Hadits ke-35
Bebas Dari Khamar
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ (ص) قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ.
Artinya:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Rasul pernah bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap khamar hukumnya haram.” (H.R. Muslim).
Keterangan:
Fenomena mabuk-mabukan kian lama kiannya tidak semakin surut melainkan bertambah. Berbagai jenis obat yang memabukkan mudah diperoleh di “pasar gelap”. Tidak sedikit biaya dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi dan memerangi budaya mabuk-mabukan. Orang tua banyak yang dibuat pusing oleh anak-anaknya lantaran terlambat mengantisipasi masalah ini. Ibarat pepatah: Nasi sudah jadi bubur!
Dalam menjawab problem masyarakat yang satu ini, setiap orang tua harus selalu ingat sabda Rasul di atas dan harus diajarkan kepada anak-anak sejak dini, sehingga anak-anak dengan sadar menjauhi barang terlarang yang memang ditentang oleh agama dan negara.