Hadits ke-33
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنِ النَّبِيِّ (ص) قَالَ: إِذَا وَجَدْتُمُ الرَّجُلَ قَدْ غَلَّ فَأَحْرِقُوْا مَتَاعَهُ وَ اضْرِبُوْهُ قَالَ: فَوَجَدْنَا فِيْ مَتَاعِهِ مُصْحَفًا فَسَأَلَ سَالِمًا عَنْهُ فَقَالَ: بِعْهُ وَ تَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ. (رواه أبو داود).
Artinya:
Bersumber dari ‘Umar bin Khaththāb. Ia berkata: Nabi s.a.w. bersabda: “Jika kamu mendapatkan seseorang korupsi, maka bakarlah barang hasil korupsi itu, dan pukullah ia.” Perawi hadits ini berkata: Kami mendapatkan mushḥaf al-Qur’ān di antara harta benda koruptor itu. Lalu kami bertanya kepada Sālim (cucu ‘Umar bin Khaththāb), dan ia menjawab: “Jual mushḥaf itu dan sedekahkan hasil penjualannya.” (HR. Abū Dāūd).
Hadits ini menyuruh kita untuk membakar barang-barang hasil korupsi. Sejalan dengan ini, jika kita menemukan pejabat korup dan kita tahu bahwa barang yang dimilikinya berasal dari tindakan korupnya, maka bakarlah barang itu. Bahkan Rasūlullāh s.a.w. juga memerintahkan untuk memukulnya. Namun jika barang curian itu benda suci semacam al-Qur’ān, maka jual dan sedekahkan hasilnya. Inilah tuntunan Rasūlullāh s.a.w. dalam menyikapi koruptor dan harta darinya.