Ada pun keterangan yang menyatakan tentang adanya malaikat yang bertugas memasukkan nyawa bayi di dalam kandungan adalah sbb:
Dari Abū ‘Abd-ir-Raḥmān ‘Abdillāh bin Mas‘ūd r.a. telah berkata: Telah bersabda Rasūlullāh s.a.w. (dan beliau adalah yang selalu benar dan yang dibenarkan):
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَ يُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ. بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَ أَجَلِهِ وَ عَمَلِهِ وَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ فَوَ اللهِ الَّذِيْ لاَ إِلهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَ بَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا وَ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنَ بَيْنَهُ وَ بَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا.
Artinya:
Sesungguhnya tiap orang di antaramu dikumpulkan pembentukannya (kejadiannya) di dalam rahim ibunya dalam 40 hari berupa air mani yang kental.
Kemudian menjadi segumpal darah selama itu juga (40 hari),
Kemudian menjadi gumpalan seperti sekerat daging, selama itu juga (40 hari).
Kemudian diutuslah kepadanya Malaikat, maka meniupkan rūḥ padanya dan diperintahkan (ditetapkan) dengan empat perkara:
Maka demi Allah yang tiada Tuhan selain dari pada-Nya, sesungguhnya seseorang di antara kamu ada yang mengerjakan pekerjaan ahli surga maka mendahululah atasnya ketentuan (taqdīr) Allah, lalu ia mengerjakan pekerjaan ahli neraka maka ia pun masuk neraka.
Dan sesungguhnya salah seorang di antara kamu mengerjakan pekerjaan ahli neraka, sehingga tak ada antara dia dan neraka kecuali sehasta saja, maka dia didahului ketentuan Tuhan atasnya, lalu ia mengerjakan pekerjaan ahli surga maka ia pun masuklah ke dalam surga. (H.R. Bukhārī dan Muslim).
Al-Hikayah:
Di zaman Mālik bin Dīnār ada dua orang bersaudara beragama Majusi (Menyembah api).
Mereka sejak tujuh puluh tahun yang lampau telah menyembah api. Pada suatu hari adiknya berkata kepada kakaknya: Kanda, bertahun-tahun kita telah menyembah api. Oleh sebab itu mari kita uji, jika kita masih terbakar olehnya, maka mari kita berhenti menyembahnya. Tetapi jika ternyata api tidak membakar kita, kita akan menyembahnya sampai mati.
Maka mulailah si adik memasukkan jari-jarinya ke dalam api yang sedang menyala. Kemudian langsung ditariknya kembali seraya merintih kesakitan. Lalu si adik berkata: Alangkah jahatnya engkau, aku telah menyembahmu bertahun-tahun dan hanya inilah balasanmu!
Dikisahkan, setelah si kakak diajak meninggalkan sesembahannya, yakni enggan meninggalkan agama majusinya, berangkatlah si adik bersama keluarganya menuju ke tempat Mālik bin Dīnār, dan kepadanya ia sekeluarga menyatakan masuk Islam.
Mālik bin Dīnār kemudian meminta, agar mereka sudi menetap di rumahnya, dan Mālik akan mengumpulkan dana dari teman-temannya. Permintaan Mālik itu kemudian ditolak, sedang mereka lalu menempati sebuah rumah tua yang akan roboh.
Di tempat yang baru itu, ia bersama keluarganya senantiasa melakukan ‘ibādah siang dan malam.
Tiap-tiap pagi ia selalu keluar rumah, untuk mencari nafqah keluarganya. Tetapi apa yang menjadi harapannya masih belum berhasil, sebab setiap kali ia keluar rumah untuk mengharapkan pekerjaan dari lain orang selalu pulang pada senja hari dengan tangan kosong.
Pada hari ketiga, berangkatlah ia ke pasar untuk mencari pekerjaan. Setelah berkeliling ke sana ke mari, tiada seorang pun yang memberikan pekerjaan, lalu dengan perasaan putus asa pulanglah ia.
Tetapi pada hari itu ia tidak terus pulang ke rumahnya sebab hari itu bertepatan dengan hari Jum‘at. Setelah berada dalam Masjid ia memohon kepada Allah:
Ya Tuhanku, demi kehormatan agama Engkau, dan hari Jum‘at yang mulia ini lepaskanlah kami kelaparan dan kesengsaraan. Aku khawatir hal ini berakibat kembalinya keluargaku ke agama kakakku. Hal mana sangat aku takuti.
Rupanya Tuhan telah memperkenankan doa orang itu, sebab istrinya di rumah telah didatangi oleh seorang pria tampan dengan membawa baki berisi uang sebanyak seribu dinar.
Berkata si tamu itu: Terimalah uang ini dan katakan pada suamimu, bahwa ini adalah upah ‘amal sedikit yang berpahala banyak. Setelah diterima lalu sang istri itu membawanya ke juragan emas untuk di contohkan.
Setelah ditimbang, ternyata uang emas itu beratnya dua kali lipat uang mas di dunia. Sedang keadaannya tidak seperti kualitas dinar-dinar dunia yang lainnya. Maka bertanyalah juragan emas itu: Dari mana engkau memperoleh ini? Lalu si perempuan itu menceritakan apa yang telah terjadi atas keluarga dan suaminya.
Tertarik dengan cerita yang dialami oleh perempuan itu, si juragan emas itu memberi seribu uang dinar sebagai ganti dari dinar satu yang ditukarkan itu. Lalu si juragan emas itu menyatakan masuk Islam. Sekarang marilah kita kembali kepada cerita si suami perempuan itu. Setelah selesai mengerjakan shalat Jum‘at, ia lalu pulang dengan membawa sapu tangan yang berisi pasir. Lalu bungkusan itu ditaruh di depan pintu rumahnya agar tidak terlihat oleh istrinya.
Setelah berada di dalam rumah, alangkah herannya ia, sebab menghirup bau makanan yang sedap.
Kemudian si istri menceritakan apa yang terjadi selama suaminya berada di mesjid melalukan shalat Jum‘at. Sedang bungkusan pasir itu, setelah dibuka oleh istrinya, ternyata telah menjadi tepung.
Akhirnya keduanya bersujūd untuk menyatakan syukur kepada Allah.