Imām Abū ‘Izzi al-Ḥanafī mengatakan bahwa wajib bagi pemerintah dan siapa saja yang mampu untuk mengambil langkah yang tegas terhadap para ahli supranatural, dukun, dan orang-orang yang suka memukul tanah, pasir, kerikil. Caranya adalah dengan menghalangi atau membersihkan mereka dari praktik-praktik itu, baik di jalan-jalan atau dengan memasuki rumah-rumah mereka. Firman Allah s.w.t. yang menegaskan tindakan orang yang mengetahui keharaman perbuatan para dukun namun tidak bertindak apa pun padahal ia mampu:
كَانُوْا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُّنكَرٍ فَعَلُوْهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ
“Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (al-Mā’idah: 79).
Mereka ada orang-orang yang terlaknat, orang yang selalu mengatakan dosa, memakan barang yang haram sesuai dengan ijma‘ kaum muslimin.
Ditetapkan dalam satu hadits dari Rasūlullāh s.a.w. dengan riwayat Abū Bakar, beliau bersabda:
(إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ) (رواه أحمد).
“Sesungguhnya manusia jika melihat kemungkaran tetapi tidak mengubahnya, maka sangat dekat Allah akan menimpakan siksa-Nya terhadap mereka secara merata.” (21) (HR. Aḥmad).