān.
  4. Sang suami berdosa dengan persetubuhan itu. Maka tidak wajib kaffārah bagi orang yang tidak berdosa dengan persetubuhan itu, seperti musāfir dan lain-lain yang melakukan persetubuhan di siang Ramadhān. Karena mereka mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk tidak berpuasa pada hari itu, maka dia boleh melakukannya.
  5. Puasanya batal karena persetubuhan itu, maka tidak wajib kaffārah atas seseorang yang membatalkan puasanya dengan makan dan lain-lain lalu dia bersetubuh.

Apabila terulang persetubuhan itu dalam satu hari maka tetap dia hanya mengeluarkan satu Kaffārah, akan tetapi jika dia bersetubuh dua kali dalam 2 hari maka wajib dua kaffārah dan begitu seterusnya. Adapun jika dalam satu hari dua atau tiga kali, tetap wajib satu kaffārah saja.

8. Hukum Injeksi di Saat Berpuasa.

Adapun hukum injeksi saat kita berpuasa, sebagian Ulama Muta’akhkhirīn mengatakan bahwa hal itu membatalkan puasa, dan sebagian lainnya mengatakan tidak membatalkan puasa, maka yang lebih baik, jika tidak ingin diinjeksi sebaiknya diakhirkan pada malam hari saja, kecuali bila keadaan mendesak.

9. Hukum Meminum Obat Untuk Menunda Haidh Pada Bulan Ramadhān.

Menunda haidh dengan meminum obat pada bulan Ramadhān, sehingga dapat melaksanakan puasa sebulan penuh, dapat melaksanakan shalat tarāwīḥ setiap malam, hukumnya tidak apa-apa, asalkan obat tersebut tidak mempunyai efek yang membahayakan dirinya.

Akan tetapi lebih baik dia menjalaninya seperti apa adanya secara alamiah dan menerima hal itu sebagai ketetapan Allah atas semua wanita Bani Ādam untuk mengeluarkan darah haidh setiap bulannya.

Adapun pahala dari shalat tarawih dan keistimewaan berpuasa pada bulan Ramadhān akan diperolehnya dengan kemurahan Allah s.w.t., jika dia menerima dan sabar atas kudratnya sebagai seorang wanita. Apalagi biasanya pil-pil yang mengandung bahan kimia akan mempunyai efek yang tidak baik kepada diri orang yang mengkonsumsinya.

10. Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa.

Hukum mencicipi makanan atau minuman, jika tidak perlu hukumnya makruh. Dan jika perlu untuk itu, karena dia memasak misalnya, atau membeli sesuatu makanan, maka tidak apa-apa baginya untuk mencicipi makanan itu karena dia perlu untuk mencobanya. Dan jika ada anak kecil maka lebih baik dia yang mencicipinya. Dan jika dia menelan makanan itu tanpa sengaja, karena harus mencicipinya, mata tidak batal puasanya. Dan jika tidak perlu mencicipinya atau sengaja menelannya maka batallah puasanya.

Komentar

Belum ada komentar. Mengapa Anda tidak memulai diskusi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *