Hadits ke-6
عَنْ أَبِي الْمَلِيْحِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ (ص) يَقُوْلُ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ لَا يَقْبَلُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرِ وَ لَا صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ. (رواه النسائي).
Artinya:
Bersumber dari Abul-Malīḥ, dari bapaknya, ia berkata: Aku mendengar Rasūlullāh s.a.w. bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah hasil ghulūl (korupsi).” (H.R. an-Nasā’ī).
Salah satu syarat sah ibadah shalat adalah suci dari hadats dan najis. Orang yang menjalankan shalat tanpa bersuci terlebih dahulu secara otomatis shalatnya tidak sah. Upaya menghilangkan hadats (wudhu’ dan mandi besar) pun karenanya menjadi hal yang menentukan. Rasūl bahkan memerintahkan umatnya agar keduanya dilakukan dengan sempurna. Kesempurnaan, tentu saja akan membawa hasil yang juga sempurna. Demikian halnya bersedekah. Sedekah tidak akan berbuah apa-apa dan tertolak, kecuali berasal dari harta yang halal, juga dihasilkan dari profesi yang diperbolehkan oleh syar‘i.