Asbab-ul-Wurud (Kitab I) No.11 s.d 12 – Mengerjakan Yang Ma’ruf Serta Perihal Adab Kepada Istri

ASBAB-UL-WURUD
Latar Belakang Historis Timbulnya Hadits-hadits Rasul
Oleh: Ibnu Hamzah al-Husaini al-Hanafi ad-Damsyiqi

 
Diterjemahkan oleh: H.M. Suwarta Wijaya, B.A.
Drs. Zafrullah Salim
Penerbit: KALAM MULIA.

  1. MENGERJAKAN YANG MA‘RŪF DAN MENINGGALKAN YANG MUNKAR

اِئْتِ الْمَعرُوْفَ وَ اجْتَنِبِ الْمُنْكَرَ وَ انْظُرْ مَا يُعْجِبُ أُذُنَكَ أَنْ يَقُوْلَ لَكَ الْقَوْمُ إِذَا قُمْتَ مِنْ عِنْدِهِمْ فَائْتِهِ فَانْظُرِ الَّذِيْ تَكْرَهُ أَنْ يَقُوْلَ لَكَ الْقَوْمُ إِذَا قُمْتَ مِنْ عِنْدِهِمْ فَاجْتَنِبْهُ.

Artinya:

Kerjakanlah yang ma‘rūf dan jauhi yang munkar dan dengarlah perkataan yang menarik pendengaranmu yang diucapkan suatu kaum kepadamu. Jika kau telah bangkit meninggalkan mereka, lakukanlah kebaikan itu. Perhatikan pula perkataan yang kau benci yang diucapkan suatu kaum kepadamu. Dan jika kau telah bangkit meninggalkan mereka, jauhilah keburukan itu.

Diriwayatkan oleh:

Al-Bukhārī di dalam kitabnya “al-Adab”; oleh Ibnu Sa‘ad di dalam “Mu‘jam-ush-Shaḥābah”; oleh al-Barudī di dalam “Ma‘rifat-ush-Shaḥābah”; dan oleh al-Baihaqī di dalam “asy-Syu‘ab” dari Ḥarmalah bin ‘Abdillāh bin Iyās.

Kata al-Ḥāfizh Ibnu Ḥajar, Hadits Ḥarmalah di dalam “al-Adab-ul-Mufrad” oleh al-Bukhārī dan yang terdapat di dalam “Musnad ath-Thayālisī” dan yang lainnya, isnādnya ḥasan.

Sabab-ul-Wurūd:

Kata Ḥarmalah, dia telah bertanya kepada Rasūlullāh tentang perintah beliau yang harus dikerjakannya. Jawab Rasūlullāh: “Kerjakan yang ma‘rūf dan ……. dan seterusnya.”

Keterangan:

Yang dimaksud dengan pekerjaan yang ma‘rūf adalah pekerjaan yang diketahui dan dibenarkan Syara‘. Sebaliknya pekerjaan yang munkar yaitu pekerjaan yang dibenci Syara‘. Maka kerjakanlah yang ma‘rūf itu, dan tinggalkan yang munkar, cintailah sanak saudara sebagaimana mencintai diri sendiri, bergaullah dengan manusia dengan tutur kata dan perilaku yang baik.


  1. ADAB MENGGAULI ISTRI

اِئْتِ حَرْثَكَ أَنَّى شِئْتَ وَ أَطْعِمْهَا إِذَا طَعِمْتَ وَ اكْسُهَا وَ لَا تُقَبِّحِ الْوَجْهَ وَ لَا تَضْرِبْ.

Artinya:

Datangilah (gauli) ladangmu (istrimu) menurut yang kau ingini. Berilah ia makan jika engkau makan, berila ia pakaian, jangan bermuka masam kepadanya dan jangan kau pukul!

Diriwayatkan oleh:

Abū Dāūd dari Bahaz bin Ḥakīm dari ayahnya dari kakeknya.

Sabab-ul-Wurūd:

Kata Bahaz: “Telah menerangkan kepadaku ayahku (Ḥakīm) dari kakekku (Mu‘āwiyah bin Haidah al-Qusyarī), katanya: “Ya Rasūlallāh terhadap istri-istri kami yang telah kami gauli, apa yang harus kami tanamkan?” Rasūlullāh menjawab: “Dia adalah ladangmu dan engkaupun ladangnya, maka datangilah ladangmu itu….. dan seterusnya.” Kemudian Rasūlullāh mengakhiri pesannya: “Betapa tidak, kalian telah membawanya, oleh sebab itu jangan berbuat sesuatu kecuali yang dihalalkan.

Menurut keterangan al-Munawī, al-Hāfizh as-Suyūthī telah memasukkan Hadits ini ke dalam Hadits Ḥasan.

Keterangan:

Istri diumpamakan ladang demikian sebaliknya sebab keduanya merupakan tempat menabur harapan dan keturunan. Hadits tersebut menerangkan bahwa suami-istri sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.